Berita

5 Rukun Haji dalam Kitab Mukhtasor Abi Suja, Lengkap dengan Hukum Meninggakan Salah Satunya

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
5 Rukun Haji dalam Kitab Mukhtasor Abi Suja, Lengkap dengan Hukum Meninggakan Salah Satunya
5 Rukun Haji dalam Kitab Mukhtasor Abi Suja, Lengkap dengan Hukum Meninggakan Salah Satunya
HARIANE – Rukun haji adalah salah satu hal penting yang sebaiknya dipahami oleh jamaah haji ataupun yang baru akan mendaftar haji.
Rukun haji berisi beberapa ritual badah yang wajib dilakukan oleh jamaah selama melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci.
Lantas apa saja rukun haji serta bagaimana hukumnya jika tidak mengerjakannya? Berikut informasi selengkapnya.

Rukun Haji dalam Kitab Mukhtasor Abi Suja

Perlu diketahui, dalam ibadah haji ada ibadah yang termasuk dalam rukun, ada pula yang disebut dengan wajib haji.
Perbedaan keduanya yaitu, rukun ibadah haji adalah ritual ibadah yang harus dilakukan dan tidak bisa diganti. Artinya apabila ada jamaah meninggalkan salah satu rukun dalam ibadah haji saja, maka ibadahnya tidak sah.
Sedangkan wajib haji adalah serangkaian ritual ibadah yang bisa diganti. Hal ini tidak mempengaruhi sah atau tidaknya haji seserang apabila ditinggakan.
BACA JUGA : Pemerintah Siapkan Layanan Safari Wukuf di Arafah untuk Jamaah yang Sakit, Berikut Mekanismenya
Dilansir dari akun Youtube Buya Yahya yang diunggah pada 3 Desember 2021, berikut ini adalah rukun haji yang dijelaskan dalam Kitab Mukhtasor Abi Suja.

1. Ihrom Disertai Niat

Buya Yahya menjelaskan bahwa ihrom disertai niat artinya memulai ibadah haji dengan niat. Niat haji memang menjadi hal yang penting untuk dilakukan dalam seluruh ritual ibadah umat Islam.
Namun perlu diketahui, niat untuk menjalankan ibadah haji juga memiliki ketentuan sendiri terkait dengan waktu dan tempatnya.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB