Gaya Hidup

Bagaimana Hukum Mencicipi Masakan saat Puasa? Begini Penjelasannya

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
hukum mencicipi masakan saat puasa
Inilah hukum mencicipi masakan saat puasa Ramadhan. (Ilustrasi: Pexels/PNW Production)

Dilansir dari situs NU Online, hukum mencicipi masakan saat puasa dijelaskan dalam kitab Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab karya Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi, bunyinya :

hukum mencicipi masakan saat puasa
Penjelasan dalam kitab Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab. (Foto:NU Online)

Artinya,”Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa adalah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkan makanan tersebut sampai ke tenggorokan (tertelan). Dengan kata lain, khawatir tertelan karena nafsu yang begitu besar (untuk makan). Posisi makruhnya itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan tertentu dari orang yang mencicipi. Berbeda lagi hukumnya untuk tukang masak baik pria maupun wanita, dan orang tua yang berkepentingan mengobati buah hatinya yang masih kecil. Bagi mereka ini, mencicipi makanan tidaklah makruh. Demikian az-Zayadi menerangkan,”.

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa mencicip makanan saat puasa boleh dilakukan dengan catatan :

1.       Memiliki alasan yang dibenarkan oleh syar’i.

2.       Segera dikeluarkan begitu menyentuh lidah.

Apabila seorang muslim tidak memenuhi kedua syarat tersebut dan justru ingin mencicipi rasa makanan karena dorongan nafsu, maka hukumnya makruh dan sebaiknya dihindari.

Lalu bagaimana jika mencicip makanan saat puasa lalu tertelan? Maka puasanya batal dan harus meng-qadha puasanya setelah bulan Ramadhan usai.

Demikian informasi mengenai hukum mencicipi masakan saat puasa yang sebaiknya diketahui oleh umat Islam. ****

Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com

Ads Banner

BERITA TERKINI

Paola Egonu Pimpin Italia Tumbangkan Amerika Serikat 3-0 di Perempat Final VNL 2025

Paola Egonu Pimpin Italia Tumbangkan Amerika Serikat 3-0 di Perempat Final VNL 2025

Kamis, 24 Juli 2025
Ada Pembangunan Drainase, Warga Solo Hindari Ruas Jalan Mojo Karangasem hingga Agustus 2025

Ada Pembangunan Drainase, Warga Solo Hindari Ruas Jalan Mojo Karangasem hingga Agustus 2025

Rabu, 23 Juli 2025
PMI Kulon Progo Jadi Korban Penelepon Misterius yang Tagih Pinjol

PMI Kulon Progo Jadi Korban Penelepon Misterius yang Tagih Pinjol

Rabu, 23 Juli 2025
Polres Kulon Progo berhasil Ungkap Identitas Mayat di Glagah

Polres Kulon Progo berhasil Ungkap Identitas Mayat di Glagah

Rabu, 23 Juli 2025
Terjadi 2 Kecelakaan Maut di Semarang Hari Ini, Pengendara Motor Tewas Tertimpa Truk

Terjadi 2 Kecelakaan Maut di Semarang Hari Ini, Pengendara Motor Tewas Tertimpa Truk

Rabu, 23 Juli 2025
‎Komnas HAM Temui Keluarga Diplomat Kemlu di Bantul, Ini yang Dicari

‎Komnas HAM Temui Keluarga Diplomat Kemlu di Bantul, Ini yang Dicari

Rabu, 23 Juli 2025
Prediksi Italia vs USA di Perempat Final VNL 2025: Italia Unggul Statistik dan ...

Prediksi Italia vs USA di Perempat Final VNL 2025: Italia Unggul Statistik dan ...

Rabu, 23 Juli 2025
Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, Warga Panik Kalang Kabut

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, Warga Panik Kalang Kabut

Rabu, 23 Juli 2025
Anggota Kodim Tabrak Warga Hingga Tewas, Dandim Bantul: Bukan Mabuk Tapi Buru-buru

Anggota Kodim Tabrak Warga Hingga Tewas, Dandim Bantul: Bukan Mabuk Tapi Buru-buru

Rabu, 23 Juli 2025
Oleng Usai Ditabrak Pickup, Pengendara Viar Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Magelang

Oleng Usai Ditabrak Pickup, Pengendara Viar Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Magelang

Rabu, 23 Juli 2025