Gaya Hidup , Kesehatan
Apakah Vaksin Membatalkan Puasa? Simak Keterangan Kementerian Agama Berikut Ini!
HARIANE - Pertanyaan apakah vaksin membatalkan puasa muncul karena ketika proses vaksinasi berlangsung, ada zat lain yang masuk ke tubuh dan dikhawatirkan membuat puasa tidak sah.
Apakah vaksin membatalkan puasa menjadi pertanyaan yang muncul dibenak umat muslim saat Ramadhan hampir tiba, sementara kasus Covid-19 masih marak terjadi.
Lantas, apakah vaksin membatalkan puasa benar seperti yang dikhawatirkan di atas? Berikut ulasannya berdasarkan keterangan dari Kementerian Agama RI.
Keterangan Kemenag Soal Kekhawatiran Apakah Vaksin Membatalkan Puasa
Menurut Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, vaksinasi yang dilakukan saat Bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.
Kamaruddin Amin menegaskan peraturan soal apakah vaksin membatalkan puasa atau tidak telah tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.
Fatwa tersebut telah terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, Alm Prof. Dr. H. Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda, Lc.
Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Dr. H. Amirsyah Tambunan juga ikut menandatangani Fatwa tersebut.
Vaksinasi sendiri menurut MUI masuk kedalam kegiatan pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut.
Tujuan kegiatan tersebut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.
Pada kasus vaksinasi Covid-19, pemberian vaksin adalah dengan menyuntikkan obat melalui otot. Model inilah yang dikenal dengan istilah injeksi intramuskular.
Berdasarkan Fatwa yang telah dijelaskan diatas, vaksinasi dalam hal ini yang dimaksud adalah injeksi intramuskular, hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya atau dlarar.