Gaya Hidup

Apakah Orang yang Meninggal saat Ramadhan Wajib Bayar Zakat Fitrah? Begini Penjelasannya

profile picture Fatimah Az Zahra
Fatimah Az Zahra
apakah orang yang meninggal saat Ramadhan wajib bayar zakat Fitrah
Masyarakat Indonesia masih banyak yang mempertanyakan apakah orang yang meninggal saat Ramadhan wajib bayar zakat Fitrah hingga saat ini. (Ilustrasi: Pexels/Suki Lee)

HARIANE – Medekati hari raya Idul Fitri, setiap umat Muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Namun, banyak juga yang masih mempertanyakan apakah orang yang meninggal saat Ramadhan wajib bayar zakat fitrah atau tidak.

Membayar zakat fitrah saat bulan Ramadhan juga menjadi penyempurna dari puasa yang sudah dilakukan selama sebulan penuh.

Biasanya masyarakat Indonesia akan memberikan zakat fitrah ke masjid untuk dibagikan kepada yang membutuhkan, disarankan untuk membayar zakat fitrah sejak masih di awal bulan Ramadhan.

Lalu apakah orang yang meninggal saat Ramadhan wajib bayar zakat Fitrah?

Berdasarkan informasi dari NU Oline, seorang Muslim wajib membayar zakat fitrah ketika dirinya menemui dua waktu wajib untuk membayar zakat Fitrah.

Dua waktu tersebut yaitu masa akhir bulan Ramadhan (sebelum terbenamnya matahari) dan awal bulan Syawal (setelah terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan).

Jika seseorang tidak menjumpai salah satu dari waktu tersebut maka akan gugur kewajibannya.

Oleh karena itu, orang yang meninggal di bulan Ramadhan atau bayi yang baru lahir saat akhir Ramadhan (malam takbiran) tidak wajib untuk membayar zakat.

Namun, jika seorang Muslim membayar zakat fitrah di awal bulan Ramadhan lalu di pertengahan bulan Ramadhan orang tersebut meninggal, maka hal itu tidak terhitung sebagai zakat melainkan hanya sebuah sedekah.

Hal ini bisa terjadi karena dirinya tidak sempat menjumpai salah satu dari dua waktu untuk wajib membayar zakat tersebut sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Dalil al-Muhtaj ala Syarh al-Minhaj.

“Jika orang yang memiliki harta meninggal atau harta yang dizakati rusak atau hartanya dijual (dalam kasus zakat mal), maka benda yang dipercepat atas nama zakat tidak berstatus sebagai zakat,” jelas Syekh Rajab Nawawi dalam kitab Dalil al-Muhtaj ala Syarh al-Minhaj, Juz 1, Hal. 290.

Sementara itu, dilansir dari laman resmi Kemenag Purbalingga, terdapat beberapa hukum membayar zakat Fitrah menurut ahli Fiqih.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB