Dilansir dari situs NU Online, hukum mencicipi masakan saat puasa dijelaskan dalam kitab Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab karya Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi, bunyinya :
Artinya,”Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa adalah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkan makanan tersebut sampai ke tenggorokan (tertelan). Dengan kata lain, khawatir tertelan karena nafsu yang begitu besar (untuk makan). Posisi makruhnya itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan tertentu dari orang yang mencicipi. Berbeda lagi hukumnya untuk tukang masak baik pria maupun wanita, dan orang tua yang berkepentingan mengobati buah hatinya yang masih kecil. Bagi mereka ini, mencicipi makanan tidaklah makruh. Demikian az-Zayadi menerangkan,”.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa mencicip makanan saat puasa boleh dilakukan dengan catatan :
1. Memiliki alasan yang dibenarkan oleh syar’i.
2. Segera dikeluarkan begitu menyentuh lidah.
Apabila seorang muslim tidak memenuhi kedua syarat tersebut dan justru ingin mencicipi rasa makanan karena dorongan nafsu, maka hukumnya makruh dan sebaiknya dihindari.
Lalu bagaimana jika mencicip makanan saat puasa lalu tertelan? Maka puasanya batal dan harus meng-qadha puasanya setelah bulan Ramadhan usai.
Demikian informasi mengenai hukum mencicipi masakan saat puasa yang sebaiknya diketahui oleh umat Islam. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com