Berita

Awas, Ternyata Begini Hukum Kemasukan Air saat Puasa

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
hukum kemasukan air saat puasa
Ternyata begini hukum kemasukan air saat puasa. (Pexels/Pixabay)

HARIANE – Hukum kemasukan air saat puasa menjadi salah satu hal yang wajib diketahui. Pasalnya, seseorang bisa saja kemasukan air saat berwudhu maupun mandi.

Seperti yang diketahui, memasukkan benda padat ataupun cair melalui lubang terbuka pada anggota tubuh bisa membatalkan puasa.

Tapi bagaimana jika hal itu terjadi secara tidak sengaja, misalnya saat mandi atau wudhu? Apakah puasanya tetap dianggap batal?

Hukum Kemasukan Air saat Puasa

Berdasarkan keterangan dari kitab I’anatuth Thalibin dan Fathul Mu’in, hukum kemasukan air saat puasa tergantung dari 3 perkara berikut ini :

1.       Batal Secara Mutlak

Hukum kemasukan air saat menjalankan ibadah puasa yaitu batal secara mutlak. Ini terjadi karena seseorang melakukan aktivitas yang tidak dianjurkan oleh syariat.

Contohnya saat wudhu, membasuh anggota badan lebih dari tiga kali atau mandi yang tujuannya hanya menyegarkan tubuh, ataupun mandi dengan cara menyelam.

Kemasukan air saat melakukan aktivitas tersebut bisa membatalkan, meskipun tidak sengaja dan tidak berlebihan.

2.       Bisa Batal dan Bisa Tidak Batal

Hukum kedua yaitu, bisa batal atau tidak tergantung bagaimana seseorang melaksanakannya, meski hal tersebut dianjurkan oleh syariat.

Misalnya mandi wajib, mandi sunnah, berkumur dan menghirup air ke hidung secara berlebihan. Hal ini bisa membatalkan puasa.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Menkop Ungkap Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di 3 Daerah Belum Maksimal, Begini ...

Menkop Ungkap Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di 3 Daerah Belum Maksimal, Begini ...

Minggu, 15 Juni 2025
Menteri Koperasi Resmikan 3 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Sleman

Menteri Koperasi Resmikan 3 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Sleman

Minggu, 15 Juni 2025
Keren! Kalurahan Wukirsari Bantul Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis Intelektual oleh Kemhum

Keren! Kalurahan Wukirsari Bantul Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis Intelektual oleh Kemhum

Minggu, 15 Juni 2025
Dituding Tak Dampingi Jemaah Haji saat Pesawat Delay 6 Jam, Begini Penjelasan PPIH

Dituding Tak Dampingi Jemaah Haji saat Pesawat Delay 6 Jam, Begini Penjelasan PPIH

Minggu, 15 Juni 2025
Kabar Duka, Musisi dan Penyiar Gustiwiw Meninggal Dunia

Kabar Duka, Musisi dan Penyiar Gustiwiw Meninggal Dunia

Minggu, 15 Juni 2025
Ini Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Pulang 16 Juni 2025, Cek Yuk!

Ini Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Pulang 16 Juni 2025, Cek Yuk!

Minggu, 15 Juni 2025
Catat! Ini Rincian Harga Emas Antam Hari ini Minggu 15 Juni 2025

Catat! Ini Rincian Harga Emas Antam Hari ini Minggu 15 Juni 2025

Minggu, 15 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 15 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 15 Juni 2025, Naik atau Turun?

Minggu, 15 Juni 2025
Inilah Makna Batik Baru Songsong Agung Ngambararum Khas Kulon Progo

Inilah Makna Batik Baru Songsong Agung Ngambararum Khas Kulon Progo

Minggu, 15 Juni 2025
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Launching Batik Bernuansa Gunungan

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Launching Batik Bernuansa Gunungan

Minggu, 15 Juni 2025