Aturan Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru Berlaku Mulai 30 Agustus 2022
-Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
-Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
-Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
BACA JUGA : Cara Pembatalan Tiket Kereta Api Antarkota Online dan Offline, Simak Ketentuan BerikutAdapun selama masa transisi sosialisasi aturan naik kereta api jarak jauh terbaru ini khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus-12 September 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100%.****