Harianesia

Hukum Menyerahkan Zakat Fitrah Satu Keluarga Kepada Satu Orang, Apakah Diperbolehkan?

profile picture Nabila Intan Aprilia
Nabila Intan Aprilia
Hukum Menyerahkan Zakat Fitrah Satu Keluarga Kepada Satu Orang, Apakah Diperbolehkan?
Hukum menyerahkan zakat fitrah satu keluarga kepada satu orang, memunculkan perbedaan pendapat. (Foto: Pexels/Vie Studio)
HARIANE – Hukum menyerahkan zakat fitrah satu keluarga kepada satu orang, mengingat menyerahkan zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam, yang wajib dilakukan setiap muslim.
Terkait hukum menyerahkan zakat fitrah satu keluarga kepada satu orang, perlu diketahui bahwa zakat ini wajib dikeluarkan oleh orang-orang yang mampu.
Sebelum mengetahui lebih dalam apa hukum menyerahkan zakat fitrah satu keluarga kepada satu orang, zakat fitrah diwajibkan untuk orang muslim baik budak maupun merdeka, bayi atau dewasa, perempuan atau laki-laki.
Akan tetapi terdapat pengecualian, yakni untuk anak yang belum akil baligh, maka sebagai kepala keluarga wajib baginya untuk menanggung zakat fitrah orang-orang wajib dinafkahi.
BACA JUGA : 10 Keutamaan Membayar Zakat, Bisa Jadi Penolong pada Hari Kiamat
Zakat fitrah disebut juga zakat jiwa atau zakat al-fitr yang dibayarkan setahun sekali, dikatakan sebagai zakat jiwa sebab salah satu tujuan dari zakat fitrah untuk mensucikan serta memurnikan jiwa seseorang.
Cara menyerahkan zakat fitrah juga bermacam-macam yakni menyerahkan kepada petugas pengumpulan zakat, dan ada juga yang mengeluarkan sendiri.
Perlu diketahui bahwasanya penyerahkan zakat fitrah setiap jiwa kepada orang yang berbeda pula. Namun ada juga yang menyerahkan zakat fitrah sekeluarga kepada satu orang.

Sebagai panduan dalam melakukan zakat fitrah, dapat dicermati terkait hukum menyerahkan zakat fitrah satu keluarga kepada satu orang, yang dilansir dari NU online sebagai berikut.

Menurut pendapat kuat pada mazhab Syafi’I, zakat fitrah yang ditujukan untuk setiap jiwa maka harus diberikan secara adil dan merata, kepada seluruh golongan mustahiq di daerah tersebut.
Sebagai standar minimal rata untuk membagikan zakat kepada tiga orang di setiap golongan mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) zakat yang berjumlah delapan.
Sebagai permisalan, terdapat dua kelompok mustahiq zakat di suatu daerah, faqir dan gharim, oleh karena itu apabila zakat fitrah wajib dibagi enam orang, bersama perincian tiga orang dari golongan faqir, serta tiga orang dari golongan gharim.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 09 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 9 Mei 2025 Makin Meroket

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 9 Mei 2025 Makin Meroket

Jumat, 09 Mei 2025
Tercepat ! 10 Kalurahan di Gunungkidul Telah Lunas PBB-P2, Mana Saja ?

Tercepat ! 10 Kalurahan di Gunungkidul Telah Lunas PBB-P2, Mana Saja ?

Kamis, 08 Mei 2025
Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pajak Daerah, Bupati Endah: Jangan Ada Yang Diselewengkan

Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pajak Daerah, Bupati Endah: Jangan Ada Yang Diselewengkan

Kamis, 08 Mei 2025
Tinjau Kesiapan Venue Porda 2025 di Gunungkidul, KGPAA Paku Alam X: Jangan Memaksakan ...

Tinjau Kesiapan Venue Porda 2025 di Gunungkidul, KGPAA Paku Alam X: Jangan Memaksakan ...

Kamis, 08 Mei 2025
Warga Kasihan Bantul Kena Tipu Makelar, Sertifikat Tanah Malah Dijadikan Jaminan Utang

Warga Kasihan Bantul Kena Tipu Makelar, Sertifikat Tanah Malah Dijadikan Jaminan Utang

Kamis, 08 Mei 2025
Kasus DBD di Gunungkidul Turun Dibandingkan Tahun Lalu

Kasus DBD di Gunungkidul Turun Dibandingkan Tahun Lalu

Kamis, 08 Mei 2025
Isu Dugaan Kebocoran Soal ASPD di Jogja, Begini Kata Hasto Wardoyo

Isu Dugaan Kebocoran Soal ASPD di Jogja, Begini Kata Hasto Wardoyo

Kamis, 08 Mei 2025
Sopir Truk Tronton Kecelakaan Maut di Purworejo Dirujuk ke RSUP Dr Sardjito

Sopir Truk Tronton Kecelakaan Maut di Purworejo Dirujuk ke RSUP Dr Sardjito

Kamis, 08 Mei 2025
Ijazah Ditahan Perusahaan? Laporkan ke Layanan Aduan Pemerintah

Ijazah Ditahan Perusahaan? Laporkan ke Layanan Aduan Pemerintah

Kamis, 08 Mei 2025