Berita , Nasional

Aturan Pemberian THR Terbaru 2023, Kerja 1 Bulan Tetap Dapat Tunjangan

profile picture Syarifatun
Syarifatun
Aturan Pemberian THR Terbaru 2023
Ilustrasi aturan pemberian THR terbaru 2023. (Foto pexels)

HARIANE - Dalam aturan pemberian THR terbaru 2023, disebutkan bahwa pekerja yang baru bekerja selama satu bulan tetap dapat tunjangan.

Hal tersebut seperti yang telah disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, melalui Surat Edaran THR keagamaan 2023 yang menyatakan jika THR wajib dibayar penuh.

Lalu bagaimana aturan pemberian THR terbaru 2023 secara lengkap?

Aturan Pemberian THR Terbaru 2023

Dalam rangka untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2023, Menteri Ida Fausiyah meminta kepada para gubernur beserta jajarannya untuk mengupayakan agar setiap perusahaan yang ada di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu aturan pemberian THR terbaru 2023 bertujuan untuk mengimbau kepada perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan, dengan waktu paling lambat yakni tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Dilansir dari laman Kemnaker, Ida Fausiyah sebagai Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa pemberian THR keagamaan adalah sebuah kewajiban yang dilakukan pengusaha maupun perusahaan kepada pekerja/buruh. Selain itu, pembayaran THR juga tidak boleh dicicil dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Menaker pada Konferensi yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa, 28 Maret 2023.

Berikut aturan pemberian THR terbaru 2023, berdasarkan Surat Edaran dari Kemnaker.

1.    Berdasarkan aturan pemberian THR terbaru 2023, pemberian THR keagamaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. 

2.    THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Seorang Lansia di Kulon Progo Jadi Korban Tabrak Lari

Seorang Lansia di Kulon Progo Jadi Korban Tabrak Lari

Jumat, 09 Mei 2025
Dua Kementerian Berkolaborasi Dukung Pengembangan Wisata Kulon Progo

Dua Kementerian Berkolaborasi Dukung Pengembangan Wisata Kulon Progo

Jumat, 09 Mei 2025
Pameran F&B Berskala Internasional akan Dihadirkan di Jogja, Ada Apa Saja?

Pameran F&B Berskala Internasional akan Dihadirkan di Jogja, Ada Apa Saja?

Jumat, 09 Mei 2025
Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Jumat, 09 Mei 2025
Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Jumat, 09 Mei 2025
Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Jumat, 09 Mei 2025
Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat, 09 Mei 2025
Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Jumat, 09 Mei 2025
Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Jumat, 09 Mei 2025
Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Jumat, 09 Mei 2025