HARIANE – Hukum wudhu pakai air yang kena limbah sebaiknya diketahui karena bisa mempengaruhi sah atau tidaknya suatu ibadah.
Bagi beberapa orang, membuang limbah ke sungai mungkin hanya dianggap sebagai pencemaran lingkungan yang bisa mempengaruhi kesehatan jika air tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Padahal jika ditelisik lebih jauh, kualitas air juga bisa mempengaruhi sah atau tidaknya suatu ibadah. Apalagi di agama Islam, penggunaan air sangat krusial untuk pelaksanaan ibadah tertentu.
Misalnya untuk berwudhu yang umumnya lima kali sehari, hingga mandi wajib yang mengharuskan seseorang untuk mengguyur seluruh tubuhnya.
Jenis Air dan Hukumnya Jika Digunakan untuk Bersuci
Dilansir dari NU Online, air terbagi menjadi empat macam yakni :
1. Air suci mensucikan
Air suci mensucikan juga disebut dengan air mutlak. Disebut suci mensucikan karena air ini suci dan bisa digunakan untuk thaharah atau bersuci, contohnya berwudhu.
Menurut Ibnu Qasim Al-Ghazi ada tujuh air yang tergolong air mutlak yaitu air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air dari mata air, air salju dan air dari hasil hujan es.
2. Air musyammas
Air musyammas adalah air dalam wadah logam selain emas dan perak, kemudian dipanaskan di bawah matahari.