HARIANE - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan dilarang menerima bingkisan dalam bentuk apapun.
Kepala Inspektorat Gunungkidul, Saptoyo menjelaskan larangan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Sebab dikhawatirkan bingkisan lebaran dapat menjadi salah satu sarana gratifikasi dan mengganggu integritas ASN.
"Kami menegaskan ASN dilarang menerima bingkusan bentuk apa pun, baik dari individu maupun perusahaan, terutama yang berkaitan dengan jabatan mereka," terang Saptoyo.
Berkaitan dengan larangan ini, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran ke masing-masing OPD untuk kemudian disampaikan ke seluruh ASN di lingkungan kerja masing-masing. Jika terdapat ASN yang mendapatkan kiriman, pihaknya menekankan wajib lapor ke Inspektorat.
"ASN yang menerima bingkisan dalam bentuk apa pun harus melaporkan ke Inspektorat, nantinya laporan ini akan disampaikan ke KPK. Sementara itu, untuk parsel berbentuk makanan atau minuman yang mudah rusak akan disalurkan ke pantai sosial atau yang membutuhkan," tandasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul Sri Surhartanta mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat mengenai hal tersebut. Saat ini, draf surat edaran atas larangan penerimaan bingkisan lebaran masih salam proses penyusunan.
Setelah semuanya siap, pihaknya akan segera memberikan ke masing-masing OPD. Selain melalui surat edaran, pihaknya juga akan mengumpulkan seluruh ASN untuk menyosialisasikan terkait larangan tersebut.
"Sesuai dengan aturan berlaku seluruh ASN bukan hanya kepala OPD tidak boleh menerima gratifikasi atau memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun," tegas Sekda Gunungkidul.****