Berita , Nasional , Artikel , Pilihan Editor

Tak Bayarkan THR Pekerja 2022, Perusahaan Terancam Dibekukan Kemnaker

profile picture Nicholas Alvin
Nicholas Alvin
Tak Bayarkan THR Pekerja 2022, Perusahaan Terancam Dibekukan Kemnaker
THR pekerja 2022 harus dibayarkan oleh perusahaan jika tidak ingin terancam dibekukan Kemnaker. (Foto: kemnaker.go.id)
HARIANE – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) mengumumkan peringatan bagi perusahaan jika tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR pekerja 2022.
Peraturan mengenai THR pekerja 2022 ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Melansir laman resmi Kemnaker, pelanggaran yang dilakukan perusahaan dalam pembayaran THR pekerja 2022 dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
BACA JUGA : Hotman Paris Mengkritik Menteri Tenaga Kerja Kebijakan Baru JHT, Hotman: Tidak Ada Gunanya Menahan Uang Orang Lain
Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha,  penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
“Pengenaan sanksi ini diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR,” kata Direktur Jenderal Binwasker dan K3, Haiyani Rumondang, dalam sebuah konferensi pers virtual pada Jumat, 8 April 2022.
Haiyani mengungkapkan bahwa melalui Posko THR Keagamaan Tahun 2021 lalu, diperoleh 2.624 pengaduan THR, dengan 444 aduan yang ditindaklanjuti setelah melalui proses verifikasi dan validasi.
Melalui hasil koordinasi dengan pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Disnaker di 22 provinsi, 444 pengaduan tersebut telah diselesaikan melalui bermacam cara, salah satunya dengan Perjanjian Bersama (PB) antara perusahaan dan pekerja untuk menyepakati pembayaran THR.
Kemnaker melalui Pengawas Ketenagakerjaan juga berencana melakukan sosialiasi ketentuan dan kewajiban pembayaran THR, baik secara offline dan online.
“Pengawas Ketenagakerjaan memastikan setiap perusahaan membayar THR sejak 7 hari sebelum hari raya keagamaan dengan menindaklanjuti pengaduan yang diterima,” ujar Haiyani.
Pengawas Ketenagakerjaan memiliki wewenang untuk melaksanakan pemeriksaan ke perusahaan dan melaporkan jika ada pelanggaran dalam pembayaran THR.
“Jika ditemukan ketidakpatuhan atas THR, Pengawas Ketenagakerjaan mengeluarkan Nota Pemeriksaan sebagai perintah untuk pembayaran THR. Apabila Nota Pemeriksaan I dan Nota Pemeriksaan II yang dapat dilanjutkan mengeluarkan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi kepada pihak berwenang,” pungkas Haiyani.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Sabtu, 22 Februari 2025 16:59 WIB
Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sabtu, 22 Februari 2025 15:47 WIB
Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Sabtu, 22 Februari 2025 15:37 WIB
Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Sabtu, 22 Februari 2025 15:14 WIB
Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Sabtu, 22 Februari 2025 14:47 WIB
Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Sabtu, 22 Februari 2025 12:31 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Turun Lagi, cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Turun Lagi, cek Sebelum ...

Sabtu, 22 Februari 2025 11:21 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Naik, Cek Harga Emas ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Naik, Cek Harga Emas ...

Sabtu, 22 Februari 2025 10:20 WIB
Perintah Tunda Ikut Retret, Waketum Gerindra: Kepala Daerah Tidak Hanya Mewakili Satu Kelompok ...

Perintah Tunda Ikut Retret, Waketum Gerindra: Kepala Daerah Tidak Hanya Mewakili Satu Kelompok ...

Jumat, 21 Februari 2025 23:10 WIB
Pembukaan Sekolah Tani Nasional 2025, Budi Djiwandono: Petani Butuh Peremajaan

Pembukaan Sekolah Tani Nasional 2025, Budi Djiwandono: Petani Butuh Peremajaan

Jumat, 21 Februari 2025 22:23 WIB