Teknologi

Cara Pembatalan Tiket Kereta Api Antarkota Online dan Offline, Simak Ketentuan Berikut

profile picture Rini Agustin
Rini Agustin
Cara Pembatalan Tiket Kereta Api Antarkota Online dan Offline, Simak Ketentuan Berikut
Cara Pembatalan Tiket Kereta Api Antarkota Online dan Offline, Simak Ketentuan Berikut
HARIANE – Cara pembatalan tiket kereta api antarkota kini bisa dilakukan online dari rumah maupun offline datang langsung ke stasiun.
PT KAI (Kereta Api Indonesia) telah mengumumkan cara pembatalan tiket kereta api antarkota bagi penumpang yang ingin membatalkan tiketnya.
Dilansir dari Instagram resmi @kai121_, cara pembatalan tiket kereta api antarkota dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access dan loket stasiun yang sudah ditunjuk oleh PT KAI.
"Pembatalan tiket dapat dilakukan melalui KAI Access maupun Loket Stasiun yang sudah ditunjuk." tulis keterangan di postingan akun Instagram @kai121_.
BACA JUGA : Syarat Perjalanan Dalam Negeri Terbaru Agustus 2022: Laut, Darat, dan Udara
Lebih lanjut, cara pembatalan tiket kereta api antarkota berdasarkan keinginan penumpang akan dikenakan potongan bea 25 persen dari harga tiket di luar bea pesan.
Adapun pengembalian bea tiket atau refund akan diberikan dalam waktu 30 hari setelah pengajuan pembatalan tiket.

Cara Pembatalan Tiket Kereta Api Antarkota

Cara pembatalan tiket kereta api antarkota
Cara pembatalan tiket kereta api antarkota bisa melalui aplikasi KAI Access dan loket stasiun terpilih. (Foto: Twitter/ KAI121)
Dilansir dari Instagram @kai121_, pelanggan kereta api antarkota dapat melakukan pembatalan tiket melalui aplikasi KAI Access secara online.
Selain itu juga dapat dilakukan dengan mendatangi langsung ke loket stasiun yang sudah ditunjuk oleh KAI.
BACA JUGA : 3 Tips Beli Tiket Kereta Murah, Salah Satunya Perhatikan Ini

Ketentuan Pembatalan Tiket Kereta Api Antarkota Melalui Aplikasi KAI Access

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB