Berita , Nasional
5 Fakta Baru Kasus Penganiayaan Mario Dandy, Beri Keterangan Bohong Hingga Ancaman Pidana Bertambah
HARIANE – Kasus penganiayaan Mario Dandy, anak eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo kini menemui babak baru.
Sebelumnya, Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan ditahan pada 22 Februari 2023.
Di sisi lain, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa Mari Dandy terancam pidana maksimal lima tahun penjara.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan tiga fakta terbaru dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Yang terjadi di Pesanggrahan Jaksel tersebut.
3 Fakta Baru Kasus Penganiayaan Mario Dandy
Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap korban bernama David Latumahina mendapatkan sorotan tajam dari masyarakat Indonesia.
Pasalnya, kasus penganiayaan yang terjadi pada 20 Februari 2023 sampai membuat korban mengalami cedera serius di bagian kepala hingga koma.
Tidak sampai disitu saja, ayah Mario Dandy yang awalnya menjabat sebagai ASN di Ditjen Pajak bahkan sampai mengundurkan diri dan harus diperiksa oleh KPK karena ulah sang anak.
Lalu pada Kamis, 2 Maret 2023 Polda Metro Jaya melakukan konferensi pers terkait perkembangan kasus penganiayaan Mario Dandy.
Perkembangan tersebut disampaikan usai penyidik melakukan penyidikan pada kamera CCTV, handphone milik tersangka, serta keterangan para saksi. Berikut hasilnya :
1. Kebohongan Mario Dandy di BAP