Artikel

Soal Perppu Cipta Kerja 2022, 8 Jam Kerja Termasuk Istirahat atau Tidak? Kemnaker Berikan Jawaban

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Soal Perppu Cipta Kerja 2022, 8 Jam Kerja Termasuk Istirahat atau Tidak? Kemnaker Berikan Jawaban
Soal Perppu Cipta Kerja 2022, 8 Jam Kerja Termasuk Istirahat atau Tidak? Kemnaker Berikan Jawaban
HARIANE - Pertanyaan yang berkaitan dengan jam kerja berdasarkan dengan Perppu Cipta Kerja 2022 tentunya sering terlintas, salah satunya adalah apakah 8 jam kerja termasuk istirahat atau tidak.
Pada kenyataannya, belum banyak orang yang tahu jawaban dari 8 jam kerja termasuk istirahat atau tidak.
Jawaban dari pertanyaan 8 jam kerja termasuk istirahat atau tidak ini akhirnya dijawab oleh Kemnaker.
Sebelum mengetahui jawaban dari pertanyaan tersebut, ketahui dahulu mengenai peraturan jam kerja yang dihimpun dari akun Instagram Kemnaker.
BACA JUGA : Daftar Tarif Listrik Per kWh Terbaru yang Resmi Tidak Jadi Naik, Berlaku Selama Januari Hingga Maret 2023

Peraturan tentang Jam Istirahat Kerja

8 jam kerja termasuk istirahat atau tidak
Inilah sedikit informasi yang perlu dibahas sebelum menjawab 8 jam kerja termasuk istirahat atau tidak. (Foto: Pexels/ Andrea Piacquadio)
Peraturan yang mengupas secara lengkap mengenai jam istirahat kerja di Indonesia telah diatur dalam Perppu 2 Tahun 2022.
Dalam Perppu Pasal 79 ayat 2 huruf a mengenai Cipta Kerja tertulis bahwa setiap perusahaan harus memberikan waktu istirahat antara jam kerja.
Jumlah istirahat minimal juga telah dituliskan di dalamnya.
Menurut peraturan, jam istirahat kerja tersebut paling sedikit adalah 30 menit.
Jam istirahat paling sedikit ini diberikan ketika pekerja atau buruh telah bekerja selama empat jam berturut-turut.

Jawaban 8 Jam Kerja Termasuk Istirahat atau Tidak

8 jam kerja termasuk istirahat atau tidak
Berikut jawaban 8 jam kerja termasuk istirahat atau tidak. (Foto: Freepik)
Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB