Berita , Pilihan Editor , Headline
Ganti Tahun Ganti Harga, Berikut Harga Rokok di Tahun 2022 Setelah Kenaikan Cukai 12 Persen
Riza Marzuki
Kenaikan harga rokok mulai 1 Januari 2022 menyusul kenaikan harga cukai sebesar 12 persen. (Ilustrasi: Pexels/Sera Cocora)
HARIANE - Pemerintah kembali menaikkan harga cukai rokok. Hal ini berdampak pada kenaikan harga rokok di tahun 2022 mendatang.
Dikutip dari Indonesiabaik, kenaikan harga cukai rokok itu telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan RI yang berlaku mulai 1 Januari 2022.
Sehingga mulai tanggal tersebut kenaikan harga rokok juga sudah diberlakukan.
Diketahui rata-rata kenaikan adalah 12% dan khusus untuk SKT ditetapkan berbeda yaitu 4,5%.
Disebutkan dalam artikel yang diunggah pada akhir Desember 2021 itu, kenaikan tarif cukai rokok bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok, khususnya di kalangan anak dan remaja.
BACA JUGA : Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis Kabupaten Bantul, 1 Orang Masih dalam PencarianSelain itu, kenaikan itu juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok. Lebih lanjut, besaran harga jual eceran (HJE) rokok berbeda untuk tiap golongan, termasuk harga per batang maupun per bungkus (1 bungkus isi 20 batang). Berikut rincian harga rokok setalah adanya kenaikan cukai 12 persen:
BACA JUGA : Digunduli Thailand, Begini Tanggapan Sandiaga Uno Menyaksikan Kekalahan Timnas Indonesia dalam Leg 1 Piala AFF 2020Sigaret Kretek Mesin Sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen)