HARIANE – Usulan revisi Perda Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah diusulkan oleh sekelompok masyarakat yang merasa dirugikan sejak Perda tersebut diberlakukan.
Terkait hal ini, Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, mengaku sudah mendapatkan informasi tentang keinginan masyarakat agar Perda KTR direvisi.
"Saya merasa ada dorongan itu. Namun, saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut," tutur Agung, Kamis (6/3/2025) lalu.
Agung menjelaskan bahwa perlu pertimbangan yang lebih mendalam jika ingin merevisi Perda KTR. Ada sisi politis dan ekonomi masyarakat yang harus diperhatikan sebelum merevisi Perda tersebut.
"Secara politis, pasti ada perbedaan pendapat nantinya. Namun, saat sudah keluar ruangan, tentu harus ada keputusan bersama," jelas Agung.
Sementara itu, dari sisi ekonomi masyarakat, Agung menilai bahwa usulan tersebut akan dipertimbangkan secara bijaksana, terutama jika aspirasi tersebut sudah masuk ke DPRD.
"Revisi berpeluang dilakukan. Kami dan DPRD akan duduk bersama membahasnya. Kami bekerja untuk masyarakat Kulon Progo," ujar Agung.
Sebelumnya, kelompok masyarakat yang bernama Elemen Ekosistem Industri Hasil Rokok Se-Kulon Progo, yang beranggotakan pelaku UMKM, penyelenggara acara, hingga serikat pekerja, mendorong revisi Perda KTR.
"Kami tidak menolak, hanya saja perlu keadilan sebagai produk hukum," kata Setyo.****