Berita , Jatim

Sosialisasi Tilang ETLE Mulai Diberlakukan di Surabaya, Ketahui Mekanisme, Tutorial, dan Info Penting Lainnya di Sini

profile picture Fadila Nur
Fadila Nur
Sosialisasi Tilang ETLE Mulai Diberlakukan di Surabaya, Ketahui Mekanisme, Tutorial, dan Info Penting Lainnya di Sini
HARIANE - Guna menekan angka pelanggaran lalu lintas di Surabaya, Sat Lantas Polrestabes Surabaya akan memberikan sosialisasi tilang ETLE melalui handphone.
Dikutip dari laman ETLE Polri Jatim, sosialisasi tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) merupakan implementasi teknologi yang menangkap pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik.
Tilang Elektronik di Surabaya
Penerapan tilang elektronik di Surabaya. (Foto: ntmcpolri)
Sosialisasi tilang ETLE dirancang untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dalam berlalu lintas.
BACA JUGA :
10 Jenis Pelanggaran dalam Tilang Elektronik ETLE, Pengendara Wajib Tahu

Dilansir dari NTMC Polri, Inilah Tahapan Sosialisasi Tilang ETLE oleh Sat Lantas Polrestabes Surabaya

Dalam tahapan sosialisasi Tilang ETLE ini pengguna jalan yang ter-capture ETLE Mobile Gadget akan mendapatkan surat konfirmasi dari polisi.
Selanjutnya, pada tahap verifikasi polisi akan mengirimkan sosialisai tilang ETLE pada pengguna jalan.
"Surat verifikasi yang kami kirimkan kepada masyarakat itu tidak kami tilang, artinya surat konfirmasinya dalam bentuk sosialisasi nantinya. Kami kirimkan surat konfirmasi sosialisasi," papar Kompol Arif.
Meskipun surat yang dikirimkan adalah surat sosialiasi, namun surat tersebut juga akan tertulis jenis pelanggaran secara detail. Diharapkan pelanggar akan mengetahui pelanggaran yang telah dilakukan. Sehingga ke depannya dapat tidak mengulangi jenis pelanggaran yang sama.
"Jadi pelanggar tetap diberikan sejenis surat, ada foto pelanggarannya, waktu, tempat, dan tanggal. Tapi, itu sifatnya masih sosialisasi, agar masyarakat tahu jika mereka telah melanggar lalu lintas," terang Arif.

Mekanisme Tilang ETLE.

Penerapan tilang ETLE di area Surabaya bertujuan untuk memberikan jaminan penerapan hukum bagi pihak yang berpartisipasi dalam berlalu lintas.
Ads Banner

BERITA TERKINI

‎Jembatan Pandansimo Bantul, Akses Penghubung Dua Kabupaten yang Pakai Teknologi Tahan Gempa

‎Jembatan Pandansimo Bantul, Akses Penghubung Dua Kabupaten yang Pakai Teknologi Tahan Gempa

Senin, 30 Juni 2025
Libur Panjang, Pelajar Tetap Terima Makanan Kemasan dan Susu

Libur Panjang, Pelajar Tetap Terima Makanan Kemasan dan Susu

Senin, 30 Juni 2025
‎Pengerjaan Fisik Rampung, Komisi C DPRD DIY Harap Jembatan Pandansimo Bantul Segera Dioperasikan

‎Pengerjaan Fisik Rampung, Komisi C DPRD DIY Harap Jembatan Pandansimo Bantul Segera Dioperasikan

Senin, 30 Juni 2025
Pemkab Gunungkidul Ingatkan Warga yang Ingin Bekerja di Luar Negeri Agar Lewat Jalur ...

Pemkab Gunungkidul Ingatkan Warga yang Ingin Bekerja di Luar Negeri Agar Lewat Jalur ...

Senin, 30 Juni 2025
Wow! Libur Tahun Baru Islam PAD Gunungkidul Tembus 400 Juta

Wow! Libur Tahun Baru Islam PAD Gunungkidul Tembus 400 Juta

Senin, 30 Juni 2025
Kecelakaan di Bambanglipuro Bantul, Remaja 16 Tahun Tewas Tabrak Mobil Mau Belok

Kecelakaan di Bambanglipuro Bantul, Remaja 16 Tahun Tewas Tabrak Mobil Mau Belok

Senin, 30 Juni 2025
Mengenal Tradisi Sambatan yang Masih Dipegang Teguh Warga Gunungkidul

Mengenal Tradisi Sambatan yang Masih Dipegang Teguh Warga Gunungkidul

Senin, 30 Juni 2025
Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 1 Juli 2025, Total 19 Kloter

Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 1 Juli 2025, Total 19 Kloter

Senin, 30 Juni 2025
Banyak Wisatawan Pantai Jadi Korban Sengatan Ubur-ubur, Tim SAR: Tidak Usah Panik

Banyak Wisatawan Pantai Jadi Korban Sengatan Ubur-ubur, Tim SAR: Tidak Usah Panik

Senin, 30 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 30 Juni 2025 Turun Lagi

Harga Emas Antam Hari ini Senin 30 Juni 2025 Turun Lagi

Senin, 30 Juni 2025