Artikel

Soal Perppu Cipta Kerja 2022, 8 Jam Kerja Termasuk Istirahat atau Tidak? Kemnaker Berikan Jawaban

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Soal Perppu Cipta Kerja 2022, 8 Jam Kerja Termasuk Istirahat atau Tidak? Kemnaker Berikan Jawaban
Soal Perppu Cipta Kerja 2022, 8 Jam Kerja Termasuk Istirahat atau Tidak? Kemnaker Berikan Jawaban
HARIANE - Pertanyaan yang berkaitan dengan jam kerja berdasarkan dengan Perppu Cipta Kerja 2022 tentunya sering terlintas, salah satunya adalah apakah 8 jam kerja termasuk istirahat atau tidak.
Pada kenyataannya, belum banyak orang yang tahu jawaban dari 8 jam kerja termasuk istirahat atau tidak.
Jawaban dari pertanyaan 8 jam kerja termasuk istirahat atau tidak ini akhirnya dijawab oleh Kemnaker.
Sebelum mengetahui jawaban dari pertanyaan tersebut, ketahui dahulu mengenai peraturan jam kerja yang dihimpun dari akun Instagram Kemnaker.
BACA JUGA : Daftar Tarif Listrik Per kWh Terbaru yang Resmi Tidak Jadi Naik, Berlaku Selama Januari Hingga Maret 2023

Peraturan tentang Jam Istirahat Kerja

8 jam kerja termasuk istirahat atau tidak
Inilah sedikit informasi yang perlu dibahas sebelum menjawab 8 jam kerja termasuk istirahat atau tidak. (Foto: Pexels/ Andrea Piacquadio)
Peraturan yang mengupas secara lengkap mengenai jam istirahat kerja di Indonesia telah diatur dalam Perppu 2 Tahun 2022.
Dalam Perppu Pasal 79 ayat 2 huruf a mengenai Cipta Kerja tertulis bahwa setiap perusahaan harus memberikan waktu istirahat antara jam kerja.
Jumlah istirahat minimal juga telah dituliskan di dalamnya.
Menurut peraturan, jam istirahat kerja tersebut paling sedikit adalah 30 menit.
Jam istirahat paling sedikit ini diberikan ketika pekerja atau buruh telah bekerja selama empat jam berturut-turut.

Jawaban 8 Jam Kerja Termasuk Istirahat atau Tidak

8 jam kerja termasuk istirahat atau tidak
Berikut jawaban 8 jam kerja termasuk istirahat atau tidak. (Foto: Freepik)
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 Juli 2025, Cek Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 Juli 2025, Cek Disini

Minggu, 27 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Minggu, 27 Juli 2025
Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 27 Juli - 2 Agustus 2025

Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 27 Juli - 2 Agustus 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Kalah dari Brasil di Semifinal VNL 2025, Jepang Gagal Wujudkan Ambisi Final Back ...

Kalah dari Brasil di Semifinal VNL 2025, Jepang Gagal Wujudkan Ambisi Final Back ...

Minggu, 27 Juli 2025
King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

Minggu, 27 Juli 2025
Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Harmoni Tradisi dan Religi, Gambus El Ma’Wa Tampil Hari Pertama di Lesbumi Music ...

Harmoni Tradisi dan Religi, Gambus El Ma’Wa Tampil Hari Pertama di Lesbumi Music ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Ratusan Peserta Ikuti Musabaqoh Tilawatil Qur'an di Kulon Progo

Ratusan Peserta Ikuti Musabaqoh Tilawatil Qur'an di Kulon Progo

Sabtu, 26 Juli 2025
Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Sabtu, 26 Juli 2025