Gaya Hidup

Apakah Orang yang Meninggal saat Ramadhan Wajib Bayar Zakat Fitrah? Begini Penjelasannya

profile picture Fatimah Az Zahra
Fatimah Az Zahra
apakah orang yang meninggal saat Ramadhan wajib bayar zakat Fitrah
Masyarakat Indonesia masih banyak yang mempertanyakan apakah orang yang meninggal saat Ramadhan wajib bayar zakat Fitrah hingga saat ini. (Ilustrasi: Pexels/Suki Lee)

HARIANE – Medekati hari raya Idul Fitri, setiap umat Muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Namun, banyak juga yang masih mempertanyakan apakah orang yang meninggal saat Ramadhan wajib bayar zakat fitrah atau tidak.

Membayar zakat fitrah saat bulan Ramadhan juga menjadi penyempurna dari puasa yang sudah dilakukan selama sebulan penuh.

Biasanya masyarakat Indonesia akan memberikan zakat fitrah ke masjid untuk dibagikan kepada yang membutuhkan, disarankan untuk membayar zakat fitrah sejak masih di awal bulan Ramadhan.

Lalu apakah orang yang meninggal saat Ramadhan wajib bayar zakat Fitrah?

Berdasarkan informasi dari NU Oline, seorang Muslim wajib membayar zakat fitrah ketika dirinya menemui dua waktu wajib untuk membayar zakat Fitrah.

Dua waktu tersebut yaitu masa akhir bulan Ramadhan (sebelum terbenamnya matahari) dan awal bulan Syawal (setelah terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan).

Jika seseorang tidak menjumpai salah satu dari waktu tersebut maka akan gugur kewajibannya.

Oleh karena itu, orang yang meninggal di bulan Ramadhan atau bayi yang baru lahir saat akhir Ramadhan (malam takbiran) tidak wajib untuk membayar zakat.

Namun, jika seorang Muslim membayar zakat fitrah di awal bulan Ramadhan lalu di pertengahan bulan Ramadhan orang tersebut meninggal, maka hal itu tidak terhitung sebagai zakat melainkan hanya sebuah sedekah.

Hal ini bisa terjadi karena dirinya tidak sempat menjumpai salah satu dari dua waktu untuk wajib membayar zakat tersebut sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Dalil al-Muhtaj ala Syarh al-Minhaj.

“Jika orang yang memiliki harta meninggal atau harta yang dizakati rusak atau hartanya dijual (dalam kasus zakat mal), maka benda yang dipercepat atas nama zakat tidak berstatus sebagai zakat,” jelas Syekh Rajab Nawawi dalam kitab Dalil al-Muhtaj ala Syarh al-Minhaj, Juz 1, Hal. 290.

Sementara itu, dilansir dari laman resmi Kemenag Purbalingga, terdapat beberapa hukum membayar zakat Fitrah menurut ahli Fiqih.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Senin, 02 Juni 2025
Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Senin, 02 Juni 2025
PDIP Kulon Progo Pelopor Perpustakaan Digital tentang Bung Karno

PDIP Kulon Progo Pelopor Perpustakaan Digital tentang Bung Karno

Senin, 02 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 2 Juni 2025 Naik Rp 17 Ribu, ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 2 Juni 2025 Naik Rp 17 Ribu, ...

Senin, 02 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 2 Juni 2025 Turun Tipis, Beli Sekarang ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 2 Juni 2025 Turun Tipis, Beli Sekarang ...

Senin, 02 Juni 2025
JPW Desak Kasus Penembakan di Kulon Progo bisa diusut Tuntas

JPW Desak Kasus Penembakan di Kulon Progo bisa diusut Tuntas

Senin, 02 Juni 2025
Dua anggota Kepolisian jadi Sasaran Tembak Warga Sipil

Dua anggota Kepolisian jadi Sasaran Tembak Warga Sipil

Senin, 02 Juni 2025
Wakil Kepala Staf Kepresidenan Tinjau Bantuan Sumur Bor, Bupati Endah: Masih 37 Unit ...

Wakil Kepala Staf Kepresidenan Tinjau Bantuan Sumur Bor, Bupati Endah: Masih 37 Unit ...

Minggu, 01 Juni 2025