Berita , Jatim

Khofifah Adakan Pemutihan Pajak Daerah Jawa Timur 2023, Berlaku 120 Hari

profile picture Nabila Intan Aprilia
Nabila Intan Aprilia
Pemutihan Pajak Daerah Jawa Timur 2023
Pemutihan Pajak Daerah Jawa Timur 2023 berlaku 120 hari mulai 14 April 2023. (Ilustrasi: Unsplash/Nuril Hasan)

HARIANE – Pemutihan Pajak Daerah Jawa Timur 2023 resmi diberlakukan dengan menyediakan beberapa fasilitas pembebasan selama 120 hari.

Kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menjadi kabar gembira masyarakat menjelang hari raya Idul Fitri 1444 H.

Gubernur Khofifah memberi kebijakan ini di momen lebaran, dengan harapan meringankan beban masyarakat.

Gubernur Jatim tersebut menekankan agar masyarakat tidak melewatkan kesempatan ini, sebab akan berpengaruh terhadap kesadaran wajib pajak di Jawa Timur.

Kabar tersebut diinformasikan melalui akun Instagram @jatimpemprov pada Sabtu, 15 April 2023 yang menjelaskan mengenai penawaran fasilitas dan periode.

Diketahui kebijakan Intensif Pajak Daerah untuk warga Jawa Timur berlaku mulai 14 April – 14 Juni 2023 atau 120 hari.

Dengan adanya pemutihan pajak, masyarakat tinggal membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda dan sanksi keterlambatan,” tulis keterangan akun Instagram @jatimpemrov.

Pemutihan Pajak Daerah Jawa Timur 2023
Pemutihan Pajak Daerah Jawa Timur 2023 perlu masyarakat perhatikan, agar bisa ikut serta. (Foto: Unsplash/Shot ed)

Pemutihan Pajak Daerah Jawa Timur 2023 memberikan tiga kebebasan untuk masyarakat.

Diwartakan laman Kominfo Jatim, kebijakan ini memberikan tiga kebebasan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa pembebasan sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB, pembebasan Bea Balik Nama (BBN II) kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya, dan bebas PKB Progresif.

Gubernur Khofifah menuturkan bahwa pembebasan sanksi pajak kendaraan diadakan sebagai upaya meningkatkan kesadaran wajib pajak di Jawa Timur.

Melalui pemutihan pajak ini juga diharapkan bisa terwujud tertib administrasi pemungutan Pajak Daerah di Jawa Timur.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 24 Juni 2025 Anjlok, Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 24 Juni 2025 Anjlok, Cek Rinciannya Disini

Selasa, 24 Juni 2025
Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 25 Juni 2025, Cek Embarkasi dan Kloternya Disini

Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 25 Juni 2025, Cek Embarkasi dan Kloternya Disini

Selasa, 24 Juni 2025
Hari Kedua Pencarian Korban Terseret Arus di Pantai Watu Kodok, Petugas Kesulitas Tembus ...

Hari Kedua Pencarian Korban Terseret Arus di Pantai Watu Kodok, Petugas Kesulitas Tembus ...

Selasa, 24 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 24 Juni 2025 Naik Tipis, Cek Rinciannya ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 24 Juni 2025 Naik Tipis, Cek Rinciannya ...

Selasa, 24 Juni 2025
Korban Kecelakaan Beruntun di Jalan Yogya-Wonosari Bertambah Jadi 2 Orang, Begini Kronologinya

Korban Kecelakaan Beruntun di Jalan Yogya-Wonosari Bertambah Jadi 2 Orang, Begini Kronologinya

Selasa, 24 Juni 2025
Mayat Lelaki ditemukan di Pintu Selokan Air di Kalibawang

Mayat Lelaki ditemukan di Pintu Selokan Air di Kalibawang

Selasa, 24 Juni 2025
Perbaikan Jalan Rusak di Srikayangan Sentolo bersifat Sementara

Perbaikan Jalan Rusak di Srikayangan Sentolo bersifat Sementara

Selasa, 24 Juni 2025
Dinkes Kulon Progo Edukasi Pelajar agar Tidak Jadi Perokok Pemula

Dinkes Kulon Progo Edukasi Pelajar agar Tidak Jadi Perokok Pemula

Senin, 23 Juni 2025
Perayaan Akhir Masa Belajar Siswa SMP Muhammadiyah Al Mujahidin Bertabur Prestasi

Perayaan Akhir Masa Belajar Siswa SMP Muhammadiyah Al Mujahidin Bertabur Prestasi

Senin, 23 Juni 2025
Ratusan Kambing Kaligesing Ikuti Kontes Piala Dandim 0729 Bantul

Ratusan Kambing Kaligesing Ikuti Kontes Piala Dandim 0729 Bantul

Senin, 23 Juni 2025