HARIANE – Hukum kemasukan air saat puasa menjadi salah satu hal yang wajib diketahui. Pasalnya, seseorang bisa saja kemasukan air saat berwudhu maupun mandi.
Seperti yang diketahui, memasukkan benda padat ataupun cair melalui lubang terbuka pada anggota tubuh bisa membatalkan puasa.
Tapi bagaimana jika hal itu terjadi secara tidak sengaja, misalnya saat mandi atau wudhu? Apakah puasanya tetap dianggap batal?
Hukum Kemasukan Air saat Puasa
Berdasarkan keterangan dari kitab I’anatuth Thalibin dan Fathul Mu’in, hukum kemasukan air saat puasa tergantung dari 3 perkara berikut ini :
1. Batal Secara Mutlak
Hukum kemasukan air saat menjalankan ibadah puasa yaitu batal secara mutlak. Ini terjadi karena seseorang melakukan aktivitas yang tidak dianjurkan oleh syariat.
Contohnya saat wudhu, membasuh anggota badan lebih dari tiga kali atau mandi yang tujuannya hanya menyegarkan tubuh, ataupun mandi dengan cara menyelam.
Kemasukan air saat melakukan aktivitas tersebut bisa membatalkan, meskipun tidak sengaja dan tidak berlebihan.
2. Bisa Batal dan Bisa Tidak Batal
Hukum kedua yaitu, bisa batal atau tidak tergantung bagaimana seseorang melaksanakannya, meski hal tersebut dianjurkan oleh syariat.
Misalnya mandi wajib, mandi sunnah, berkumur dan menghirup air ke hidung secara berlebihan. Hal ini bisa membatalkan puasa.