Teknologi

Cara Pembatalan Tiket Kereta Api Antarkota Online dan Offline, Simak Ketentuan Berikut

profile picture Rini Agustin
Rini Agustin
Cara Pembatalan Tiket Kereta Api Antarkota Online dan Offline, Simak Ketentuan Berikut
Cara Pembatalan Tiket Kereta Api Antarkota Online dan Offline, Simak Ketentuan Berikut
HARIANE – Cara pembatalan tiket kereta api antarkota kini bisa dilakukan online dari rumah maupun offline datang langsung ke stasiun.
PT KAI (Kereta Api Indonesia) telah mengumumkan cara pembatalan tiket kereta api antarkota bagi penumpang yang ingin membatalkan tiketnya.
Dilansir dari Instagram resmi @kai121_, cara pembatalan tiket kereta api antarkota dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access dan loket stasiun yang sudah ditunjuk oleh PT KAI.
"Pembatalan tiket dapat dilakukan melalui KAI Access maupun Loket Stasiun yang sudah ditunjuk." tulis keterangan di postingan akun Instagram @kai121_.
BACA JUGA : Syarat Perjalanan Dalam Negeri Terbaru Agustus 2022: Laut, Darat, dan Udara
Lebih lanjut, cara pembatalan tiket kereta api antarkota berdasarkan keinginan penumpang akan dikenakan potongan bea 25 persen dari harga tiket di luar bea pesan.
Adapun pengembalian bea tiket atau refund akan diberikan dalam waktu 30 hari setelah pengajuan pembatalan tiket.

Cara Pembatalan Tiket Kereta Api Antarkota

Cara pembatalan tiket kereta api antarkota
Cara pembatalan tiket kereta api antarkota bisa melalui aplikasi KAI Access dan loket stasiun terpilih. (Foto: Twitter/ KAI121)
Dilansir dari Instagram @kai121_, pelanggan kereta api antarkota dapat melakukan pembatalan tiket melalui aplikasi KAI Access secara online.
Selain itu juga dapat dilakukan dengan mendatangi langsung ke loket stasiun yang sudah ditunjuk oleh KAI.
BACA JUGA : 3 Tips Beli Tiket Kereta Murah, Salah Satunya Perhatikan Ini

Ketentuan Pembatalan Tiket Kereta Api Antarkota Melalui Aplikasi KAI Access

Ads Banner

BERITA TERKINI

Waspadai Kasus Covid Baru, Dinkes Bantul Mulai Sosialisasi ke Fasyankes

Waspadai Kasus Covid Baru, Dinkes Bantul Mulai Sosialisasi ke Fasyankes

Senin, 02 Juni 2025
Persiapan Puncak Haji, PPIH Ingatkan Jemaah Bawa Barang Ini Saat Wukuf

Persiapan Puncak Haji, PPIH Ingatkan Jemaah Bawa Barang Ini Saat Wukuf

Senin, 02 Juni 2025
Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Senin, 02 Juni 2025
Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Senin, 02 Juni 2025
Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Senin, 02 Juni 2025
Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025
Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Senin, 02 Juni 2025
Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Senin, 02 Juni 2025