Berita , Jabodetabek
Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2023 dalam Rangka HUT DKI ke-496, Catat Tanggalnya!
HARIANE – Pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2023 dalam rangka merayakan ulang tahun ke-496 ibu kota digelar oleh Pemprov DKI Jakarta.
Pemutihan pajak kendaraan di Jakarta ini berlaku Kamis, 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.
Pemutihan pajak kendaraan meliputi penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBNKB).
Hal tersebut tentu menjadi kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor ber-KTP Jakarta, terutama yang sedang menunggak pajak kendaraan.
"Dalam rangka HUT DKI Jakarta yang ke 496, mulai hari ini, 22 Juni 2023, penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan BBN-KB akhirnya hadir turut merayakan kemeriahannya," tulis Instagram resmi Bapenda DKI Jakarta.
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2023
Melansir dari laman resmi Bapenda Jakarta, pemutihan pajak kendaraan Jakarta ini meliputi:
- Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah