HARIANE – Senin, 10 April 2023 terdakwa anak AGH divonis 3,5 tahun oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara.
Vonis atas kasus Mario Dandy yang dilayangkan terhadap AGH tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu empat tahun penjara.
Putusan hakim terhadap vonis pelaku anak AGH rupanya membuat pengacara keluarga korban David Ozora bereaksi.
Usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pengacara keluarga David yaitu Mellisa Anggraini sempat mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan hakim.
Melalui akun Twitter @MellisA_An, pengacara keluarga David menyebutkan bahwa hakim seharusnya tak perlu memberikan keringanan hukuman terhadap AGH.
Apalagi berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, pelaku sudah mendapatkan keringanan.
“Namun sayang seribu sayang, hakim memberikan disc lagi dgn keringanan terkait usia pelaku anak, padahal Pasal 81 UUSPPA sudah memberikan potongan ½ dari ancaman pidana,” tulis Mellisa Anggraini di Twitter.
Atas putusan hakim soal vonis pelaku kasus Mario Dandy tersebut, Mellisa Anggraini meminta Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan banding.
“Kami meminta Jaksa Penuntut Umum melayangkan Banding atas putusan ini, smoga proses hukum ini mampu memberikan keadilan terhadap anak korban yg saat ini sdh 50 hari dirawat di RS dgn derita cedera otak berat,” lanjut Mellisa Anggraini di Twitter.