Artikel

8 Bentuk Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2022 dan Besar Biaya Denda Tilangnya

profile picture Pitria Deswita
Pitria Deswita
8 Bentuk Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2022 dan Besar Biaya Denda Tilangnya
8 Bentuk Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2022 dan Besar Biaya Denda Tilangnya
HARIANE – Berikut delapan bentuk pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2022 yang diadakan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) Untuk menertibkan masyarakat yang berkendara secara serentak di seluruh Indonesia.
Melansir dari PMJ News, Terdapat delapan sasaran khusus yang menjadi pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2022, yang juga memiliki besaran biaya denda tilang yang berbeda-beda.
Sistem tilang dalam pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2022 dilakukan Korlantas Polri dengan menggunakan sistem online, dan sudah dimulai pada Senin, 13 Juni 2022 hingga Minggu, 26 Juni 2022.
BACA JUGA : Operasi Patuh 2022 Segera Dimulai, Kenali Sistem Tilang ETLE dan Cara Menghindarinya
Kabagops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi sebelumnya menegaskan, tidak ada penindakan berupa tilang manual dalam Operasi Patuh Jaya 2022.
"Penegakan hukum dengan dua cara. Yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran. Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," kata Eddy.

Berikut delapan bentuk pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2022 dan biaya tilangnya.

Knalpot Bising

Penindakan ini merujuk merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Polisi akan merazia knalpot bising atau tidak sesuai standar. Pengendara yang menggunakan knalpot bising bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Rotator atau Lampu Strobo

Polisi akan menindak bentuk pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2022 bagi pengendara yang menggunakan rotator tak sesuai peruntukan, juga kendaraan pelat hitam masuk dalam pantauan ini.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jumat, 04 April 2025
Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Kamis, 03 April 2025
Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Kamis, 03 April 2025
Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Kamis, 03 April 2025
Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 April 2025
Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Kamis, 03 April 2025
18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

Kamis, 03 April 2025
Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025