Berita , Jatim

Sosialisasi Tilang ETLE Mulai Diberlakukan di Surabaya, Ketahui Mekanisme, Tutorial, dan Info Penting Lainnya di Sini

profile picture Fadila Nur
Fadila Nur
Sosialisasi Tilang ETLE Mulai Diberlakukan di Surabaya, Ketahui Mekanisme, Tutorial, dan Info Penting Lainnya di Sini
HARIANE - Guna menekan angka pelanggaran lalu lintas di Surabaya, Sat Lantas Polrestabes Surabaya akan memberikan sosialisasi tilang ETLE melalui handphone.
Dikutip dari laman ETLE Polri Jatim, sosialisasi tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) merupakan implementasi teknologi yang menangkap pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik.
Tilang Elektronik di Surabaya
Penerapan tilang elektronik di Surabaya. (Foto: ntmcpolri)
Sosialisasi tilang ETLE dirancang untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dalam berlalu lintas.
BACA JUGA :
10 Jenis Pelanggaran dalam Tilang Elektronik ETLE, Pengendara Wajib Tahu

Dilansir dari NTMC Polri, Inilah Tahapan Sosialisasi Tilang ETLE oleh Sat Lantas Polrestabes Surabaya

Dalam tahapan sosialisasi Tilang ETLE ini pengguna jalan yang ter-capture ETLE Mobile Gadget akan mendapatkan surat konfirmasi dari polisi.
Selanjutnya, pada tahap verifikasi polisi akan mengirimkan sosialisai tilang ETLE pada pengguna jalan.
"Surat verifikasi yang kami kirimkan kepada masyarakat itu tidak kami tilang, artinya surat konfirmasinya dalam bentuk sosialisasi nantinya. Kami kirimkan surat konfirmasi sosialisasi," papar Kompol Arif.
Meskipun surat yang dikirimkan adalah surat sosialiasi, namun surat tersebut juga akan tertulis jenis pelanggaran secara detail. Diharapkan pelanggar akan mengetahui pelanggaran yang telah dilakukan. Sehingga ke depannya dapat tidak mengulangi jenis pelanggaran yang sama.
"Jadi pelanggar tetap diberikan sejenis surat, ada foto pelanggarannya, waktu, tempat, dan tanggal. Tapi, itu sifatnya masih sosialisasi, agar masyarakat tahu jika mereka telah melanggar lalu lintas," terang Arif.

Mekanisme Tilang ETLE.

Penerapan tilang ETLE di area Surabaya bertujuan untuk memberikan jaminan penerapan hukum bagi pihak yang berpartisipasi dalam berlalu lintas.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Jumat, 06 Juni 2025
Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Jumat, 06 Juni 2025
Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Jumat, 06 Juni 2025
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 06 Juni 2025
Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kamis, 05 Juni 2025
Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Kamis, 05 Juni 2025
Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Kamis, 05 Juni 2025