Berita
Anak Anggota DPR Aniaya Pacar hingga Tewas Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara
HARIANE - Anak anggota DPR aniaya pacar hingga tewas di Surabaya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak Kepolisian telah melakukan penahanan terhadap GR (31) sejak Kamis, 5 Oktober 2023 malam.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pasma Royce memaparkan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers hari ini.
Pengungkapan Kasus Anak Anggota DPR Aniaya Pacar hingga Tewas
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 6 Oktober 2023, diketahui bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan dari ibu korban di Polsek Lakasantri.
Pihak Kepolisian kemudian mendatangi TKP dan ditemukan peristiwa seorang wanita meninggal dengan sejumlah kejanggalan.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa peristiwa nahas ini bermula saat korban berinisial DSA (29) diajak oleh GR ke Blackhole KTV di Jalan Mayjend Jonosewojo, Surabaya pada Selasa malam, 3 Oktober 2023.
Setelah itu, mereka terlibat pertengkaran (cekcok) hingga berujung penganiayaan oleh GR di basement.
Kemudian GR membawa korban ke sebuah apartemen di Surabaya. Dengan kondisi yang sudah lemas, korban kemudian didudukan ke kursi roda.
Melihat korban yang tidak merespon meskipun telah diberikan napas buatan, tersangka kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun sayang, nyawa korban tidak dapat terselamatkan dan dinyatakan meninggal pada Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 02.30 WIB.
Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, pihak Kepolisian kemudian menetapkan GR yang merupakan kekasih korban sejak lima bulan yang lalu sebagai tersangka.