Berita , Jabodetabek
Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2023 dalam Rangka HUT DKI ke-496, Catat Tanggalnya!
Rini Agustin
Dalam rangka HUT DKI Jakarta yang ke 496, Pemprov DKI mengadakan pemutihan pajak kendaraan. (Ilustrasi: freepik.com)
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta
Berikut syarat dokumen yang dibutuhkan untuk pemutihan pajak kendaraan Jakarta:
- KTP asli dan fotokopi sesuai dengan STNK kendaraan.
- STNK asli dan fotokopi pihak pemilik kendaraan.
- BPKB asli dan fotokopi, karena nanti akan dipergunakan untuk pembayaran pajak tahunan.
- Sementara khusus untuk program pembebasan denda balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB II, terdapat dokumen tambahan yang harus dilampirkan, yaitu:
- Hasil cek fisik kendaraan.
- Kuitansi jual beli kendaraan asli dan fotokopi, yang sudah dibubuhi tanda tangan di atas materai 10 ribu.