Berita

Alasan Sepeda Listrik Dilarang di Makassar, Begini Penjelasan Kepala Satlantas Polrestabes Makassar

profile picture Tri Lestari
Tri Lestari
Alasan Sepeda Listrik Dilarang di Makassar, Begini Penjelasan Kepala Satlantas Polrestabes Makassar
Alasan sepeda listrik dilarang di Makassar. (Ilustrasi: NTMC Polri)
HARIANE – Alasan sepeda listrik dilarang di Makassar berikut ini akan menjawab pertanyaan masyarakat mengenai peraturan terbaru yang dikeluarkan Polrestabes Makassar.
Alasan sepeda listrik dilarang di Makassar ini disampaikan langsung oleh Kepala Satlantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda.
Berikut informasi lengkap mengenai alasan sepeda listrik dilarang di Makassar, berdasarkan keterangan yang disampaikan pada Selasa, 12 Juli 2022.

Alasan Sepeda Listrik Dilarang di Makassar

BACA JUGA : Jangan Lagi Stut Motor, Begini Cara Benar Derek Motor yang Mogok Dengan Lebih Aman dan Nyaman
Dilansir dari laman portal resmi NTMC Polri, dapat diketahui bahwa Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan telah mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan umum.
Selain mengeluarkan larangan terhadap masyarakat, Satlantas juga telah mengimbau kepada para distributor agar tidak lagi menjual kendaraan tersebut.
“Selain larangan menggunakan di jalan raya, kami juga telah mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik bertenaga baterai listrik itu,” ucap Kasatlantas Polrestabes Makassar.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa alasan larangan tersebut karena kendaraan itu tidak memiliki sertifikasi keselamatan.
Seperti yang disampakan olehnya bahwa saat ini ada dua tipe sepeda motor listrik dan sepeda listrik yang dipasarkan.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 disebutkan bahwa kendaraan sepeda listrik ini tidak termasuk dalam golongan kendaraan bermotor, karena tidak ada Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT) dengan maksimal kecepatan 25 km.
“Itu yang saya larang penggunaannya di jalan raya karena tidak ada uji tipe. Namun, banyak pelanggar memiliki sepeda listrik ke jalan raya. Rata-rata digunakan oleh anak sekolah, tida menggunakan helm dan kecepatannya lebih dari 25 kilometer per jam,” jelas Zulanda.
Ia juga menyampaikan bahwa sepeda listrik seharusnya digunakan di lingkungan kawasan tertentu, misalnya kawasan wisata tertutup, halaman rumah atau di area sirkuit.
Hal ini akan menjadi masalah saat sepeda listrik digunakan di jalan raya atau umum karena akan sangat membahayakan pengendara maupun pengguna jalan yang lainnya.
Selanjutnya, ia juga memberikan penjelasan terkait sanksi yang akan diterima bila melanggar peraturan tersebut.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Bejat! Kepsek dan Guru Madrasah di Wonogiri Cabuli 12 Siswa, Ada yang Sudah ...

Bejat! Kepsek dan Guru Madrasah di Wonogiri Cabuli 12 Siswa, Ada yang Sudah ...

Sabtu, 03 Juni 2023 22:12 WIB
Final FA Cup 2023: Babak Pertama Sengit, Sejarah Baru Tercipta Lewat Kaki Gundogan

Final FA Cup 2023: Babak Pertama Sengit, Sejarah Baru Tercipta Lewat Kaki Gundogan

Sabtu, 03 Juni 2023 21:57 WIB
Kecelakaan di Wates Jogja Hari ini, Pemotor Tewas Ditempat Usai Hantam Bus

Kecelakaan di Wates Jogja Hari ini, Pemotor Tewas Ditempat Usai Hantam Bus

Sabtu, 03 Juni 2023 20:34 WIB
Evakuasi Kapal Tenggelam di Kepulauan Seribu, Bawa Total 55 Penumpang

Evakuasi Kapal Tenggelam di Kepulauan Seribu, Bawa Total 55 Penumpang

Sabtu, 03 Juni 2023 18:32 WIB
Lupa Memberi Makan Ayam, Kakek Jamaah Haji Minta Turun Dari Pesawat

Lupa Memberi Makan Ayam, Kakek Jamaah Haji Minta Turun Dari Pesawat

Sabtu, 03 Juni 2023 18:18 WIB
Jumlah Korban Kecelakaan Kereta di India Jadi 288 Orang, Terparah Di Dunia Selama ...

Jumlah Korban Kecelakaan Kereta di India Jadi 288 Orang, Terparah Di Dunia Selama ...

Sabtu, 03 Juni 2023 14:41 WIB
Sosok Istri Ganjar Pranowo Siti Atiqoh Supriyanti, Ternyata Pernah Kuliah di Jepang

Sosok Istri Ganjar Pranowo Siti Atiqoh Supriyanti, Ternyata Pernah Kuliah di Jepang

Sabtu, 03 Juni 2023 14:39 WIB
Ribuan Warga Hadiri Talkshow Kominfo di Bantul, Polisi Periksa Barang Bawaan Penonton

Ribuan Warga Hadiri Talkshow Kominfo di Bantul, Polisi Periksa Barang Bawaan Penonton

Sabtu, 03 Juni 2023 14:39 WIB
Kementerian Kominfo Siapkan 50 Ribu Beasiswa Talenta Digital Tahun 2023, Bisa untuk Lulusan ...

Kementerian Kominfo Siapkan 50 Ribu Beasiswa Talenta Digital Tahun 2023, Bisa untuk Lulusan ...

Sabtu, 03 Juni 2023 14:13 WIB
3 Kebakaran di Sleman Kemarin Timpa Lansia, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta Rupiah

3 Kebakaran di Sleman Kemarin Timpa Lansia, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta Rupiah

Sabtu, 03 Juni 2023 14:12 WIB