Berita , Jatim

Khofifah Adakan Pemutihan Pajak Daerah Jawa Timur 2023, Berlaku 120 Hari

profile picture Nabila Intan Aprilia
Nabila Intan Aprilia
Pemutihan Pajak Daerah Jawa Timur 2023
Pemutihan Pajak Daerah Jawa Timur 2023 berlaku 120 hari mulai 14 April 2023. (Ilustrasi: Unsplash/Nuril Hasan)

HARIANE – Pemutihan Pajak Daerah Jawa Timur 2023 resmi diberlakukan dengan menyediakan beberapa fasilitas pembebasan selama 120 hari.

Kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menjadi kabar gembira masyarakat menjelang hari raya Idul Fitri 1444 H.

Gubernur Khofifah memberi kebijakan ini di momen lebaran, dengan harapan meringankan beban masyarakat.

Gubernur Jatim tersebut menekankan agar masyarakat tidak melewatkan kesempatan ini, sebab akan berpengaruh terhadap kesadaran wajib pajak di Jawa Timur.

Kabar tersebut diinformasikan melalui akun Instagram @jatimpemprov pada Sabtu, 15 April 2023 yang menjelaskan mengenai penawaran fasilitas dan periode.

Diketahui kebijakan Intensif Pajak Daerah untuk warga Jawa Timur berlaku mulai 14 April – 14 Juni 2023 atau 120 hari.

Dengan adanya pemutihan pajak, masyarakat tinggal membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda dan sanksi keterlambatan,” tulis keterangan akun Instagram @jatimpemrov.

Pemutihan Pajak Daerah Jawa Timur 2023
Pemutihan Pajak Daerah Jawa Timur 2023 perlu masyarakat perhatikan, agar bisa ikut serta. (Foto: Unsplash/Shot ed)

Pemutihan Pajak Daerah Jawa Timur 2023 memberikan tiga kebebasan untuk masyarakat.

Diwartakan laman Kominfo Jatim, kebijakan ini memberikan tiga kebebasan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa pembebasan sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB, pembebasan Bea Balik Nama (BBN II) kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya, dan bebas PKB Progresif.

Gubernur Khofifah menuturkan bahwa pembebasan sanksi pajak kendaraan diadakan sebagai upaya meningkatkan kesadaran wajib pajak di Jawa Timur.

Melalui pemutihan pajak ini juga diharapkan bisa terwujud tertib administrasi pemungutan Pajak Daerah di Jawa Timur.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB