Apakah Tilang Manual Masih Berlaku? Berikut Penjelasan dari Polda Jabar
Selain itu, Polantas pun diminta untuk memberikan pelayanan maksimal serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) selama bertugas.
Dalam surat tersebut disebutkan juga bahwa, Polantas dituntut untuk melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh melakukan pungutan liar (pungli).
BACA JUGA : Operasi Zebra 2022 Kembali Digelar Tanpa Tilang Manual, Masyarakat Wajib Taat Aturan Lalu LintasDemikian informasi selengkapnya dari Polda Jabar untuk menjawab pertanyaan terkait apakah tilang manual masih berlaku.****