Harianesia

Hukum Menyerahkan Zakat Fitrah Satu Keluarga Kepada Satu Orang, Apakah Diperbolehkan?

profile picture Nabila Intan Aprilia
Nabila Intan Aprilia
Hukum Menyerahkan Zakat Fitrah Satu Keluarga Kepada Satu Orang, Apakah Diperbolehkan?
Hukum menyerahkan zakat fitrah satu keluarga kepada satu orang, memunculkan perbedaan pendapat. (Foto: Pexels/Vie Studio)
HARIANE – Hukum menyerahkan zakat fitrah satu keluarga kepada satu orang, mengingat menyerahkan zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam, yang wajib dilakukan setiap muslim.
Terkait hukum menyerahkan zakat fitrah satu keluarga kepada satu orang, perlu diketahui bahwa zakat ini wajib dikeluarkan oleh orang-orang yang mampu.
Sebelum mengetahui lebih dalam apa hukum menyerahkan zakat fitrah satu keluarga kepada satu orang, zakat fitrah diwajibkan untuk orang muslim baik budak maupun merdeka, bayi atau dewasa, perempuan atau laki-laki.
Akan tetapi terdapat pengecualian, yakni untuk anak yang belum akil baligh, maka sebagai kepala keluarga wajib baginya untuk menanggung zakat fitrah orang-orang wajib dinafkahi.
BACA JUGA : 10 Keutamaan Membayar Zakat, Bisa Jadi Penolong pada Hari Kiamat
Zakat fitrah disebut juga zakat jiwa atau zakat al-fitr yang dibayarkan setahun sekali, dikatakan sebagai zakat jiwa sebab salah satu tujuan dari zakat fitrah untuk mensucikan serta memurnikan jiwa seseorang.
Cara menyerahkan zakat fitrah juga bermacam-macam yakni menyerahkan kepada petugas pengumpulan zakat, dan ada juga yang mengeluarkan sendiri.
Perlu diketahui bahwasanya penyerahkan zakat fitrah setiap jiwa kepada orang yang berbeda pula. Namun ada juga yang menyerahkan zakat fitrah sekeluarga kepada satu orang.

Sebagai panduan dalam melakukan zakat fitrah, dapat dicermati terkait hukum menyerahkan zakat fitrah satu keluarga kepada satu orang, yang dilansir dari NU online sebagai berikut.

Menurut pendapat kuat pada mazhab Syafi’I, zakat fitrah yang ditujukan untuk setiap jiwa maka harus diberikan secara adil dan merata, kepada seluruh golongan mustahiq di daerah tersebut.
Sebagai standar minimal rata untuk membagikan zakat kepada tiga orang di setiap golongan mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) zakat yang berjumlah delapan.
Sebagai permisalan, terdapat dua kelompok mustahiq zakat di suatu daerah, faqir dan gharim, oleh karena itu apabila zakat fitrah wajib dibagi enam orang, bersama perincian tiga orang dari golongan faqir, serta tiga orang dari golongan gharim.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Sabtu, 12 Juli 2025
Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 12 Juli 2025
Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Sabtu, 12 Juli 2025
Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Sabtu, 12 Juli 2025
Tanggapan Bupati Gunungkidul Atas Penipuan yang Mencatut Namanya

Tanggapan Bupati Gunungkidul Atas Penipuan yang Mencatut Namanya

Sabtu, 12 Juli 2025
Lama Tak Ada Kabar, Ridwan Kamil Terekam Protes Pesawat Delay

Lama Tak Ada Kabar, Ridwan Kamil Terekam Protes Pesawat Delay

Sabtu, 12 Juli 2025
Klarifikasi Polres Depok Soal Kasus Curanmor di Rental PS Arafah : Pelaku Bukan ...

Klarifikasi Polres Depok Soal Kasus Curanmor di Rental PS Arafah : Pelaku Bukan ...

Sabtu, 12 Juli 2025