Berita , D.I Yogyakarta
7 Pelajar Jadi Pelaku Penganiayaan Remaja di Bintaran Jogja Diamankan Polisi, Begini Awal Mula Masalahnya
Tri Lestari
Barang bukti yang disita dari tangan para pelaku penganiayaan remaja di Bintaran Jogja. (Foto: Instagram/Polrestajogja)
Sebenarnya, setelah kecelakaan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak.
Namun selang beberapa hari terjadi perselisihan dan saling tantang antara kelompok korban dan kelompok pelaku.
Hingga pada Selasa, 21 Mei 2022 kelompok pelaku mendatangi kelompok korban di kawasan Bintaran Kulon, Wirogunan, Mergangsan.
Pada saat itu, kelompok korban telah menunggu datangnya kelompok pelaku. Namun secara mengejutkan, kelompok pelaku datang sambil membawa senjata tajam.
Hal ini kemudian membuat kelompok korban menjadi panik sehingga mereka langsung melarikan diri. Sayangnya seorang anggota kelompok, yaitu KB terjatuh dan menjadi korban penganiayaan dari kelompok pelaku.
“Satu (orang) tertinggal dilakukan pembacokan oleh saudara ALR dan korbannya bernama KB, pembacokan dilakukan dua kali dibantu oleh temannya (tersangka),” ucap Rachmadiwanto.
Kemudian setelah berhasil menganiaya korban, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian di Bintaran.
BACA JUGA : Oknum Pelajar Kelas 2 SMP Ikut Konvoi Kelulusan Bawa Sajam di Bantul, Beli Celurit Secara OnlineUntuk para tersangka yang telah diamankan tersebut akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 KUHP subsider Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014. “Karena masih anak di bawah umur, kita cocokkan dengan pasal perlindungan anak. Putusan dan sebagainya nanti tergantung pengadilan,” pungkasnya. Demikian informasi mengenai penangkapan tujuh orang pelajar yang menjadi pelaku penganiyaan remaja di Bintaran Jogja berhasil diamankan oleh polisi. ****