Gaya Hidup

Apakah Orang yang Meninggal saat Ramadhan Wajib Bayar Zakat Fitrah? Begini Penjelasannya

profile picture Fatimah Az Zahra
Fatimah Az Zahra
apakah orang yang meninggal saat Ramadhan wajib bayar zakat Fitrah
Masyarakat Indonesia masih banyak yang mempertanyakan apakah orang yang meninggal saat Ramadhan wajib bayar zakat Fitrah hingga saat ini. (Ilustrasi: Pexels/Suki Lee)

HARIANE – Medekati hari raya Idul Fitri, setiap umat Muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Namun, banyak juga yang masih mempertanyakan apakah orang yang meninggal saat Ramadhan wajib bayar zakat fitrah atau tidak.

Membayar zakat fitrah saat bulan Ramadhan juga menjadi penyempurna dari puasa yang sudah dilakukan selama sebulan penuh.

Biasanya masyarakat Indonesia akan memberikan zakat fitrah ke masjid untuk dibagikan kepada yang membutuhkan, disarankan untuk membayar zakat fitrah sejak masih di awal bulan Ramadhan.

Lalu apakah orang yang meninggal saat Ramadhan wajib bayar zakat Fitrah?

Berdasarkan informasi dari NU Oline, seorang Muslim wajib membayar zakat fitrah ketika dirinya menemui dua waktu wajib untuk membayar zakat Fitrah.

Dua waktu tersebut yaitu masa akhir bulan Ramadhan (sebelum terbenamnya matahari) dan awal bulan Syawal (setelah terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan).

Jika seseorang tidak menjumpai salah satu dari waktu tersebut maka akan gugur kewajibannya.

Oleh karena itu, orang yang meninggal di bulan Ramadhan atau bayi yang baru lahir saat akhir Ramadhan (malam takbiran) tidak wajib untuk membayar zakat.

Namun, jika seorang Muslim membayar zakat fitrah di awal bulan Ramadhan lalu di pertengahan bulan Ramadhan orang tersebut meninggal, maka hal itu tidak terhitung sebagai zakat melainkan hanya sebuah sedekah.

Hal ini bisa terjadi karena dirinya tidak sempat menjumpai salah satu dari dua waktu untuk wajib membayar zakat tersebut sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Dalil al-Muhtaj ala Syarh al-Minhaj.

“Jika orang yang memiliki harta meninggal atau harta yang dizakati rusak atau hartanya dijual (dalam kasus zakat mal), maka benda yang dipercepat atas nama zakat tidak berstatus sebagai zakat,” jelas Syekh Rajab Nawawi dalam kitab Dalil al-Muhtaj ala Syarh al-Minhaj, Juz 1, Hal. 290.

Sementara itu, dilansir dari laman resmi Kemenag Purbalingga, terdapat beberapa hukum membayar zakat Fitrah menurut ahli Fiqih.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Hasil Evaluasi BPKP DIY, Pemkab Bantul Diminta Perluas Jangkauan Program

Hasil Evaluasi BPKP DIY, Pemkab Bantul Diminta Perluas Jangkauan Program

Senin, 12 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 12 Mei 2025 Berapa? Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Senin 12 Mei 2025 Berapa? Cek Rinciannya Disini

Senin, 12 Mei 2025
Daftar Kloter Jemaah Haji Berangkat 13 Mei 2025, Cek Jam Penerbangannya Disini Yuk!

Daftar Kloter Jemaah Haji Berangkat 13 Mei 2025, Cek Jam Penerbangannya Disini Yuk!

Senin, 12 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 12 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 12 Mei 2025, Naik atau Turun?

Senin, 12 Mei 2025
Ditinggal Lihat Google Maps, Sebuah Mobil di Gunungkidul Masuk Parit

Ditinggal Lihat Google Maps, Sebuah Mobil di Gunungkidul Masuk Parit

Minggu, 11 Mei 2025
Tragis! Duel Maut Tewaskan Pelajar di Pleret Bantul

Tragis! Duel Maut Tewaskan Pelajar di Pleret Bantul

Minggu, 11 Mei 2025
Jelang Idul Adha, Ini Tips Memilih Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Ini Tips Memilih Hewan Kurban

Minggu, 11 Mei 2025
Pantai Gunungkidul Masih Jadi Primadona untuk Mengisi Liburan

Pantai Gunungkidul Masih Jadi Primadona untuk Mengisi Liburan

Minggu, 11 Mei 2025
Jalur Pantai Gunungkidul Macet Hingga 4 Kilometer, Penumpang Pilih Jalan Kaki

Jalur Pantai Gunungkidul Macet Hingga 4 Kilometer, Penumpang Pilih Jalan Kaki

Minggu, 11 Mei 2025
Zona Selatan Gunungkidul Mulai Panen Kacang Tanah, Petani Meraup Untung Hingga Puluhan Juta

Zona Selatan Gunungkidul Mulai Panen Kacang Tanah, Petani Meraup Untung Hingga Puluhan Juta

Minggu, 11 Mei 2025