Harianesia

Hukum Menyerahkan Zakat Fitrah Satu Keluarga Kepada Satu Orang, Apakah Diperbolehkan?

profile picture Nabila Intan Aprilia
Nabila Intan Aprilia
Hukum Menyerahkan Zakat Fitrah Satu Keluarga Kepada Satu Orang, Apakah Diperbolehkan?
Hukum menyerahkan zakat fitrah satu keluarga kepada satu orang, memunculkan perbedaan pendapat. (Foto: Pexels/Vie Studio)
HARIANE – Hukum menyerahkan zakat fitrah satu keluarga kepada satu orang, mengingat menyerahkan zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam, yang wajib dilakukan setiap muslim.
Terkait hukum menyerahkan zakat fitrah satu keluarga kepada satu orang, perlu diketahui bahwa zakat ini wajib dikeluarkan oleh orang-orang yang mampu.
Sebelum mengetahui lebih dalam apa hukum menyerahkan zakat fitrah satu keluarga kepada satu orang, zakat fitrah diwajibkan untuk orang muslim baik budak maupun merdeka, bayi atau dewasa, perempuan atau laki-laki.
Akan tetapi terdapat pengecualian, yakni untuk anak yang belum akil baligh, maka sebagai kepala keluarga wajib baginya untuk menanggung zakat fitrah orang-orang wajib dinafkahi.
BACA JUGA : 10 Keutamaan Membayar Zakat, Bisa Jadi Penolong pada Hari Kiamat
Zakat fitrah disebut juga zakat jiwa atau zakat al-fitr yang dibayarkan setahun sekali, dikatakan sebagai zakat jiwa sebab salah satu tujuan dari zakat fitrah untuk mensucikan serta memurnikan jiwa seseorang.
Cara menyerahkan zakat fitrah juga bermacam-macam yakni menyerahkan kepada petugas pengumpulan zakat, dan ada juga yang mengeluarkan sendiri.
Perlu diketahui bahwasanya penyerahkan zakat fitrah setiap jiwa kepada orang yang berbeda pula. Namun ada juga yang menyerahkan zakat fitrah sekeluarga kepada satu orang.

Sebagai panduan dalam melakukan zakat fitrah, dapat dicermati terkait hukum menyerahkan zakat fitrah satu keluarga kepada satu orang, yang dilansir dari NU online sebagai berikut.

Menurut pendapat kuat pada mazhab Syafi’I, zakat fitrah yang ditujukan untuk setiap jiwa maka harus diberikan secara adil dan merata, kepada seluruh golongan mustahiq di daerah tersebut.
Sebagai standar minimal rata untuk membagikan zakat kepada tiga orang di setiap golongan mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) zakat yang berjumlah delapan.
Sebagai permisalan, terdapat dua kelompok mustahiq zakat di suatu daerah, faqir dan gharim, oleh karena itu apabila zakat fitrah wajib dibagi enam orang, bersama perincian tiga orang dari golongan faqir, serta tiga orang dari golongan gharim.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jaga Kondusivitas Selama Angkutan Mudik, Sejumlah Driver Bus Jalani Tes Urin di Terminal ...

Jaga Kondusivitas Selama Angkutan Mudik, Sejumlah Driver Bus Jalani Tes Urin di Terminal ...

Rabu, 26 Maret 2025
Volume Sampah Selama Lebaran Diperkirakan Meningkat, Ini Langkah Antisipasi DLH Gunungkidul

Volume Sampah Selama Lebaran Diperkirakan Meningkat, Ini Langkah Antisipasi DLH Gunungkidul

Rabu, 26 Maret 2025
Stok dan Harga BBM di Kulon Progo Aman hingga Idul Fitri 2025

Stok dan Harga BBM di Kulon Progo Aman hingga Idul Fitri 2025

Rabu, 26 Maret 2025
Tinjau Jalan Rusak, Bupati Sleman Targetkan Lebaran Sudah Diperbaiki

Tinjau Jalan Rusak, Bupati Sleman Targetkan Lebaran Sudah Diperbaiki

Selasa, 25 Maret 2025
Niat Benahi Pipa Air, Pria di Kasihan Bantul Terjepit Tembok Hingga Dievakuasi Damkar

Niat Benahi Pipa Air, Pria di Kasihan Bantul Terjepit Tembok Hingga Dievakuasi Damkar

Selasa, 25 Maret 2025
Penuhi Kebutuhan Masyarakat, PDAM Tirtamarta Luncurkan ‘AirJogja’ dengan PH 7+

Penuhi Kebutuhan Masyarakat, PDAM Tirtamarta Luncurkan ‘AirJogja’ dengan PH 7+

Selasa, 25 Maret 2025
Razia Miras di Jogja, Polisi Sita 914 Botol Miras Selama Sepekan

Razia Miras di Jogja, Polisi Sita 914 Botol Miras Selama Sepekan

Selasa, 25 Maret 2025
Prevelensi Stunting di Sleman Lebih Rendah dari Nasional, Pemerintah Terus Genjot Penurunan

Prevelensi Stunting di Sleman Lebih Rendah dari Nasional, Pemerintah Terus Genjot Penurunan

Selasa, 25 Maret 2025
Sopir Mengantuk, Mobil Avanza Tabrak Trotoar dan Terbalik di Jalan Ngawen Gunungkidul

Sopir Mengantuk, Mobil Avanza Tabrak Trotoar dan Terbalik di Jalan Ngawen Gunungkidul

Selasa, 25 Maret 2025
Polisi Petakan Titik Rawan Kriminalitas di Gunungkidul, Hingga Waspadai Peredaran Uang Palsu

Polisi Petakan Titik Rawan Kriminalitas di Gunungkidul, Hingga Waspadai Peredaran Uang Palsu

Selasa, 25 Maret 2025