Berita

Adnan Oktar Dijatuhi Hukuman 8658 Tahun Penjara, inilah Daftar Panjang Dakwaannya

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Adnan Oktar Dijatuhi Hukuman 8658 Tahun Penjara, inilah Daftar Panjang Dakwaannya
Adnan Oktar Dijatuhi Hukuman 8658 Tahun Penjara, inilah Daftar Panjang Dakwaannya
Karena tindakan kriminal yang dilakukannya, pada tahun 2018 lalu, Adnan dan ratusan pengikutnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di villa miliknya.
BACA JUGA : Korban Tenggelam di Pantai Seruni Berhasil Ditemukan, Begini Kondisinya Saat Dievakuasi Tim Gabungan Pencari

Alasan Adnan Oktar dijatuhi hukuman 8658 tahun penjara

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Aljazeera melaporkan bahwa Adnan Oktar dijatuhi hukuman 8658 tahun penjara.
Adnan Oktar dijatuhi hukuman 8658 tahun penjara ini pastinya karena banyaknya tuduhan kriminal yang dilakukan.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa Adnan menjalankan jaringan kriminal dengan kedok sekte Islam heterodoks yang melakukan kampanye antievolusi internasional melalui berbagai penerbit dan outlet media.
Kemudian, pada Januari 2021, ia dihukum atas 10 dakwaan terpisah. Beberapa dakwaannya yaitu memimpin geng kriminal, terlibat dalam spionase politik dan militer, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pemerkosaan, pemerasan, serta penyiksaan.
Selain itu, ada juga tuduhan yang dilayangkan karena Adnan membantu jaringan yang dipimpin oleh cendekiawan Muslim yang berbasis di Amerika Serikat, Fethullah Gulen, yang dituduh Turki mendalangi kudeta yang ternyata gagal pada 2016 lalu.
Terhadap beberapa dakwaan yang telah disebutkan sebelumnya, Adnan Oktar dijatuhi hukuman 1075 tahun penjara.
Meski umur manusia juga tak sampai 1075 tahun, hukuman tersebut tak sampai di sini saja.
Pada persidangan ulangnya di Pengadilan Kriminal Tinggi Istanbul pada 17 November 2022, hukuman Adnan Oktar bertambah banyak hingga mencapai 8658 tahun penjara.
Hal ini dikarenakan ada tambahan beberapa tuduhan yang diberikan kepada Adnan Oktar.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Sabtu, 07 Juni 2025
Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Sabtu, 07 Juni 2025
Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Sabtu, 07 Juni 2025
Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Jumat, 06 Juni 2025
Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Jumat, 06 Juni 2025
Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Jumat, 06 Juni 2025
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025