Berita , Jatim

Khofifah Adakan Pemutihan Pajak Daerah Jawa Timur 2023, Berlaku 120 Hari

profile picture Nabila Intan Aprilia
Nabila Intan Aprilia
Pemutihan Pajak Daerah Jawa Timur 2023
Pemutihan Pajak Daerah Jawa Timur 2023 berlaku 120 hari mulai 14 April 2023. (Ilustrasi: Unsplash/Nuril Hasan)

HARIANE – Pemutihan Pajak Daerah Jawa Timur 2023 resmi diberlakukan dengan menyediakan beberapa fasilitas pembebasan selama 120 hari.

Kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menjadi kabar gembira masyarakat menjelang hari raya Idul Fitri 1444 H.

Gubernur Khofifah memberi kebijakan ini di momen lebaran, dengan harapan meringankan beban masyarakat.

Gubernur Jatim tersebut menekankan agar masyarakat tidak melewatkan kesempatan ini, sebab akan berpengaruh terhadap kesadaran wajib pajak di Jawa Timur.

Kabar tersebut diinformasikan melalui akun Instagram @jatimpemprov pada Sabtu, 15 April 2023 yang menjelaskan mengenai penawaran fasilitas dan periode.

Diketahui kebijakan Intensif Pajak Daerah untuk warga Jawa Timur berlaku mulai 14 April – 14 Juni 2023 atau 120 hari.

Dengan adanya pemutihan pajak, masyarakat tinggal membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda dan sanksi keterlambatan,” tulis keterangan akun Instagram @jatimpemrov.

Pemutihan Pajak Daerah Jawa Timur 2023
Pemutihan Pajak Daerah Jawa Timur 2023 perlu masyarakat perhatikan, agar bisa ikut serta. (Foto: Unsplash/Shot ed)

Pemutihan Pajak Daerah Jawa Timur 2023 memberikan tiga kebebasan untuk masyarakat.

Diwartakan laman Kominfo Jatim, kebijakan ini memberikan tiga kebebasan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa pembebasan sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB, pembebasan Bea Balik Nama (BBN II) kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya, dan bebas PKB Progresif.

Gubernur Khofifah menuturkan bahwa pembebasan sanksi pajak kendaraan diadakan sebagai upaya meningkatkan kesadaran wajib pajak di Jawa Timur.

Melalui pemutihan pajak ini juga diharapkan bisa terwujud tertib administrasi pemungutan Pajak Daerah di Jawa Timur.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Kamis, 03 April 2025
Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 April 2025
Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Kamis, 03 April 2025
18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

Kamis, 03 April 2025
Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025
Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025
Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Rabu, 02 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025