Berita , Nasional

5 Poin Penting Hasil Sidang MKMK, Anwar Usman Tak Lagi Bisa Cawe-cawe di Pemilu 2024

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
hasil sidang MKMK
Hasil sidang MKMK dibacakan pada Selasa, 7 November 2023. (Pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA)

HARIANE – Hasil sidang MKMK yang digelar pada Selasa, 7 November 2023 menjadi salah satu putusan yang paling ditunggu.

Pasalnya, status Anwar Usman selaku Ketua Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan batas usia Capres Cawapres akan dibacakan.

Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memimpin jalannya sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta.

5 Poin Penting Hasil Sidang MKMK

Nama Anwar Usman beberapa waktu belakangan ini menjadi bulan-bulanan masyarakat lantaran keputusannya yang mengabulkan gugatan batas usia Capres Cawapres dibawah 40 tahun.

Posisinya sebagai Ketua MK sekaligus ipar dari Presiden Jokowi tentu membuat masyarakat mempertanyakan putusan tersebut.

Apalagi berkat dikabulkannya gugatan tersebut akhirnya Gibran Rakabuming Raka, keponakan dari Anwar Usman akhirnya berhasil maju sebagai Cawapres Prabowo Subianto.

Akhirnya 15 Guru Besar yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society melaporkan Anwar Usman ke MKMK atas dugaan pelanggaran etika dan perilaku hakim.

Dan setelah melalui proses pemeriksaan, akhirnya hasil sidang MKMK dibacakan dan berikut adalah lima poin penting yang harus diketahui :

hasil sidang MKMK
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie. (Youtube/Mahkamah Konstitusi RI)

1.       Anwar Usman Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” ujar Ketua MKMK saat membacakan Amar Putusan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB