Air seperti ini hukumnya makruh digunakan untuk bersuci. Namun jika dibutuhkan untuk keperluan lain, misalnya mencuci baju maka sah dan boleh digunakan.
Status air ini bisa berubah jadi boleh digunakan untuk bersuci apabila suhu airnya sudah turun atau dingin kembali.
3. Air suci tidak mensucikan
Maksud dari air suci tidak mensucikan yaitu zat airnya suci namun tidak sah digunakan untuk bersuci, sehingga tidak boleh digunakan untuk mandi dan berwudhu.
Ada dua macam air suci tidak mensucikan, yaitu air musta’mal dan mutaghayar. Air musta’mal adalah air bekas bersuci, misalnya mandi atau wudhu.
Sementara air muataghayar yaitu air yang sifatnya mengalami perubahan karena bercampur dengan barang suci lainnya, misal air teh.
4. Air mutanajis
Air mutanajis adalah air yang terkena barang najis, volumenya kurang dari dua qullah atau mencapai dua qullah namun berubah salah satu sifatnya karena terkena perkara najis tersebut.
Air jenis ini selain tak boleh digunakan untuk bersuci, juga tidak boleh digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Lantas, bagaimana dengan air limbah? Apakah berwudhu dengan air yang tercemar limbah juga tidak sah?