Berita

Awas, Ternyata Begini Hukum Kemasukan Air saat Puasa

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
hukum kemasukan air saat puasa
Ternyata begini hukum kemasukan air saat puasa. (Pexels/Pixabay)

HARIANE – Hukum kemasukan air saat puasa menjadi salah satu hal yang wajib diketahui. Pasalnya, seseorang bisa saja kemasukan air saat berwudhu maupun mandi.

Seperti yang diketahui, memasukkan benda padat ataupun cair melalui lubang terbuka pada anggota tubuh bisa membatalkan puasa.

Tapi bagaimana jika hal itu terjadi secara tidak sengaja, misalnya saat mandi atau wudhu? Apakah puasanya tetap dianggap batal?

Hukum Kemasukan Air saat Puasa

Berdasarkan keterangan dari kitab I’anatuth Thalibin dan Fathul Mu’in, hukum kemasukan air saat puasa tergantung dari 3 perkara berikut ini :

1.       Batal Secara Mutlak

Hukum kemasukan air saat menjalankan ibadah puasa yaitu batal secara mutlak. Ini terjadi karena seseorang melakukan aktivitas yang tidak dianjurkan oleh syariat.

Contohnya saat wudhu, membasuh anggota badan lebih dari tiga kali atau mandi yang tujuannya hanya menyegarkan tubuh, ataupun mandi dengan cara menyelam.

Kemasukan air saat melakukan aktivitas tersebut bisa membatalkan, meskipun tidak sengaja dan tidak berlebihan.

2.       Bisa Batal dan Bisa Tidak Batal

Hukum kedua yaitu, bisa batal atau tidak tergantung bagaimana seseorang melaksanakannya, meski hal tersebut dianjurkan oleh syariat.

Misalnya mandi wajib, mandi sunnah, berkumur dan menghirup air ke hidung secara berlebihan. Hal ini bisa membatalkan puasa.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Rakus, Seorang Petugas BUMDES Gelapkan Uang Lebih dari Rp 1 Miliar

Rakus, Seorang Petugas BUMDES Gelapkan Uang Lebih dari Rp 1 Miliar

Rabu, 23 April 2025
Sembilan Pasangan Nikah Bareng di Pantai Sundak, Ini Keunikan Mahar yang Digunakan

Sembilan Pasangan Nikah Bareng di Pantai Sundak, Ini Keunikan Mahar yang Digunakan

Rabu, 23 April 2025
Polisi Rilis Ciri-ciri Mayat Pria Terbungkus Karung Dalam Got di Tangerang

Polisi Rilis Ciri-ciri Mayat Pria Terbungkus Karung Dalam Got di Tangerang

Rabu, 23 April 2025
Kecelakaan di Jogja, Mobil Sruduk Sejumlah Kendaraan di Rel Kereta Timoho

Kecelakaan di Jogja, Mobil Sruduk Sejumlah Kendaraan di Rel Kereta Timoho

Rabu, 23 April 2025
Peringatan HUT TAGANA Ke-21 se-DIY, Kabupaten Sleman Jadi Tuan Rumah

Peringatan HUT TAGANA Ke-21 se-DIY, Kabupaten Sleman Jadi Tuan Rumah

Rabu, 23 April 2025
Tindak Lanjuti Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Kulon Progo, Pertamina Putus Kontrak 5 ...

Tindak Lanjuti Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Kulon Progo, Pertamina Putus Kontrak 5 ...

Rabu, 23 April 2025
78 CPNS Gunungkidul Terima SK Pengangkatan

78 CPNS Gunungkidul Terima SK Pengangkatan

Rabu, 23 April 2025
Polda DIY Bongkar Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, Begini Modus Operandinya

Polda DIY Bongkar Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, Begini Modus Operandinya

Rabu, 23 April 2025
Kasus Penyiraman Air oleh Debt Collector, Lurah Lapor Polisi

Kasus Penyiraman Air oleh Debt Collector, Lurah Lapor Polisi

Rabu, 23 April 2025
Warung Makan di Sewon Bantul Kebakaran, Pemilik Rugi Rp 10 Juta Lebih

Warung Makan di Sewon Bantul Kebakaran, Pemilik Rugi Rp 10 Juta Lebih

Rabu, 23 April 2025