Berita , D.I Yogyakarta
Gadai Mobil Teman untuk Bayar Hutang, Pelaku Kasus Penipuan dan Penggelapan di Sleman Masuk Bui
HARIANE - Seorang residivis kasus penipuan dan penggelapan di Sleman kembali masuk penjara karena melakukan tindak pidana yang sama.
Akibatnya pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku inisial MH (48) warga Pamotan, Kabupaten Rembang ini menggunakan modus meminjam kendaraan pickup untuk mengangkut barang.
Kapolsek Mlati Kompol Andhies F Utomo mengungkapkan, kejadian penipuan dan penggelapan di Sleman ini terjadi pada 15 Maret 2023 sekitar pukul 06.30 WIB.
Mulanya, pelaku MH datang ke rumah korban inisial BS di wilayah Kapanewon Mlati dengan keperluan meminjam mobil pickup carry warna hitam nopol AB 8486 BY.
Saat itu, pelaku beralasan meminjam mobil pickup tersebut untuk mengangkut almari etalase kaca tempat pajangan handphone.
Karena memiliki hubungan pertemanan dan merasa sudah kenal, korban memperbolehkan mobilnya untuk dipinjam MH.
Kenyataannya, kendaraan tersebut malah dibawa ke Blora Jawa Tengah dan digadaikan dan tidak dikembalikan ke pemiliknya.
"Setelah kunci kontak diberikan, pelaku membawa mobil pergi namun mobil tersebut ternyata tidak digunakan untuk mengangkut etalase, tetapi mobil langsung dibawa ke Blora, Jawa Tengah untuk digadaikan," kata Andhies, Jumat, 7 Juli 2023.
Setelah menggadaikan mobil korban, pelaku menghilang dan tidak bisa dihubungi.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporan peristiwa yang dialaminya ke polisi
Beberapa waktu dalam pengejaran, akhirnua pelaku berhasil ditangkap pada 17 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.