Artikel

8 Bentuk Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2022 dan Besar Biaya Denda Tilangnya

profile picture Pitria Deswita
Pitria Deswita
8 Bentuk Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2022 dan Besar Biaya Denda Tilangnya
8 Bentuk Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2022 dan Besar Biaya Denda Tilangnya
HARIANE – Berikut delapan bentuk pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2022 yang diadakan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) Untuk menertibkan masyarakat yang berkendara secara serentak di seluruh Indonesia.
Melansir dari PMJ News, Terdapat delapan sasaran khusus yang menjadi pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2022, yang juga memiliki besaran biaya denda tilang yang berbeda-beda.
Sistem tilang dalam pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2022 dilakukan Korlantas Polri dengan menggunakan sistem online, dan sudah dimulai pada Senin, 13 Juni 2022 hingga Minggu, 26 Juni 2022.
BACA JUGA : Operasi Patuh 2022 Segera Dimulai, Kenali Sistem Tilang ETLE dan Cara Menghindarinya
Kabagops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi sebelumnya menegaskan, tidak ada penindakan berupa tilang manual dalam Operasi Patuh Jaya 2022.
"Penegakan hukum dengan dua cara. Yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran. Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," kata Eddy.

Berikut delapan bentuk pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2022 dan biaya tilangnya.

Knalpot Bising

Penindakan ini merujuk merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Polisi akan merazia knalpot bising atau tidak sesuai standar. Pengendara yang menggunakan knalpot bising bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Rotator atau Lampu Strobo

Polisi akan menindak bentuk pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2022 bagi pengendara yang menggunakan rotator tak sesuai peruntukan, juga kendaraan pelat hitam masuk dalam pantauan ini.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Oleng Usai Ditabrak Pickup, Pengendara Viar Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Magelang

Oleng Usai Ditabrak Pickup, Pengendara Viar Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Magelang

Rabu, 23 Juli 2025
Kecelakaan di Gunung Sindur Bogor Pagi ini, Pemotor Adu Banteng Diduga Gegara Hal ...

Kecelakaan di Gunung Sindur Bogor Pagi ini, Pemotor Adu Banteng Diduga Gegara Hal ...

Rabu, 23 Juli 2025
Sesosok Mayat dengan Luka di Dahi, ditemukan dibawah Jembatan Glagah

Sesosok Mayat dengan Luka di Dahi, ditemukan dibawah Jembatan Glagah

Rabu, 23 Juli 2025
Kecelakaan di Jalan Magelang Hari ini Tewaskan 1 Orang, 3 Korban Terlupa Parah

Kecelakaan di Jalan Magelang Hari ini Tewaskan 1 Orang, 3 Korban Terlupa Parah

Rabu, 23 Juli 2025
Jadwal KRL Bogor Manggarai 23-29 Juli 2025, Jam Berangkat Pertama Pukul 04.13 WIB

Jadwal KRL Bogor Manggarai 23-29 Juli 2025, Jam Berangkat Pertama Pukul 04.13 WIB

Rabu, 23 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 23 Juli 2025 Meroket Tajam, Yakin Mau ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 23 Juli 2025 Meroket Tajam, Yakin Mau ...

Rabu, 23 Juli 2025
Mantap! Harga Emas Hari ini Rabu 23 Juli 2025 Melesat, Antam 1 Gram ...

Mantap! Harga Emas Hari ini Rabu 23 Juli 2025 Melesat, Antam 1 Gram ...

Rabu, 23 Juli 2025
Puluhan Juta Koin Bumi Mataram akan Dibawa ke Jakarta, Lambang Perlawanan Politisasi Hukum ...

Puluhan Juta Koin Bumi Mataram akan Dibawa ke Jakarta, Lambang Perlawanan Politisasi Hukum ...

Selasa, 22 Juli 2025
Selama 1,5 Jam, 37 Kendaraan Terjaring Razia di Jogja Karena Masa Berlaku KIR ...

Selama 1,5 Jam, 37 Kendaraan Terjaring Razia di Jogja Karena Masa Berlaku KIR ...

Selasa, 22 Juli 2025
Pemkot Sebut Tingkat Inflasi di Kota Yogyakarta Masih Terkendali, TPID Antisipasi Kenaikan Harga ...

Pemkot Sebut Tingkat Inflasi di Kota Yogyakarta Masih Terkendali, TPID Antisipasi Kenaikan Harga ...

Selasa, 22 Juli 2025