Gaya Hidup

Apakah Orang yang Meninggal saat Ramadhan Wajib Bayar Zakat Fitrah? Begini Penjelasannya

profile picture Fatimah Az Zahra
Fatimah Az Zahra
apakah orang yang meninggal saat Ramadhan wajib bayar zakat Fitrah
Masyarakat Indonesia masih banyak yang mempertanyakan apakah orang yang meninggal saat Ramadhan wajib bayar zakat Fitrah hingga saat ini. (Ilustrasi: Pexels/Suki Lee)

HARIANE – Medekati hari raya Idul Fitri, setiap umat Muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Namun, banyak juga yang masih mempertanyakan apakah orang yang meninggal saat Ramadhan wajib bayar zakat fitrah atau tidak.

Membayar zakat fitrah saat bulan Ramadhan juga menjadi penyempurna dari puasa yang sudah dilakukan selama sebulan penuh.

Biasanya masyarakat Indonesia akan memberikan zakat fitrah ke masjid untuk dibagikan kepada yang membutuhkan, disarankan untuk membayar zakat fitrah sejak masih di awal bulan Ramadhan.

Lalu apakah orang yang meninggal saat Ramadhan wajib bayar zakat Fitrah?

Berdasarkan informasi dari NU Oline, seorang Muslim wajib membayar zakat fitrah ketika dirinya menemui dua waktu wajib untuk membayar zakat Fitrah.

Dua waktu tersebut yaitu masa akhir bulan Ramadhan (sebelum terbenamnya matahari) dan awal bulan Syawal (setelah terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan).

Jika seseorang tidak menjumpai salah satu dari waktu tersebut maka akan gugur kewajibannya.

Oleh karena itu, orang yang meninggal di bulan Ramadhan atau bayi yang baru lahir saat akhir Ramadhan (malam takbiran) tidak wajib untuk membayar zakat.

Namun, jika seorang Muslim membayar zakat fitrah di awal bulan Ramadhan lalu di pertengahan bulan Ramadhan orang tersebut meninggal, maka hal itu tidak terhitung sebagai zakat melainkan hanya sebuah sedekah.

Hal ini bisa terjadi karena dirinya tidak sempat menjumpai salah satu dari dua waktu untuk wajib membayar zakat tersebut sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Dalil al-Muhtaj ala Syarh al-Minhaj.

“Jika orang yang memiliki harta meninggal atau harta yang dizakati rusak atau hartanya dijual (dalam kasus zakat mal), maka benda yang dipercepat atas nama zakat tidak berstatus sebagai zakat,” jelas Syekh Rajab Nawawi dalam kitab Dalil al-Muhtaj ala Syarh al-Minhaj, Juz 1, Hal. 290.

Sementara itu, dilansir dari laman resmi Kemenag Purbalingga, terdapat beberapa hukum membayar zakat Fitrah menurut ahli Fiqih.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Rabu, 02 April 2025
Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Rabu, 02 April 2025
Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Selasa, 01 April 2025
Antisipasi Pencurian di Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik, Ini yang Dilakukan Polisi

Antisipasi Pencurian di Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik, Ini yang Dilakukan Polisi

Selasa, 01 April 2025
Libur Lebaran, Daftar Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Diprediksi Padat Wisatawan

Libur Lebaran, Daftar Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Diprediksi Padat Wisatawan

Selasa, 01 April 2025
Buat yang Bosan dengan Pantai, Ini 5 Rekomendasi Wisata Gua di Gunungkidul

Buat yang Bosan dengan Pantai, Ini 5 Rekomendasi Wisata Gua di Gunungkidul

Selasa, 01 April 2025
Dinkes Bantul Minta Masyarakat Waspada Penyebaran Hantavirus, Ini Gejalanya

Dinkes Bantul Minta Masyarakat Waspada Penyebaran Hantavirus, Ini Gejalanya

Selasa, 01 April 2025
Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Senin, 31 Maret 2025
Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Senin, 31 Maret 2025
Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Senin, 31 Maret 2025