HARIANE – Ayah David Ozora tarik pemberian maaf pada Mario Dandy Satriyo yang saat ini mendekam di penjara.
Sebelumnya, Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David ozora pada 20 Februari 2023 hingga membuat korban mengalami koma.
Kasus penganiayaan tersebut jadi trending topik di berbagai sosial media lantaran tersangka adalah anak dari mantan pejabat ASN di Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Mario Dandy akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat tersebut pada 22 Februari 2023 dan dijebloskan ke dalam penjara.
Meskipun telah resmi menyandang gelar tersangka, namun proses penyelidikan kasus Mario Dandy tetap bergulir.
Polisi juga menetapkan tersangka lain dalam kasus ini yaitu Shane Lukas. Kemudian menaikkan status AGH yang awalnya sebagai saksi, kini berubah menjadi anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Yang terbaru, berkas perkara pelaku AGH telah dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pelimpahan berkas perkara milik AHG ternyata lebih cepat dibandingkan dengan dua tersangka lain, yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, itu terjadi karena penyidik mengacu pada UU Perlindungan Anak untuk melengkapi berkas AGH.
“Penyidik dalam tahap ini mengacu kepada UU Perlindungan Anak Kemudian juga UU sistem peradilan anak yang memiliki kekhususan batas waktu tertentu,” ujar Kombes Pol Trunoyudo seperti dikutip PMJ.