D.I Yogyakarta

Ada Usulan Revisi Perda KTR, Bupati Agung Mempertimbangkan

profile picture Susanto
Susanto
Kulon Progo, Pemkab Kulon Progo, KTR
Bupati Kulon Progo Agung Setyawan (Foto: Dok Humas Kominfo Kulon Progo)

HARIANE – Usulan revisi Perda Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah diusulkan oleh sekelompok masyarakat yang merasa dirugikan sejak Perda tersebut diberlakukan.

Terkait hal ini, Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, mengaku sudah mendapatkan informasi tentang keinginan masyarakat agar Perda KTR direvisi.

"Saya merasa ada dorongan itu. Namun, saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut," tutur Agung, Kamis (6/3/2025) lalu.

Agung menjelaskan bahwa perlu pertimbangan yang lebih mendalam jika ingin merevisi Perda KTR. Ada sisi politis dan ekonomi masyarakat yang harus diperhatikan sebelum merevisi Perda tersebut.

"Secara politis, pasti ada perbedaan pendapat nantinya. Namun, saat sudah keluar ruangan, tentu harus ada keputusan bersama," jelas Agung.

Sementara itu, dari sisi ekonomi masyarakat, Agung menilai bahwa usulan tersebut akan dipertimbangkan secara bijaksana, terutama jika aspirasi tersebut sudah masuk ke DPRD.

"Revisi berpeluang dilakukan. Kami dan DPRD akan duduk bersama membahasnya. Kami bekerja untuk masyarakat Kulon Progo," ujar Agung.

Sebelumnya, kelompok masyarakat yang bernama Elemen Ekosistem Industri Hasil Rokok Se-Kulon Progo, yang beranggotakan pelaku UMKM, penyelenggara acara, hingga serikat pekerja, mendorong revisi Perda KTR.

"Kami tidak menolak, hanya saja perlu keadilan sebagai produk hukum," kata Setyo.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Jumat, 20 Juni 2025
Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Jumat, 20 Juni 2025
7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Ini Perannya

7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Ini Perannya

Jumat, 20 Juni 2025
Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Jumat, 20 Juni 2025
Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

Jumat, 20 Juni 2025
Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Jumat, 20 Juni 2025
Gerakan Bangga Pakai Lokal, Mendag Sosialisasikan Program Gaspol

Gerakan Bangga Pakai Lokal, Mendag Sosialisasikan Program Gaspol

Jumat, 20 Juni 2025
Jam Terbang Jemaah Haji Pulang 21 Juni 2025, Cek Daftar Kloter dan Embarkasinya ...

Jam Terbang Jemaah Haji Pulang 21 Juni 2025, Cek Daftar Kloter dan Embarkasinya ...

Jumat, 20 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Disini

Jumat, 20 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini ...

Jumat, 20 Juni 2025