Berita , Jatim

Sosialisasi Tilang ETLE Mulai Diberlakukan di Surabaya, Ketahui Mekanisme, Tutorial, dan Info Penting Lainnya di Sini

profile picture Fadila Nur
Fadila Nur
Sosialisasi Tilang ETLE Mulai Diberlakukan di Surabaya, Ketahui Mekanisme, Tutorial, dan Info Penting Lainnya di Sini
HARIANE - Guna menekan angka pelanggaran lalu lintas di Surabaya, Sat Lantas Polrestabes Surabaya akan memberikan sosialisasi tilang ETLE melalui handphone.
Dikutip dari laman ETLE Polri Jatim, sosialisasi tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) merupakan implementasi teknologi yang menangkap pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik.
Tilang Elektronik di Surabaya
Penerapan tilang elektronik di Surabaya. (Foto: ntmcpolri)
Sosialisasi tilang ETLE dirancang untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dalam berlalu lintas.
BACA JUGA :
10 Jenis Pelanggaran dalam Tilang Elektronik ETLE, Pengendara Wajib Tahu

Dilansir dari NTMC Polri, Inilah Tahapan Sosialisasi Tilang ETLE oleh Sat Lantas Polrestabes Surabaya

Dalam tahapan sosialisasi Tilang ETLE ini pengguna jalan yang ter-capture ETLE Mobile Gadget akan mendapatkan surat konfirmasi dari polisi.
Selanjutnya, pada tahap verifikasi polisi akan mengirimkan sosialisai tilang ETLE pada pengguna jalan.
"Surat verifikasi yang kami kirimkan kepada masyarakat itu tidak kami tilang, artinya surat konfirmasinya dalam bentuk sosialisasi nantinya. Kami kirimkan surat konfirmasi sosialisasi," papar Kompol Arif.
Meskipun surat yang dikirimkan adalah surat sosialiasi, namun surat tersebut juga akan tertulis jenis pelanggaran secara detail. Diharapkan pelanggar akan mengetahui pelanggaran yang telah dilakukan. Sehingga ke depannya dapat tidak mengulangi jenis pelanggaran yang sama.
"Jadi pelanggar tetap diberikan sejenis surat, ada foto pelanggarannya, waktu, tempat, dan tanggal. Tapi, itu sifatnya masih sosialisasi, agar masyarakat tahu jika mereka telah melanggar lalu lintas," terang Arif.

Mekanisme Tilang ETLE.

Penerapan tilang ETLE di area Surabaya bertujuan untuk memberikan jaminan penerapan hukum bagi pihak yang berpartisipasi dalam berlalu lintas.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Puluhan Juta Koin Bumi Mataram akan Dibawa ke Jakarta, Lambang Perlawanan Politisasi Hukum ...

Puluhan Juta Koin Bumi Mataram akan Dibawa ke Jakarta, Lambang Perlawanan Politisasi Hukum ...

Selasa, 22 Juli 2025
Selama 1,5 Jam, 37 Kendaraan Terjaring Razia di Jogja Karena Masa Berlaku KIR ...

Selama 1,5 Jam, 37 Kendaraan Terjaring Razia di Jogja Karena Masa Berlaku KIR ...

Selasa, 22 Juli 2025
Pemkot Sebut Tingkat Inflasi di Kota Yogyakarta Masih Terkendali, TPID Antisipasi Kenaikan Harga ...

Pemkot Sebut Tingkat Inflasi di Kota Yogyakarta Masih Terkendali, TPID Antisipasi Kenaikan Harga ...

Selasa, 22 Juli 2025
Ular Sanca Hebohkan Warga di Garongan Panjatan

Ular Sanca Hebohkan Warga di Garongan Panjatan

Selasa, 22 Juli 2025
Job Fair Kulon Progo 2025 Buka 2.028 Lowongan, Semua Layanan Gratis!

Job Fair Kulon Progo 2025 Buka 2.028 Lowongan, Semua Layanan Gratis!

Selasa, 22 Juli 2025
Akui Settingan, Kreator Video Asusila di Stadion Pakansari Bogor Minta Maaf

Akui Settingan, Kreator Video Asusila di Stadion Pakansari Bogor Minta Maaf

Selasa, 22 Juli 2025
22 Pejabat Pemimpin Tinggi Lingkungan Pemkab Sleman Dilantik, Ini Daftarnya

22 Pejabat Pemimpin Tinggi Lingkungan Pemkab Sleman Dilantik, Ini Daftarnya

Selasa, 22 Juli 2025
Nelangsanya Relawan PMI Bantul, Motor Raib Digondol Pencuri, Pelaku Sempat Terekam CCTV

Nelangsanya Relawan PMI Bantul, Motor Raib Digondol Pencuri, Pelaku Sempat Terekam CCTV

Selasa, 22 Juli 2025
Komitmen Kelola Hutan Secara Berkelanjutan, Muhammadiyah Kerja Sama dengan Kemenhut RI

Komitmen Kelola Hutan Secara Berkelanjutan, Muhammadiyah Kerja Sama dengan Kemenhut RI

Selasa, 22 Juli 2025
Tanah Ambles, Truk Muatan Buku Tercebur ke Sungai di Jatijajar Depok

Tanah Ambles, Truk Muatan Buku Tercebur ke Sungai di Jatijajar Depok

Selasa, 22 Juli 2025