AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Komentar Jaksa Soal banding
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi angkat bicara terkait permintaan kuasa hukum keluarga David untuk mengajukan banding atas vonis AGH.
“Jadi memang lebih rendah dari tuntutan jaksa. Untuk itu kami jaksa menyatakan sikapnya adalah pikir-pikir,” ujar Syarief seperti dikutip dari PMJ News.
Syarif menyebutkan bahwa pihaknya akan menyatakan sikap perihal vonis 3,5 tahun yang diterima oleh AGH dalam waktu 7 hari mendatang.
“Kita akan melihat pertimbangan-pertimbangan yang diambil alih oleh hakim seperti apa, di situ hal yang meringankan, hal yang memberatkan, dan kemudian analisa-analisa faktanya, di situ juga nanti akan sikap dari penasihat hukum juga seperti apa itu menjadi faktor bagi kami untuk menyatakan banding atau tidak,” ucapnya.
Demikian informasi terkait AGH divonis 3,5 tahun serta komentar jaksa terkait permintaan dari pengacara keluarga David Ozora untuk mengajukan banding. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com