Berita
7 Bansos Bulan Maret Siap Dicairkan Sambut Bulan Suci Ramadhan, Berikut Penjelasannya!
Ichsan Muttaqin
7 Bansos Bulan Maret Siap Dicairkan Sambut Bulan Suci Ramadhan, Berikut Penjelasannya!
HARIANE – 7 Bansos bulan Maret siap dicairkan pemerintah sebagai langkah awal menyambut Bulan Suci Ramadhan tahun 2022 atau bertepatan dengan tahun 1443 H.
Pemerintah menghimbau agar penyaluran dari 7 Bansos bulan Maret yang siap dicairkan agar prosesnya dapat di cek secara berkala. Sehingga pemerataan distribusi Bansos ini dapat tepat sasaran.
7 Bansos pada bulan Maret ini kebanyakan akan dicairkan dalam bentuk dana bantuan tunai bukan berupa bantuan sembako.
BACA JUGA : Cara Daftar Bansos PKH Online, Simak Syarat dan Langkah yang Harus Dilakukan Berikut IniDilansir dari kanal YouTube ‘PKH REPORTASE yang tayang pada 2 Maret 2022. Berikut ini 7 Bansos Bulan Maret yang siap untuk dicairkan. 1. Kartu Prakerja Bantuan dari kartu prakerja ini sudah resmi dibuka untuk pendaftarannya pada 5 Januari 2022. Bantuan ini akan diberikan dengan jumlah 600 ribu pada bulan Maret dengan syarat telah mengikuti program pelatihan yang pertama. Kartu prakerja adalah bantuan dari pemerintah bagi masyarakat yang belum bekerja, kehilangan pekerjaan, dan memiliki usaha yang terdampak pandemi Covid-19. 2. BLT Dana Desa Bantuan BLT dana desa akan diberikan kepada masyarakat pada tahun 2022 dengan besaran dana sekitar 300 ribu per keluarga dan diberikan secara bertahap bagi keluarga yang masuk kategori. Dalam hal ini pemerintah menetapkan agaran dana desa sebesar 62 triliun. Dana ini akan dibagikan untuk 74 ribu desa yang berada di seluruh Indonesia. 3. Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bantuan program JKP ini merupakan intruksi dari peraturan pemerintah atau PP No 37/2021 tentang penyelenggaraan program JKP. Penerima dari bantuan ini adalah pekerja atau buruh yang telah terdaftar atau baru terdaftar oleh perusahaan dalam program jaminan sosial. Bantuan yang diberikan berupa uang tunai, informasi lapangan pekerjaan, program pelatihan kerja. Syarat dari penerima bantuan ini adalah mereka yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan menyelesaikan iuran minimal selama 12 bulan dalam 24 bulan atau dalam 6 bulan berturut-turut sebelum diberhentikan dari pekerjan. 4. BLT PME (Penduduk Miskin Ekstrim)
Tags