Berita , D.I Yogyakarta

Ayah dan Anak Terlibat Penggelapan Mobil Rental di Kasihan Bantul, Korban Rugi Rp 180 Juta

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Penggelapan Mobil Rental di Kasihan Bantul
Kedua pelaku ayah TY (kiri) dan anaknya VA (kanan) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Jumat 07 Maret 2025. Foto/Yohanes Angga.

HARIANE - Tindak pidana penggelapan kembali terjadi di wilayah Bantul. Kali ini, seorang ayah berinisial TY (40) dan anaknya, VA (19), nekat menggadaikan mobil rental di Kapanewon Kasihan, Bantul, hingga merugikan korban senilai Rp180 juta.

Kapolsek Kasihan, Kompol Suharno, menerangkan bahwa kejadian ini bermula pada Oktober 2024, ketika TY menyewa sebuah mobil pikap Daihatsu Gran Max dari Nurinda Transport, sebuah usaha rental mobil di Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan.

Awalnya, TY menyewa mobil tersebut untuk mengirim hasil pertanian ke luar kota dengan masa sewa satu hari. Namun, ia kemudian memperpanjang masa sewa hingga dua bulan.

"Namun, pada Desember 2024, pembayaran sewa mulai macet, dan TY hanya memberikan janji-janji saat ditagih oleh pemilik rental. Hingga batas waktu yang ditentukan, mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Jumat (7/3/2025).

Pemilik rental pun melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Kasihan. Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa TY dan VA telah menggadaikan mobil tersebut seharga Rp12 juta kepada seseorang di Wonosobo, Jawa Tengah.

Suharno mengatakan bahwa TY beralasan terpaksa menggadaikan mobil tersebut karena bisnis jual beli ubi miliknya bangkrut.

"Pelaku berdalih tidak memiliki niat jahat, tetapi karena barang yang ia bawa tak laku, ia pun terlilit utang. Mobil tersebut kemudian ia gadaikan, dan uangnya digunakan untuk membayar utang itu," ucap Kompol Suharno.

Saat ini, TY dan VA telah diamankan di Mapolsek Kasihan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Program Desa Digipreneur UMKM, Pemerintah dan Mahasiswa Dorong Digitalisasi Marketing

Program Desa Digipreneur UMKM, Pemerintah dan Mahasiswa Dorong Digitalisasi Marketing

Minggu, 27 Juli 2025
‘Gelagat Liar’ Jadi Sorotan dalam Edisi Perdana Not-Yet Performance Festival 2025

‘Gelagat Liar’ Jadi Sorotan dalam Edisi Perdana Not-Yet Performance Festival 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Kebakaran di Lenteng Agung Jagakarsa Tewaskan 1 Orang, Bangunan Rumah Hangus

Kebakaran di Lenteng Agung Jagakarsa Tewaskan 1 Orang, Bangunan Rumah Hangus

Minggu, 27 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 Juli 2025, Cek Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 Juli 2025, Cek Disini

Minggu, 27 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Minggu, 27 Juli 2025
Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 27 Juli - 2 Agustus 2025

Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 27 Juli - 2 Agustus 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Kalah dari Brasil di Semifinal VNL 2025, Jepang Gagal Wujudkan Ambisi Final Back ...

Kalah dari Brasil di Semifinal VNL 2025, Jepang Gagal Wujudkan Ambisi Final Back ...

Minggu, 27 Juli 2025
King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

Minggu, 27 Juli 2025
Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Sabtu, 26 Juli 2025