Gaya Hidup
Hukum Shalat Pakai Kaos Bergambar, Sah atau Makruh? Begini Penjelasan Menurut Ulama
HARIANE – Ada sejumlah perdebatan ditengah umat Islam terkait hukum shalat pakai kaos bergambar, entah itu gambar biasa atau gambar lain misalnya partai.
Ada yang menganggapnya boleh selama kaos yang dipakai suci dari hadats dan najis karena dia hal tersebut masuk dalam syarat sah shalat.
Namun ada pula yang menganggap tak boleh karena bisa mengganggu konsentrasi orang lain yang kebetulan shalat berjamaah dengannya.
Lalu bagaimana hukum shalat pakai kaos bergambar menurut ulama? Apakah dalil yang menjelaskan mengenai hal ini dalam kitab? Simak penjelasan selengkapnya dibawah ini.
Begini Hukum Shalat Pakai Kaos Bergambar
Shalat fardhu adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam yang sudah baligh dan berakal. Sebelum melaksanakan shalat, seorang muslim harus tahu apa saja syarat sahnya.
Salah satu syarat sah shalat yaitu tubuh, pakaian dan tempat yang digunakan untuk melaksanakan shalat dalam keadaan suci dari najis dan juga hadats.
Khusus untuk tubuh cara mensucikannya ada dua, yaitu dengan manaji wajib bagi yang berhadats besar dan berwudhu bagi yang berhadats kecil.
Sementara untuk tempat dan pakaian, juga wajib dalam keadaan suci. Cara mensucikannya pun sudah diatur dalam agama Islam.
Aturan mengenai pakaian yang harus dalam keadaan suci saat digunakan untuk shalat ini ada di Al Quran surat Al-Muddatstsir ayat 4.