Berita

Adnan Oktar Dijatuhi Hukuman 8658 Tahun Penjara, inilah Daftar Panjang Dakwaannya

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Adnan Oktar Dijatuhi Hukuman 8658 Tahun Penjara, inilah Daftar Panjang Dakwaannya
Adnan Oktar Dijatuhi Hukuman 8658 Tahun Penjara, inilah Daftar Panjang Dakwaannya
Karena tindakan kriminal yang dilakukannya, pada tahun 2018 lalu, Adnan dan ratusan pengikutnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di villa miliknya.
BACA JUGA : Korban Tenggelam di Pantai Seruni Berhasil Ditemukan, Begini Kondisinya Saat Dievakuasi Tim Gabungan Pencari

Alasan Adnan Oktar dijatuhi hukuman 8658 tahun penjara

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Aljazeera melaporkan bahwa Adnan Oktar dijatuhi hukuman 8658 tahun penjara.
Adnan Oktar dijatuhi hukuman 8658 tahun penjara ini pastinya karena banyaknya tuduhan kriminal yang dilakukan.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa Adnan menjalankan jaringan kriminal dengan kedok sekte Islam heterodoks yang melakukan kampanye antievolusi internasional melalui berbagai penerbit dan outlet media.
Kemudian, pada Januari 2021, ia dihukum atas 10 dakwaan terpisah. Beberapa dakwaannya yaitu memimpin geng kriminal, terlibat dalam spionase politik dan militer, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pemerkosaan, pemerasan, serta penyiksaan.
Selain itu, ada juga tuduhan yang dilayangkan karena Adnan membantu jaringan yang dipimpin oleh cendekiawan Muslim yang berbasis di Amerika Serikat, Fethullah Gulen, yang dituduh Turki mendalangi kudeta yang ternyata gagal pada 2016 lalu.
Terhadap beberapa dakwaan yang telah disebutkan sebelumnya, Adnan Oktar dijatuhi hukuman 1075 tahun penjara.
Meski umur manusia juga tak sampai 1075 tahun, hukuman tersebut tak sampai di sini saja.
Pada persidangan ulangnya di Pengadilan Kriminal Tinggi Istanbul pada 17 November 2022, hukuman Adnan Oktar bertambah banyak hingga mencapai 8658 tahun penjara.
Hal ini dikarenakan ada tambahan beberapa tuduhan yang diberikan kepada Adnan Oktar.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Penemuan Mayat di Pantai Imorenggo Kulon Progo Hari ini, Berjenis Kelamin Laki-laki dan ...

Penemuan Mayat di Pantai Imorenggo Kulon Progo Hari ini, Berjenis Kelamin Laki-laki dan ...

Senin, 29 April 2024 18:30 WIB
7 Lokasi Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di Bogor Gratis, Diantaranya di Alun-alun ...

7 Lokasi Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di Bogor Gratis, Diantaranya di Alun-alun ...

Senin, 29 April 2024 17:48 WIB
Jadwal SIM Keliling Sumedang Mei 2024, Cek Lokasi Minggu Ini

Jadwal SIM Keliling Sumedang Mei 2024, Cek Lokasi Minggu Ini

Senin, 29 April 2024 16:39 WIB
Kecelakaan di Gedebage Bandung Libatkan Motor Vs Truk, 1 Korban Meninggal Dunia

Kecelakaan di Gedebage Bandung Libatkan Motor Vs Truk, 1 Korban Meninggal Dunia

Senin, 29 April 2024 16:36 WIB
Survei Elektabilitas Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta, Nama Heroe Poerwadi Duduki Posisi Teratas

Survei Elektabilitas Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta, Nama Heroe Poerwadi Duduki Posisi Teratas

Senin, 29 April 2024 16:28 WIB
Daftar Formasi Tiga Panel Hakim MK dalam Penanganan PHPU Pileg 2024, Ada Anwar ...

Daftar Formasi Tiga Panel Hakim MK dalam Penanganan PHPU Pileg 2024, Ada Anwar ...

Senin, 29 April 2024 15:26 WIB
Digelar di Lapangan Paseban, Polres Bantul dan Pemkab Bantul Gelar Nonton Bareng Timnas ...

Digelar di Lapangan Paseban, Polres Bantul dan Pemkab Bantul Gelar Nonton Bareng Timnas ...

Senin, 29 April 2024 13:59 WIB
Terima Perintah DPP, DPC PKB Bantul Bakal Buka Pendaftaran Bacabup Pekan Ini

Terima Perintah DPP, DPC PKB Bantul Bakal Buka Pendaftaran Bacabup Pekan Ini

Senin, 29 April 2024 13:00 WIB
9 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan di Jogja, Bantul, Sleman, Gunungkidul dan ...

9 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan di Jogja, Bantul, Sleman, Gunungkidul dan ...

Senin, 29 April 2024 12:37 WIB
Evakuasi 3 ABK Tewas Usai Terjebak di Perairan Marunda Jakut, Diduga Akibat Menghirup ...

Evakuasi 3 ABK Tewas Usai Terjebak di Perairan Marunda Jakut, Diduga Akibat Menghirup ...

Senin, 29 April 2024 12:07 WIB