Berita

7 Bansos Bulan Maret Siap Dicairkan Sambut Bulan Suci Ramadhan, Berikut Penjelasannya!

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
7 Bansos Bulan Maret Siap Dicairkan Sambut Bulan Suci Ramadhan, Berikut Penjelasannya!
7 Bansos Bulan Maret Siap Dicairkan Sambut Bulan Suci Ramadhan, Berikut Penjelasannya!
HARIANE – 7 Bansos bulan Maret siap dicairkan pemerintah sebagai langkah awal menyambut Bulan Suci Ramadhan tahun 2022 atau bertepatan dengan tahun 1443 H.
Pemerintah menghimbau agar penyaluran dari 7 Bansos bulan Maret yang siap dicairkan agar prosesnya dapat di cek secara berkala. Sehingga pemerataan distribusi Bansos ini dapat tepat sasaran.
7 Bansos pada bulan Maret ini kebanyakan akan dicairkan dalam bentuk dana bantuan tunai bukan berupa bantuan sembako.
BACA JUGA : Cara Daftar Bansos PKH Online, Simak Syarat dan Langkah yang Harus Dilakukan Berikut Ini
Dilansir dari kanal YouTube ‘PKH REPORTASE yang tayang pada 2 Maret 2022. Berikut ini 7 Bansos Bulan Maret yang siap untuk dicairkan.
1. Kartu Prakerja
Bantuan dari kartu prakerja ini sudah resmi dibuka untuk pendaftarannya pada 5 Januari 2022. Bantuan ini akan diberikan dengan jumlah 600 ribu pada bulan Maret dengan syarat telah mengikuti program pelatihan yang pertama. Kartu prakerja adalah bantuan dari pemerintah bagi masyarakat yang belum bekerja, kehilangan pekerjaan, dan memiliki usaha yang terdampak pandemi Covid-19.
2. BLT Dana Desa
Bantuan BLT dana desa akan diberikan kepada masyarakat pada tahun 2022 dengan besaran dana sekitar 300 ribu per keluarga dan diberikan secara bertahap bagi keluarga yang masuk kategori. Dalam hal ini pemerintah menetapkan agaran dana desa sebesar 62 triliun. Dana ini akan dibagikan untuk 74 ribu desa yang berada di seluruh Indonesia.
3. Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Bantuan program JKP ini merupakan intruksi dari peraturan pemerintah atau PP No 37/2021 tentang penyelenggaraan program JKP. Penerima dari bantuan ini adalah pekerja atau buruh yang telah terdaftar atau baru terdaftar oleh perusahaan dalam program jaminan sosial.
Bantuan yang diberikan berupa uang tunai, informasi lapangan pekerjaan, program pelatihan kerja. Syarat dari penerima bantuan ini adalah mereka yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan menyelesaikan iuran minimal selama 12 bulan dalam 24 bulan atau dalam 6 bulan berturut-turut sebelum diberhentikan dari pekerjan.
4. BLT PME (Penduduk Miskin Ekstrim)
Tags
Ads Banner

BERITA TERKINI

Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Sabtu, 21 Juni 2025
Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi Tersebar, Begini Tanggapan Kemenag

Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi Tersebar, Begini Tanggapan Kemenag

Sabtu, 21 Juni 2025
Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 22 Juni 2025, Ada 19 Kloter

Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 22 Juni 2025, Ada 19 Kloter

Sabtu, 21 Juni 2025
4 Jabatan Lurah di Gunungkidul Kosong, Proses PAW Masih Tunggu Aturan Pusat

4 Jabatan Lurah di Gunungkidul Kosong, Proses PAW Masih Tunggu Aturan Pusat

Sabtu, 21 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Naik Tipis

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Naik Tipis

Sabtu, 21 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Sebelum ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor ...

Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Jumat, 20 Juni 2025
Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Jumat, 20 Juni 2025