Berita , D.I Yogyakarta
Aturan Retribusi Pedagang Pasar di Bantul Terbaru, Pembayaran Retribusi Secara Non-Tunai Melalui QRIS
Tri Lestari
Launching aturan retribusi pedagang pasar di Bantul terbaru. (Foto: Dok. Pemkab Bantul)
Sementara itu, jumlah pedagang di 32 pasar yang berada di seluruh wilayah Kabupaten Bantul sebanyak 11.800 orang. Sedangkan untuk Pasar Niten sendiri terdapat 700 pedagang, dengan fokus program untuk 120 pedagang prioritas yang berjualan di kios.
Dalam acara peluncuran tersebut, Bupati Bantul yang diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Bantul, Bambang Guritno turut memberikan sambutan.
Ia menyampaikan bahwa pasar rakyat merupakan bagian vital dari proses perdagangan dan merupakan bagian dari aktivitas keseharian masyarakat.
Oleh karena itu, untuk menyesuaikan pola kehidupan pada era revolusi industri 4.0 dan pola adaptasi kondisi baru, Pemkab Bantul melakukan modernisasi dan digitalisasi pasar rakyat.
Harapannya, target penerapan E-retribusi ini dapat tercapai sebelum 2024 mendatang, sehingga pemerintah dapat melanjutkan dengan program lainnya.
“Saya berharap sebelum 2024 target tersebut tercapai, nanti dilanjutkan dengan E-retribusi parkir dan sebagainya sehingga akan lebih efisien, efektif dan memuaskan semua pemangku kepentingan baik untuk pedagang, pembeli maupun pengelola pasar,” ucapnya.
BACA JUGA : Seorang Wanita di Kretek Bantul Jadi Korban Penipuan, Motornya Dibawa Kabur Kenalan Pria dari TelegramTerakhir, dengan hadirnya E-retribusi pasar ini diharapkan akan dapat mempercepat program digitalisai di Kabupaten Bantul sehingga memperkuat sistem pemerintahan yang berbasis teknologi. Demikian informasi mengenai aturan retribusi pedagang pasar di Bantul terbaru, dengan E-retribusi dan pembayarannya dilakukan secara non-tunai. ****