Menurut Menkeu, Pandemic Fund merupakan perwakilan keragaman sumber pendapatan, segi penggunaan dan keberagaman kebutuhan dari banyak negara.Pandemic Fund tentunya menyoroti negara yang berpenghasilan rendah dan menengah untuk memperkuat sistem kesehatan, kerja sama dan mekanisme secara regional dan pengaturan global.Dana ini nantinya akan digunakan sebagai dana darurat saat terjadi pandemi, terutama di bidang kesehatan.Hal ini dilakukan untuk menyiasati kesenjangan ekonomi antar negara dalam mengahadapi pandemi yang terjadi seperti kasus-kasus sebelumnya.Selain itu, negara-negara yang tergabung dalam negara contributor dan negara filantropi yaitu Australia, Canada, Eropa, Perancis, Jerman, China, India, Indonesia, Italia, Jepang, Korea, Selandia Baru, Norwegia, Afrika Selatan, Singapura, Inggris, Spanyol, Amerika Serikat dan UEA.Pandemic Fund G20 juga merupakan proyek campur tangan WHO dan Bank Dunia yang memberikan dukungan penuhnya untuk membantu anggota negara menangani pandemi.****