Berita , D.I Yogyakarta

Ayah dan Anak Terlibat Penggelapan Mobil Rental di Kasihan Bantul, Korban Rugi Rp 180 Juta

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Penggelapan Mobil Rental di Kasihan Bantul
Kedua pelaku ayah TY (kiri) dan anaknya VA (kanan) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Jumat 07 Maret 2025. Foto/Yohanes Angga.

HARIANE - Tindak pidana penggelapan kembali terjadi di wilayah Bantul. Kali ini, seorang ayah berinisial TY (40) dan anaknya, VA (19), nekat menggadaikan mobil rental di Kapanewon Kasihan, Bantul, hingga merugikan korban senilai Rp180 juta.

Kapolsek Kasihan, Kompol Suharno, menerangkan bahwa kejadian ini bermula pada Oktober 2024, ketika TY menyewa sebuah mobil pikap Daihatsu Gran Max dari Nurinda Transport, sebuah usaha rental mobil di Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan.

Awalnya, TY menyewa mobil tersebut untuk mengirim hasil pertanian ke luar kota dengan masa sewa satu hari. Namun, ia kemudian memperpanjang masa sewa hingga dua bulan.

"Namun, pada Desember 2024, pembayaran sewa mulai macet, dan TY hanya memberikan janji-janji saat ditagih oleh pemilik rental. Hingga batas waktu yang ditentukan, mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Jumat (7/3/2025).

Pemilik rental pun melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Kasihan. Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa TY dan VA telah menggadaikan mobil tersebut seharga Rp12 juta kepada seseorang di Wonosobo, Jawa Tengah.

Suharno mengatakan bahwa TY beralasan terpaksa menggadaikan mobil tersebut karena bisnis jual beli ubi miliknya bangkrut.

"Pelaku berdalih tidak memiliki niat jahat, tetapi karena barang yang ia bawa tak laku, ia pun terlilit utang. Mobil tersebut kemudian ia gadaikan, dan uangnya digunakan untuk membayar utang itu," ucap Kompol Suharno.

Saat ini, TY dan VA telah diamankan di Mapolsek Kasihan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Menteri Lingkungan Hidup Nilai Sampah Kulon Progo Masih Ditolerir

Menteri Lingkungan Hidup Nilai Sampah Kulon Progo Masih Ditolerir

Sabtu, 19 April 2025
100 Ribu Visa Haji 2025 Terbit, Jemaah Siap Berangkat 2 Mei

100 Ribu Visa Haji 2025 Terbit, Jemaah Siap Berangkat 2 Mei

Sabtu, 19 April 2025
Kecelakaan Tunggal di Gunungkidul, Pesepeda Asal Bantul Meninggal Dunia

Kecelakaan Tunggal di Gunungkidul, Pesepeda Asal Bantul Meninggal Dunia

Sabtu, 19 April 2025
Puluhan Ribu Jemaah Haji 2025 Ikut Murur dan Tanazul, Begini Skemanya

Puluhan Ribu Jemaah Haji 2025 Ikut Murur dan Tanazul, Begini Skemanya

Sabtu, 19 April 2025
Hilang Kendali, Mobil Listrik Tabrak Puluhan Motor di Sunter Jakut

Hilang Kendali, Mobil Listrik Tabrak Puluhan Motor di Sunter Jakut

Sabtu, 19 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 19 April 2025 Mulai Naik atau Turun ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 19 April 2025 Mulai Naik atau Turun ...

Sabtu, 19 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 19 April 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 19 April 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Sabtu, 19 April 2025
Hadapi Musim Kemarau, BPBD Gunungkidul Siapkan Ribuan Tangki Air Bersih

Hadapi Musim Kemarau, BPBD Gunungkidul Siapkan Ribuan Tangki Air Bersih

Jumat, 18 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Jumat, 18 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Jumat, 18 April 2025