Olahraga , Headline

Aturan Baru Piala Dunia 2022 di Qatar: Minuman Beralkohol Resmi Dilarang Beredar di Stadion

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
Aturan Baru Piala Dunia 2022 di Qatar: Minuman Beralkohol Resmi Dilarang Beredar di Stadion
Aturan Baru Piala Dunia 2022 di Qatar: Minuman Beralkohol Resmi Dilarang Beredar di Stadion
HARIANE - FIFA resmi merilis aturan baru Piala Dunia 2022 yang melarang penjualan minuman beralkohol di dalam maupun luar stadion pada Jumat, 18 November 2022.
Aturan baru Piala Dunia 2022 ini mengikuti aturan dari negara Qatar yang dikenal sebagai negara muslim dan melarang keras peredaran bir dan sejenisnya.
Hal ini memicu pro dan kontra terkait adanya aturan baru Piala Dunia 2022 tersebut karena beberapa sponsor utama merupakan brand minuman beralkohol dan termasuk direksi eksekutif acara.

Aturan baru Piala Dunia 2022

Aturan baru Piala Dunia 2022
Piala Dunia 2022 di Qatar melarang peredaran minuman beralkohol. (Foto: Instagram/@go.qatar.2022)
Seperti yang diwartakan New York Times, FIFA resmi mengikuti aturan Qatar untuk tidak menghadirkan minuman beralkohol di Piala Dunia 2022.
"Menyusul diskusi antara otoritas negara tuan rumah dan FIFA, sebuah keputusan telah dibuat untuk memfokuskan penjualan minuman beralkohol di FIFA di lokasi hiburan penonton lainnya dan menghapus titik penjualan bir dari batas Stadion Piala Dunia di Qatar," ungkap FIFA.
Pernyataan ini juga diartikan bahwa negara Qatar menolak keras adanya penjualan dalam acara pergelaran Piala Dunia 2022.
BACA JUGA : Piala Dunia 2022 di Qatar Akan Terapkan Hukum Syariah Islam, Mulai dari Aturan Berpakaian Hingga Interaksi di Ruang Publik
Peraturan ini diresmikan seminggu setelah puluhan tenda bir sponsor yang dipindahkan ke lokasi terpisah dari stadion Piala Dunia 2022 dan juah dari jangkauan pengunjung.
Aturan ini membuat FIFA mendapatkan kritik pedas atas keputusannya menggelar Piala Dunia 2022 di Qatar yang terkenal sebagai negara muslim yang masih konservatif.
Selama ini, Qatar dikenal sebagai negara muslim yang mengontrol peredaran minuman beralkohol dengan ketat.
Bahkan sebelum pergelaran Piala Dunia 2022, penjualan bir dan minuman beralkohol lainnya hanya diperbolehkan di hotel dan bar kelas atas dengan harga yang sangat tinggi.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Transaksi Sampai Belasan Juta, Lurah Bantul Sebut Ada 29 Korban Pungli Dukuh Gandekan

Transaksi Sampai Belasan Juta, Lurah Bantul Sebut Ada 29 Korban Pungli Dukuh Gandekan

Rabu, 16 April 2025
Lebih Rendah dari BLT, Gaji Guru Paud di Gunungkidul Akan Ditambah, Ini Nominalnya

Lebih Rendah dari BLT, Gaji Guru Paud di Gunungkidul Akan Ditambah, Ini Nominalnya

Rabu, 16 April 2025
Dukung Program Rumah Bersubsidi Wartawan, Ketua PWI Pusat: Tidak Ada Kaitannya Dengan Independensi ...

Dukung Program Rumah Bersubsidi Wartawan, Ketua PWI Pusat: Tidak Ada Kaitannya Dengan Independensi ...

Rabu, 16 April 2025
Tak Ada Timbunan Sampah, Pemkot Yogya Mulai Gulirkan Pengelolaan Sampah Secara Real Time

Tak Ada Timbunan Sampah, Pemkot Yogya Mulai Gulirkan Pengelolaan Sampah Secara Real Time

Rabu, 16 April 2025
Uang Palsu Beredar di Pasar, Ini Yang Dilakukan Polisi

Uang Palsu Beredar di Pasar, Ini Yang Dilakukan Polisi

Rabu, 16 April 2025
Perempuan Asal Semarang Nekat Ceburkan diri ke Laut Pantai Baru Srandakan Bantul, Ternyata ...

Perempuan Asal Semarang Nekat Ceburkan diri ke Laut Pantai Baru Srandakan Bantul, Ternyata ...

Rabu, 16 April 2025
Ditolak Warga karena Bau, Begini Tanggapan Peternak Babi di Plumutan Bambanglipuro

Ditolak Warga karena Bau, Begini Tanggapan Peternak Babi di Plumutan Bambanglipuro

Rabu, 16 April 2025
Modus Dokter Obgyn Garut saat Lecehkan Korbannya : Iming-iming USG Gratis

Modus Dokter Obgyn Garut saat Lecehkan Korbannya : Iming-iming USG Gratis

Rabu, 16 April 2025
Pasca Dipecat Atas Kasus Perselingkuhan, Pegawai di Gunungkidul Ajukan Banding

Pasca Dipecat Atas Kasus Perselingkuhan, Pegawai di Gunungkidul Ajukan Banding

Rabu, 16 April 2025
Puluhan Remaja Serang Pemukiman di Jatinegara, Warga Luka-Luka

Puluhan Remaja Serang Pemukiman di Jatinegara, Warga Luka-Luka

Rabu, 16 April 2025