Berita

Adnan Oktar Dijatuhi Hukuman 8658 Tahun Penjara, inilah Daftar Panjang Dakwaannya

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Adnan Oktar Dijatuhi Hukuman 8658 Tahun Penjara, inilah Daftar Panjang Dakwaannya
Adnan Oktar Dijatuhi Hukuman 8658 Tahun Penjara, inilah Daftar Panjang Dakwaannya
HARIANE - Kabar berikut ini akan membuat seluruh dunia tercengang karena Adnan Oktar dijatuhi hukuman 8658 tahun penjara.
Usai mendengar kabar tersebut, mungkin banyak orang yang berpikir mengapa Adnan Oktar dijatuhi hukuman 8658 tahun penjara.
Alasan Adnan Oktar dijatuhi hukuman 8658 tahun penjara ini ternyata tidak lain dan tidak bukan adalah daftar panjang dakwaannya.
Untuk mengetahui detail dakwaannya, simak informasi Adnan Oktar dijatuhi hukuman 8658 tahun penjara yang dilansir dari Aljazeera dan akun Twitter Louis Fishman.
BACA JUGA : Tanggapan Gibran Soal Iriana Joko Widodo di Olok-olok: Biar Pihak Berwajib yang Ngurus

Siapakah Adnan Oktar, pria yang dijatuhi hukuman penjara terlama di dunia?

Adnan Oktar merupakan pria asal Turki yang dijuluki sebagai cult leader atau pemimpin kultus.
Ia juga memimpin program acara secara daring, yang membahas mengenai kresionisme dan nilai-nilai konservatif.
Dalam acara tersebut, Adnan Oktar tidak sendirian. Ia didampingi oleh beberapa wanita yang ia sebut sebagai kitten atau anak kucing.
Louis Fishman menyebutkan bahwa dalam acaranya tersebut Adnan pernah mengundang beberapa orang asal Israel.
Selain membuat acara daring, Adnan menekuni profesi sebagai penulis buku, yang bukunya telah dibuat dalam berbagai bahasa.
Nama pena yang ia gunakan sebagai penulis buku adalah Harun Yahya.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB