Berita

Adnan Oktar Dijatuhi Hukuman 8658 Tahun Penjara, inilah Daftar Panjang Dakwaannya

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Adnan Oktar Dijatuhi Hukuman 8658 Tahun Penjara, inilah Daftar Panjang Dakwaannya
Adnan Oktar Dijatuhi Hukuman 8658 Tahun Penjara, inilah Daftar Panjang Dakwaannya
Karena tindakan kriminal yang dilakukannya, pada tahun 2018 lalu, Adnan dan ratusan pengikutnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di villa miliknya.
BACA JUGA : Korban Tenggelam di Pantai Seruni Berhasil Ditemukan, Begini Kondisinya Saat Dievakuasi Tim Gabungan Pencari

Alasan Adnan Oktar dijatuhi hukuman 8658 tahun penjara

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Aljazeera melaporkan bahwa Adnan Oktar dijatuhi hukuman 8658 tahun penjara.
Adnan Oktar dijatuhi hukuman 8658 tahun penjara ini pastinya karena banyaknya tuduhan kriminal yang dilakukan.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa Adnan menjalankan jaringan kriminal dengan kedok sekte Islam heterodoks yang melakukan kampanye antievolusi internasional melalui berbagai penerbit dan outlet media.
Kemudian, pada Januari 2021, ia dihukum atas 10 dakwaan terpisah. Beberapa dakwaannya yaitu memimpin geng kriminal, terlibat dalam spionase politik dan militer, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pemerkosaan, pemerasan, serta penyiksaan.
Selain itu, ada juga tuduhan yang dilayangkan karena Adnan membantu jaringan yang dipimpin oleh cendekiawan Muslim yang berbasis di Amerika Serikat, Fethullah Gulen, yang dituduh Turki mendalangi kudeta yang ternyata gagal pada 2016 lalu.
Terhadap beberapa dakwaan yang telah disebutkan sebelumnya, Adnan Oktar dijatuhi hukuman 1075 tahun penjara.
Meski umur manusia juga tak sampai 1075 tahun, hukuman tersebut tak sampai di sini saja.
Pada persidangan ulangnya di Pengadilan Kriminal Tinggi Istanbul pada 17 November 2022, hukuman Adnan Oktar bertambah banyak hingga mencapai 8658 tahun penjara.
Hal ini dikarenakan ada tambahan beberapa tuduhan yang diberikan kepada Adnan Oktar.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jumat, 04 April 2025
Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Kamis, 03 April 2025
Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Kamis, 03 April 2025
Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Kamis, 03 April 2025
Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 April 2025
Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Kamis, 03 April 2025
18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

Kamis, 03 April 2025
Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025