Berita , Nasional , Artikel , Pilihan Editor

Tak Bayarkan THR Pekerja 2022, Perusahaan Terancam Dibekukan Kemnaker

profile picture Nicholas Alvin
Nicholas Alvin
Tak Bayarkan THR Pekerja 2022, Perusahaan Terancam Dibekukan Kemnaker
THR pekerja 2022 harus dibayarkan oleh perusahaan jika tidak ingin terancam dibekukan Kemnaker. (Foto: kemnaker.go.id)
HARIANE – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) mengumumkan peringatan bagi perusahaan jika tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR pekerja 2022.
Peraturan mengenai THR pekerja 2022 ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Melansir laman resmi Kemnaker, pelanggaran yang dilakukan perusahaan dalam pembayaran THR pekerja 2022 dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
BACA JUGA : Hotman Paris Mengkritik Menteri Tenaga Kerja Kebijakan Baru JHT, Hotman: Tidak Ada Gunanya Menahan Uang Orang Lain
Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha,  penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
“Pengenaan sanksi ini diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR,” kata Direktur Jenderal Binwasker dan K3, Haiyani Rumondang, dalam sebuah konferensi pers virtual pada Jumat, 8 April 2022.
Haiyani mengungkapkan bahwa melalui Posko THR Keagamaan Tahun 2021 lalu, diperoleh 2.624 pengaduan THR, dengan 444 aduan yang ditindaklanjuti setelah melalui proses verifikasi dan validasi.
Melalui hasil koordinasi dengan pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Disnaker di 22 provinsi, 444 pengaduan tersebut telah diselesaikan melalui bermacam cara, salah satunya dengan Perjanjian Bersama (PB) antara perusahaan dan pekerja untuk menyepakati pembayaran THR.
Kemnaker melalui Pengawas Ketenagakerjaan juga berencana melakukan sosialiasi ketentuan dan kewajiban pembayaran THR, baik secara offline dan online.
“Pengawas Ketenagakerjaan memastikan setiap perusahaan membayar THR sejak 7 hari sebelum hari raya keagamaan dengan menindaklanjuti pengaduan yang diterima,” ujar Haiyani.
Pengawas Ketenagakerjaan memiliki wewenang untuk melaksanakan pemeriksaan ke perusahaan dan melaporkan jika ada pelanggaran dalam pembayaran THR.
“Jika ditemukan ketidakpatuhan atas THR, Pengawas Ketenagakerjaan mengeluarkan Nota Pemeriksaan sebagai perintah untuk pembayaran THR. Apabila Nota Pemeriksaan I dan Nota Pemeriksaan II yang dapat dilanjutkan mengeluarkan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi kepada pihak berwenang,” pungkas Haiyani.
Ads Banner

BERITA TERKINI

BEM FISIP Unair Dibekukan Gegara Sindir Prabowo Gibran Lewat Karangan Bunga

BEM FISIP Unair Dibekukan Gegara Sindir Prabowo Gibran Lewat Karangan Bunga

Minggu, 27 Oktober 2024 15:51 WIB
Truk Muat Eskavator Tabrak Gerbang, Bocah 5 Tahun Tewas Tertimpa Beton

Truk Muat Eskavator Tabrak Gerbang, Bocah 5 Tahun Tewas Tertimpa Beton

Minggu, 27 Oktober 2024 15:00 WIB
Ikut Retreat di Akmil Magelang, Menag dan Mensesneg Curhat Begini

Ikut Retreat di Akmil Magelang, Menag dan Mensesneg Curhat Begini

Minggu, 27 Oktober 2024 12:11 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 Oktober 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 Oktober 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 27 Oktober 2024 10:10 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 Oktober 2024 Stabil, Cek Rinciannya Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 Oktober 2024 Stabil, Cek Rinciannya Sebelum ...

Minggu, 27 Oktober 2024 09:49 WIB
Accu Motor Konslet, Rumah Warga Kebumen Ludes Terbakar Api

Accu Motor Konslet, Rumah Warga Kebumen Ludes Terbakar Api

Sabtu, 26 Oktober 2024 15:27 WIB
Hendak Menyebrang, Pria Tewas Tenggelam di Pelabuhan Kalimas Surabaya

Hendak Menyebrang, Pria Tewas Tenggelam di Pelabuhan Kalimas Surabaya

Sabtu, 26 Oktober 2024 14:26 WIB
Permintaan Droping Air di Gunungkidul Masih Tinggi

Permintaan Droping Air di Gunungkidul Masih Tinggi

Sabtu, 26 Oktober 2024 13:10 WIB
Persiapan Haji 2025 : Kemenag dan Kemenkes Optimis Tekan Angka Kematian Jamaah

Persiapan Haji 2025 : Kemenag dan Kemenkes Optimis Tekan Angka Kematian Jamaah

Sabtu, 26 Oktober 2024 11:48 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 26 Oktober 2024 Naik atau Turun? Berikut ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 26 Oktober 2024 Naik atau Turun? Berikut ...

Sabtu, 26 Oktober 2024 11:18 WIB