Gaya Hidup , Pilihan Editor

Bagaimana Hukum Selingkuh Menurut Islam? Cek Penjelasan Berikut

profile picture M Nazilul Mutaqin
M Nazilul Mutaqin
Bagaimana Hukum Selingkuh Menurut Islam? Cek Penjelasan Berikut
Bagaimana Hukum Selingkuh Menurut Islam? Cek Penjelasan Berikut
Dilansir dari laman Muhammadiyah, disebutkan bahwa hukum selingkuh menurut Islam sama halnya dengan semua perbuatan pengkhianatan, kecurangan dan penyelewengan. Dimana ketiga hal tersebut dilarang oleh agama Islam.
Dikisahkan dalam Firman Allah SWT yang bercerita tentang istri Nabi Nuh AS dan Istri Nabi Luth AS yang mengkhianati suaminya. Dimana hal tersebut tidak patut untuk dicontoh.
"Allah membuat isteri Nuh dan isteri Luth sebagai perumpamaan bagi orang-orang kafir. Keduanya berada di bawah pengawasan dua orang hamba yang saleh di antara hamba-hamba Kami; lalu kedua isteri itu berkhianat kepada suaminya (masing-masing), maka suaminya itu tiada dapat membantu mereka sedikitpun dari (siksa) Allah; dan dikatakan (kepada keduanya): ‘Masuklah ke dalam Jahannam bersama orang-orang yang masuk (jahannam)," (QS. at-Tahrim: 10).
Sementara itu, seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa perselingkuhan itu biasanya dilanjutkan dengan tindakan perzinaan. Sama halnya dengan hukum selingkuh menurut Islam, zina pun juga dilarang oleh agama.
BACA JUGA : Reza Arap Diduga Selingkuh, Cuitan Galau Wendy Jadi Sorotan Netizen
Berdasarkan Firman Allah dalam Surat al-Israa ayat 32 menjelaskan bahwa zina merupakan perbuatan yang keji dan sebuah jalan yang buruk. Oleh sebab itu, jauhilah perbuatan zina.
"Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk," (QS: al-Israa: 32).
Selain itu, hukum selingkuh menurut Islam juga bisa disandingkan dengan perbuatan nusyuz, yakni perbuatan meninggalkan kewajiban suami istri.
Sebagai contoh, perbuatan nusyuz bagi perempuan adalah meninggalkan rumah tanpa izin dari suami. Sementara tindakan nusyuz bagi laki-laki adalah berbuat kasar kepada istrinya, serta tidak memberikan nafkah, baik lahir maupun batin.
Berdasarkan uraian di atas, sudah sangat jelas jika ada pertanyaan bagaimana hukum selingkuh menurut Islam? Dimana perselingkuhan merupakan sebuah perbuatan yang dilarang agama. Baik itu yang disertai zina maupun tidak.****
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Jumat, 22 November 2024 20:29 WIB
4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

Jumat, 22 November 2024 20:05 WIB
Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Jumat, 22 November 2024 19:44 WIB
Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Jumat, 22 November 2024 18:49 WIB
Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB