Gaya Hidup

Hukum Shalat Pakai Kaos Bergambar, Sah atau Makruh? Begini Penjelasan Menurut Ulama

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
hukum shalat pakai kaos bergambar
Begini hukum shalat pakai kaos bergambar yang sebaiknya diketahui. (Pexels/Thirdman)

HARIANE – Ada sejumlah perdebatan ditengah umat Islam terkait hukum shalat pakai kaos bergambar, entah itu gambar biasa atau gambar lain misalnya partai.

Ada yang menganggapnya boleh selama kaos yang dipakai suci dari hadats dan najis karena dia hal tersebut masuk dalam syarat sah shalat.

Namun ada pula yang menganggap tak boleh karena bisa mengganggu konsentrasi orang lain yang kebetulan shalat berjamaah dengannya.

Lalu bagaimana hukum shalat pakai kaos bergambar menurut ulama? Apakah dalil yang menjelaskan mengenai hal ini dalam kitab? Simak penjelasan selengkapnya dibawah ini.

Begini Hukum Shalat Pakai Kaos Bergambar

hukum shalat pakai kaos bergambar
Pakaian yang suci dri hadats dan najis serta menurtup aurat adalah salah satu syarat say shalat. (Pexels/Michael Burrows)

Shalat fardhu adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam yang sudah baligh dan berakal. Sebelum melaksanakan shalat, seorang muslim harus tahu apa saja syarat sahnya.

Salah satu syarat sah shalat yaitu tubuh, pakaian dan tempat yang digunakan untuk melaksanakan shalat dalam keadaan suci dari najis dan juga hadats.

Khusus untuk tubuh cara mensucikannya ada dua, yaitu dengan manaji wajib bagi yang berhadats besar dan berwudhu bagi yang berhadats kecil.

Sementara untuk tempat dan pakaian, juga wajib dalam keadaan suci. Cara mensucikannya pun sudah diatur dalam agama Islam.

Aturan mengenai pakaian yang harus dalam keadaan suci saat digunakan untuk shalat ini ada di Al Quran surat Al-Muddatstsir ayat 4.

hukum shalat pakai kaos bergambar
Surat Al Muddatstsir ayat 4. (Kemenag)
Ads Banner

BERITA TERKINI

Buron Kasus Penganiayaan Sejak 2019, Anggun Kurniasih Ditangkap Tim Tabur Kejati DIY

Buron Kasus Penganiayaan Sejak 2019, Anggun Kurniasih Ditangkap Tim Tabur Kejati DIY

Selasa, 24 Juni 2025
Innalillahi, Korban Laka Laut Pantai Drini Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia

Innalillahi, Korban Laka Laut Pantai Drini Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia

Selasa, 24 Juni 2025
Reka Ulang Kasus Simpan Mayat Pacar hingga Jadi Kerangka, 51 Adegan Diperagakan

Reka Ulang Kasus Simpan Mayat Pacar hingga Jadi Kerangka, 51 Adegan Diperagakan

Selasa, 24 Juni 2025
Pasca Digeledah Tim Tipidkor Polda DIY, Aktivitas Pegawai di Dinas Pendidikan Gunungkidul Kembali ...

Pasca Digeledah Tim Tipidkor Polda DIY, Aktivitas Pegawai di Dinas Pendidikan Gunungkidul Kembali ...

Selasa, 24 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 24 Juni 2025 Anjlok, Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 24 Juni 2025 Anjlok, Cek Rinciannya Disini

Selasa, 24 Juni 2025
Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 25 Juni 2025, Cek Embarkasi dan Kloternya Disini

Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 25 Juni 2025, Cek Embarkasi dan Kloternya Disini

Selasa, 24 Juni 2025
Hari Kedua Pencarian Korban Terseret Arus di Pantai Watu Kodok, Petugas Kesulitas Tembus ...

Hari Kedua Pencarian Korban Terseret Arus di Pantai Watu Kodok, Petugas Kesulitas Tembus ...

Selasa, 24 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 24 Juni 2025 Naik Tipis, Cek Rinciannya ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 24 Juni 2025 Naik Tipis, Cek Rinciannya ...

Selasa, 24 Juni 2025
Korban Kecelakaan Beruntun di Jalan Yogya-Wonosari Bertambah Jadi 2 Orang, Begini Kronologinya

Korban Kecelakaan Beruntun di Jalan Yogya-Wonosari Bertambah Jadi 2 Orang, Begini Kronologinya

Selasa, 24 Juni 2025
Mayat Lelaki ditemukan di Pintu Selokan Air di Kalibawang

Mayat Lelaki ditemukan di Pintu Selokan Air di Kalibawang

Selasa, 24 Juni 2025