Berita

5 Rukun Haji dalam Kitab Mukhtasor Abi Suja, Lengkap dengan Hukum Meninggakan Salah Satunya

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
5 Rukun Haji dalam Kitab Mukhtasor Abi Suja, Lengkap dengan Hukum Meninggakan Salah Satunya
5 Rukun Haji dalam Kitab Mukhtasor Abi Suja, Lengkap dengan Hukum Meninggakan Salah Satunya
HARIANE – Rukun haji adalah salah satu hal penting yang sebaiknya dipahami oleh jamaah haji ataupun yang baru akan mendaftar haji.
Rukun haji berisi beberapa ritual badah yang wajib dilakukan oleh jamaah selama melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci.
Lantas apa saja rukun haji serta bagaimana hukumnya jika tidak mengerjakannya? Berikut informasi selengkapnya.

Rukun Haji dalam Kitab Mukhtasor Abi Suja

Perlu diketahui, dalam ibadah haji ada ibadah yang termasuk dalam rukun, ada pula yang disebut dengan wajib haji.
Perbedaan keduanya yaitu, rukun ibadah haji adalah ritual ibadah yang harus dilakukan dan tidak bisa diganti. Artinya apabila ada jamaah meninggalkan salah satu rukun dalam ibadah haji saja, maka ibadahnya tidak sah.
Sedangkan wajib haji adalah serangkaian ritual ibadah yang bisa diganti. Hal ini tidak mempengaruhi sah atau tidaknya haji seserang apabila ditinggakan.
BACA JUGA : Pemerintah Siapkan Layanan Safari Wukuf di Arafah untuk Jamaah yang Sakit, Berikut Mekanismenya
Dilansir dari akun Youtube Buya Yahya yang diunggah pada 3 Desember 2021, berikut ini adalah rukun haji yang dijelaskan dalam Kitab Mukhtasor Abi Suja.

1. Ihrom Disertai Niat

Buya Yahya menjelaskan bahwa ihrom disertai niat artinya memulai ibadah haji dengan niat. Niat haji memang menjadi hal yang penting untuk dilakukan dalam seluruh ritual ibadah umat Islam.
Namun perlu diketahui, niat untuk menjalankan ibadah haji juga memiliki ketentuan sendiri terkait dengan waktu dan tempatnya.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Naik Tipis

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Naik Tipis

Sabtu, 21 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Sebelum ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor ...

Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Jumat, 20 Juni 2025
Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Jumat, 20 Juni 2025
7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Ini Perannya

7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Ini Perannya

Jumat, 20 Juni 2025
Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Jumat, 20 Juni 2025
Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

Jumat, 20 Juni 2025
Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Jumat, 20 Juni 2025
Gerakan Bangga Pakai Lokal, Mendag Sosialisasikan Program Gaspol

Gerakan Bangga Pakai Lokal, Mendag Sosialisasikan Program Gaspol

Jumat, 20 Juni 2025