Artikel
Soal Perppu Cipta Kerja 2022, 8 Jam Kerja Termasuk Istirahat atau Tidak? Kemnaker Berikan Jawaban
Nadhirah
Soal Perppu Cipta Kerja 2022, 8 Jam Kerja Termasuk Istirahat atau Tidak? Kemnaker Berikan Jawaban
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, pekerja sebaiknya mengetahui dahulu apa maksud dari istirahat kerja.
Yang dimaksud dengan Istirahat kerja ini bukanlah jeda biasa.
Menurut Kemnaker, istirahat kerja merupakan bagian dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Fungsinya yakni mengembalikan kondisi tubuh dan membuat pekerja atau buruh bisa konsentrasi kembali saat bekerja.
Dari pengertian tersebut dapat diartikan waktu istirahat ini tidak dapat dimasukkan ke dalam jam kerja.
BACA JUGA : Mudah! Cara Bayar BPJS Kesehatan Secara Online, Bisa Melalui M-Banking Hingga E-WalletKarena jam kerja adalah waktu di mana para pekerja atau buruh menyelesaikan tugas kerjanya. Sehingga, delapan jam kerja tersebut tidak termasuk waktu istirahat. Netizen yang membaca unggahan dari Kemnaker ini pun memberikan reaksi yang bermacam-macam. Salah satu komentar yang sering ditulis adalah akhirnya banyak yang tahu mengapa selama ini ia berada di tempat kerja selama 9 jam. Demikian pembahasan mengenai 8 jam kerja termasuk istirahat atau tidak.****