Berita

Adnan Oktar Dijatuhi Hukuman 8658 Tahun Penjara, inilah Daftar Panjang Dakwaannya

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Adnan Oktar Dijatuhi Hukuman 8658 Tahun Penjara, inilah Daftar Panjang Dakwaannya
Adnan Oktar Dijatuhi Hukuman 8658 Tahun Penjara, inilah Daftar Panjang Dakwaannya
Karena tindakan kriminal yang dilakukannya, pada tahun 2018 lalu, Adnan dan ratusan pengikutnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di villa miliknya.
BACA JUGA : Korban Tenggelam di Pantai Seruni Berhasil Ditemukan, Begini Kondisinya Saat Dievakuasi Tim Gabungan Pencari

Alasan Adnan Oktar dijatuhi hukuman 8658 tahun penjara

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Aljazeera melaporkan bahwa Adnan Oktar dijatuhi hukuman 8658 tahun penjara.
Adnan Oktar dijatuhi hukuman 8658 tahun penjara ini pastinya karena banyaknya tuduhan kriminal yang dilakukan.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa Adnan menjalankan jaringan kriminal dengan kedok sekte Islam heterodoks yang melakukan kampanye antievolusi internasional melalui berbagai penerbit dan outlet media.
Kemudian, pada Januari 2021, ia dihukum atas 10 dakwaan terpisah. Beberapa dakwaannya yaitu memimpin geng kriminal, terlibat dalam spionase politik dan militer, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pemerkosaan, pemerasan, serta penyiksaan.
Selain itu, ada juga tuduhan yang dilayangkan karena Adnan membantu jaringan yang dipimpin oleh cendekiawan Muslim yang berbasis di Amerika Serikat, Fethullah Gulen, yang dituduh Turki mendalangi kudeta yang ternyata gagal pada 2016 lalu.
Terhadap beberapa dakwaan yang telah disebutkan sebelumnya, Adnan Oktar dijatuhi hukuman 1075 tahun penjara.
Meski umur manusia juga tak sampai 1075 tahun, hukuman tersebut tak sampai di sini saja.
Pada persidangan ulangnya di Pengadilan Kriminal Tinggi Istanbul pada 17 November 2022, hukuman Adnan Oktar bertambah banyak hingga mencapai 8658 tahun penjara.
Hal ini dikarenakan ada tambahan beberapa tuduhan yang diberikan kepada Adnan Oktar.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jadwal SIM Keliling Bogor November 2024, Cek Lokasi yang Tersedia

Jadwal SIM Keliling Bogor November 2024, Cek Lokasi yang Tersedia

Senin, 25 November 2024 11:52 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 25 November 2024 Naik Lagi? Berikut Informasi ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 25 November 2024 Naik Lagi? Berikut Informasi ...

Senin, 25 November 2024 09:35 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Senin 25 November 2024 Turun Tipis, Berikut Info ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 25 November 2024 Turun Tipis, Berikut Info ...

Senin, 25 November 2024 09:23 WIB
Arab Saudi Tetapkan Kebijakan Baru Pelaksanaan Haji 2025, Apa Saja?

Arab Saudi Tetapkan Kebijakan Baru Pelaksanaan Haji 2025, Apa Saja?

Senin, 25 November 2024 08:08 WIB
Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Minggu, 24 November 2024 22:34 WIB
Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Minggu, 24 November 2024 20:50 WIB
Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Minggu, 24 November 2024 20:46 WIB
Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Minggu, 24 November 2024 20:28 WIB
Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Minggu, 24 November 2024 20:26 WIB
Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Minggu, 24 November 2024 16:55 WIB