Apakah Tilang Manual Masih Berlaku? Berikut Penjelasan dari Polda Jabar
HARIANE - Apakah tilang manual masih berlaku, menjadi pertanyaan yang belakang ini sering ditanyakan publik setelah diberlakukannya ETLE Mobile.
Di mana untuk menjawab pertanyaan apakah tilang manual masih berlaku tersebut, Polda Jabar pun memberikan pernyataan tegas bahwa hal tersebut akan tetap diterapkan.
Lantas jika tilang manual masih berlaku, dalam kondisi atau pelanggaran seperti apa polisi akan melakukannya?
Berikut penjelasan lebih lanjut dari Polda Jabar untuk menjawab pertanyaan apakah tilang manual masih berlaku.
Apakah Tilang Manual Masih Berlaku?
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes. Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa ada pengecualian jenis pelanggaran lalu lintas yang membuat polisi tetap bisa menerapkan tilang manual di jalan raya. Pelanggaran lalu lintas yang dimaksud adalah jenis pelanggaran yang dapat membahayakan atau menyebabkan kecelakaan fatal. Sehingga jenis pelanggaran tersebut akan tetap ditindak tegas secara manual di jalan raya oleh pihak Kepolisian. Akan tetapi, secara umum dalam penindakan terhadap pelanggar lalu lintas pihak Kepolisian akan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukasi. Adapun, sebagai informasi Kapolri, Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., telah melarang Polantas melakukan tilang secara manual. Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Drs. Firman Santyabudi, M.Si., atas nama Kapolri. Salah satu isi surat telegram itu menyatakan bahwa, Korlantas harus mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik, baik statis maupun mobile. Selain itu, Polantas pun diminta untuk memberikan pelayanan maksimal serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) selama bertugas. Dalam surat tersebut disebutkan juga bahwa, Polantas dituntut untuk melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh melakukan pungutan liar (pungli).BACA JUGA : Operasi Zebra 2022 Kembali Digelar Tanpa Tilang Manual, Masyarakat Wajib Taat Aturan Lalu LintasDemikian informasi selengkapnya dari Polda Jabar untuk menjawab pertanyaan terkait apakah tilang manual masih berlaku.****
1