Berita , Nasional
5 Poin Penting Hasil Sidang MKMK, Anwar Usman Tak Lagi Bisa Cawe-cawe di Pemilu 2024
HARIANE – Hasil sidang MKMK yang digelar pada Selasa, 7 November 2023 menjadi salah satu putusan yang paling ditunggu.
Pasalnya, status Anwar Usman selaku Ketua Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan batas usia Capres Cawapres akan dibacakan.
Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memimpin jalannya sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta.
5 Poin Penting Hasil Sidang MKMK
Nama Anwar Usman beberapa waktu belakangan ini menjadi bulan-bulanan masyarakat lantaran keputusannya yang mengabulkan gugatan batas usia Capres Cawapres dibawah 40 tahun.
Posisinya sebagai Ketua MK sekaligus ipar dari Presiden Jokowi tentu membuat masyarakat mempertanyakan putusan tersebut.
Apalagi berkat dikabulkannya gugatan tersebut akhirnya Gibran Rakabuming Raka, keponakan dari Anwar Usman akhirnya berhasil maju sebagai Cawapres Prabowo Subianto.
Akhirnya 15 Guru Besar yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society melaporkan Anwar Usman ke MKMK atas dugaan pelanggaran etika dan perilaku hakim.
Dan setelah melalui proses pemeriksaan, akhirnya hasil sidang MKMK dibacakan dan berikut adalah lima poin penting yang harus diketahui :
1. Anwar Usman Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” ujar Ketua MKMK saat membacakan Amar Putusan.