Berita , D.I Yogyakarta
Aturan Retribusi Pedagang Pasar di Bantul Terbaru, Pembayaran Retribusi Secara Non-Tunai Melalui QRIS
Tri Lestari
Launching aturan retribusi pedagang pasar di Bantul terbaru. (Foto: Dok. Pemkab Bantul)
HARIANE – Aturan retribusi pedagang pasar di Bantul terbaru ini merupakan salah satu program digitalisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul.
Aturan retribusi pedagang pasar di Bantul terbaru ini telah diluncurkan oleh Pemkab Bantul melalui Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Bantul.
Dalam acara tersebut, aturan retribusi pedagang pasar di Bantul terbaru ini dilakukan dengan penerapan E-retribusi. Berikut informasi selengkapnya.
Retribusi Pedagang Pasar di Bantul Terbaru dengan E-Retribusi
BACA JUGA : Penampakan Mirip Buaya di Jembatan Kretek Bantul, Terekam Berenang dengan Ekor PanjangDilansir dari laman Pemkab Bantul, dalam rangka percepatan dan perluasan digitalisasi daerah, maka Pemkab Bantul menggelar acara peluncuran dan penerapan E-retribusi pasar. Peluncuran E-retribusi ini ditandai dengan penerapan QRIS di pasar rakyat, yang pelaksanaannya bekerja sama dengan Bank BPD DIY. E-retribusi merupakan sistem informasi yang dapat diakses secara online, memuat transaksi pembayaran retribusi dari para pedagang. Dengan ini, kualitas pengelolaan retribusi dapat ditingkatkan karena lebih akuntabel, transparan dan efisien. Pada acara peluncuran E-retribusi dalam rangka digitalisasi pasar rakyat pada Kamis, 28 Juli 2022 di Pasar Niten ini, diikuti oleh 500 pedagang. Para pedagang tersebut berasal dari Pasar Niten, Pasar Imogiri, Pasar Semampir, Pasar Sungapan, Pasar Serep dan Pasar Angkruksari. Mereka akan melakukan pembayaran retribusi pelayanan pasar secara non-tunai dengan menggunakan QRIS.