Gaya Hidup , Pilihan Editor

Bagaimana Hukum Selingkuh Menurut Islam? Cek Penjelasan Berikut

profile picture M Nazilul Mutaqin
M Nazilul Mutaqin
Bagaimana Hukum Selingkuh Menurut Islam? Cek Penjelasan Berikut
Bagaimana Hukum Selingkuh Menurut Islam? Cek Penjelasan Berikut
HARIANE - Hukum selingkuh menurut Islam menjadi topik yang menarik untuk dibahas. Lantaran, baru-baru ini ada dua kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan Adam Levine dan juga Reza Arap yang diduga dekat dengan Rossa.
Mengetahui hukum selingkuh menurut Islam, nyatanya bisa menjadi pedoman agar terhindar dari fenomena yang satu ini. Sebab, fenomena perselingkuhan memang marak terjadi di berbagai kalangan.
Tak hanya di kalangan orang-orang berada, fenomena perselingkuhan nyatanya juga sering terjadi di kalangan masyarakat golongan menengah ke bawah. Sebab itulah, hukum selingkuh menurut Islam menjadi hal yang perlu diketahui agar dijauhkan dari fenomena satu ini.

Lantas Bagaimana Hukum Selingkuh Menurut Islam?

hukum selingkuh menurut Islam
Ilustrasi cincin kawin yang melambangkan pernikahan, dimana hukum selingkuh menurut Islam akan merusak kesakralan lambang tersebut. (Foto: Unsplash/Sandy Millar)
Sebelum membahas lebih jauh mengenai bagaimana hukum selingkuh menurut Islam, ada baiknya mengetahui lebih dulu mengenai apa itu perselingkuhan.
BACA JUGA : Dugaan Reza Arap Selingkuh, Berawal dari Hal Ini
Berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), selingkuh mempunyai tiga makna, yakni:
- Menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri, tidak berterus terang, tidak jujur dan serong.
- Menggelapkan uang atau korup.
- Menyeleweng.
Sementara itu, perselingkuhan jika dilihat secara masyarakat bisa berarti sebuah kecurangan dalam menjalin hubungan asmara. Selan itu, perselingkuhan ini biasanya disertai dengan perbuatan mendekati zina, bahkan perzinaan dengan selingkuhannya.
Berdasarkan penjelasan di atas, bisa ditarik benang merah, bahwa perselingkuhan bisa diartikan sebagai kecurangan, pengkhianatan dan penyelewengan terhadap pasangannya.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Gunungkidul Galakkan Gerakan Memandikan Sapi di Telaga

Gunungkidul Galakkan Gerakan Memandikan Sapi di Telaga

Jumat, 25 April 2025
Pemkab Gunungkidul Lakukan Kick Off Jumat Bersih Gunungkidul Bebas Sampah

Pemkab Gunungkidul Lakukan Kick Off Jumat Bersih Gunungkidul Bebas Sampah

Jumat, 25 April 2025
Terima Gelar KMT H Pangarsohadiprojo, Bupati Sleman Komitmen Jaga Amanah dalam Melayani Masyarakat

Terima Gelar KMT H Pangarsohadiprojo, Bupati Sleman Komitmen Jaga Amanah dalam Melayani Masyarakat

Jumat, 25 April 2025
Tumpukan Sampah Misterius Muncul di Pantai Dewaruci Sanden Bantul, Panewu: Kiriman dari Pasar ...

Tumpukan Sampah Misterius Muncul di Pantai Dewaruci Sanden Bantul, Panewu: Kiriman dari Pasar ...

Jumat, 25 April 2025
Belum Optimal, Bupati Bantul Minta DLH Segera Perbaiki Fasilitas TPST Modalan

Belum Optimal, Bupati Bantul Minta DLH Segera Perbaiki Fasilitas TPST Modalan

Jumat, 25 April 2025
Pembangunan Gedung DPRD DIY Baru Dimulai Hari Ini, Gunakan Anggaran Rp293 Miliar

Pembangunan Gedung DPRD DIY Baru Dimulai Hari Ini, Gunakan Anggaran Rp293 Miliar

Jumat, 25 April 2025
Kabar Gembira! ASN dan Masyarakat di Kabupaten Bantul Bisa Cek Kesehatan Gratis

Kabar Gembira! ASN dan Masyarakat di Kabupaten Bantul Bisa Cek Kesehatan Gratis

Jumat, 25 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 25 April 2025, Naik atau Turun Lagi?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 25 April 2025, Naik atau Turun Lagi?

Jumat, 25 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 25 April 2025 Berapa? Berikut Rincian Lengkapnya

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 25 April 2025 Berapa? Berikut Rincian Lengkapnya

Jumat, 25 April 2025
Wacana Penerapan E-Ijazah, Gunungkidul Kapan ?

Wacana Penerapan E-Ijazah, Gunungkidul Kapan ?

Kamis, 24 April 2025