Berita , Nasional , Artikel , Pilihan Editor

Tak Bayarkan THR Pekerja 2022, Perusahaan Terancam Dibekukan Kemnaker

profile picture Nicholas Alvin
Nicholas Alvin
Tak Bayarkan THR Pekerja 2022, Perusahaan Terancam Dibekukan Kemnaker
THR pekerja 2022 harus dibayarkan oleh perusahaan jika tidak ingin terancam dibekukan Kemnaker. (Foto: kemnaker.go.id)
HARIANE – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) mengumumkan peringatan bagi perusahaan jika tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR pekerja 2022.
Peraturan mengenai THR pekerja 2022 ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Melansir laman resmi Kemnaker, pelanggaran yang dilakukan perusahaan dalam pembayaran THR pekerja 2022 dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
BACA JUGA : Hotman Paris Mengkritik Menteri Tenaga Kerja Kebijakan Baru JHT, Hotman: Tidak Ada Gunanya Menahan Uang Orang Lain
Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha,  penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
“Pengenaan sanksi ini diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR,” kata Direktur Jenderal Binwasker dan K3, Haiyani Rumondang, dalam sebuah konferensi pers virtual pada Jumat, 8 April 2022.
Haiyani mengungkapkan bahwa melalui Posko THR Keagamaan Tahun 2021 lalu, diperoleh 2.624 pengaduan THR, dengan 444 aduan yang ditindaklanjuti setelah melalui proses verifikasi dan validasi.
Melalui hasil koordinasi dengan pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Disnaker di 22 provinsi, 444 pengaduan tersebut telah diselesaikan melalui bermacam cara, salah satunya dengan Perjanjian Bersama (PB) antara perusahaan dan pekerja untuk menyepakati pembayaran THR.
Kemnaker melalui Pengawas Ketenagakerjaan juga berencana melakukan sosialiasi ketentuan dan kewajiban pembayaran THR, baik secara offline dan online.
“Pengawas Ketenagakerjaan memastikan setiap perusahaan membayar THR sejak 7 hari sebelum hari raya keagamaan dengan menindaklanjuti pengaduan yang diterima,” ujar Haiyani.
Pengawas Ketenagakerjaan memiliki wewenang untuk melaksanakan pemeriksaan ke perusahaan dan melaporkan jika ada pelanggaran dalam pembayaran THR.
“Jika ditemukan ketidakpatuhan atas THR, Pengawas Ketenagakerjaan mengeluarkan Nota Pemeriksaan sebagai perintah untuk pembayaran THR. Apabila Nota Pemeriksaan I dan Nota Pemeriksaan II yang dapat dilanjutkan mengeluarkan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi kepada pihak berwenang,” pungkas Haiyani.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB