Berita

Adnan Oktar Dijatuhi Hukuman 8658 Tahun Penjara, inilah Daftar Panjang Dakwaannya

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Adnan Oktar Dijatuhi Hukuman 8658 Tahun Penjara, inilah Daftar Panjang Dakwaannya
Adnan Oktar Dijatuhi Hukuman 8658 Tahun Penjara, inilah Daftar Panjang Dakwaannya
Kantor berita Anadolu menyebutkan beberapa diantaranya seperti pelecehan seksual dan merampas kebebasan seseorang.
Selain pria yang kini berusia 66 tahun tersebut, 10 tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini juga diberi hukuman yang sama yakni 8658 tahun penjara.
Louis Fishman mengatakan bahwa ia heran kenapa baru saat ini, Adnan Oktar dijatuhi hukuman.
Hal ini dikarenakan, menurutnya sekte tersebut sudah berlangsung selama beberapa dekade.
BACA JUGA : Widi Vierratale Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pornografi, Terancam 10 Tahun Penjara

Apakah Adnan Oktar dijatuhi hukuman 8658 tahun penjara ini menjadikannya memegang rekor hukuman penjara terlama di dunia?

Menurut Turkish Daily Sabah, hukuman terlama masih tak dipegang oleh Adnan Oktar.
Sebab, sebelumnya, pengadilan pernah menjatuhi hukuman yang lebih lama dari Adnan Oktar.
Hukuman yang mencetak rekor hukaman terlama adalah 9803 tahun hukuman penjara.
Meski begitu, hukuman yang diterima Adnan Oktar ini masih termasuk hukuman terlama di negaranya dan juga dunia.
Itulah informasi mengenai Adnan Oktar dijatuhi hukuman 8658 tahun penjara.****
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jadwal SIM Keliling Bogor November 2024, Cek Lokasi yang Tersedia

Jadwal SIM Keliling Bogor November 2024, Cek Lokasi yang Tersedia

Senin, 25 November 2024 11:52 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 25 November 2024 Naik Lagi? Berikut Informasi ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 25 November 2024 Naik Lagi? Berikut Informasi ...

Senin, 25 November 2024 09:35 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Senin 25 November 2024 Turun Tipis, Berikut Info ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 25 November 2024 Turun Tipis, Berikut Info ...

Senin, 25 November 2024 09:23 WIB
Arab Saudi Tetapkan Kebijakan Baru Pelaksanaan Haji 2025, Apa Saja?

Arab Saudi Tetapkan Kebijakan Baru Pelaksanaan Haji 2025, Apa Saja?

Senin, 25 November 2024 08:08 WIB
Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Minggu, 24 November 2024 22:34 WIB
Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Minggu, 24 November 2024 20:50 WIB
Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Minggu, 24 November 2024 20:46 WIB
Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Minggu, 24 November 2024 20:28 WIB
Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Minggu, 24 November 2024 20:26 WIB
Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Minggu, 24 November 2024 16:55 WIB