Gaya Hidup

Hukum Shalat Pakai Kaos Bergambar, Sah atau Makruh? Begini Penjelasan Menurut Ulama

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
hukum shalat pakai kaos bergambar
Begini hukum shalat pakai kaos bergambar yang sebaiknya diketahui. (Pexels/Thirdman)

HARIANE – Ada sejumlah perdebatan ditengah umat Islam terkait hukum shalat pakai kaos bergambar, entah itu gambar biasa atau gambar lain misalnya partai.

Ada yang menganggapnya boleh selama kaos yang dipakai suci dari hadats dan najis karena dia hal tersebut masuk dalam syarat sah shalat.

Namun ada pula yang menganggap tak boleh karena bisa mengganggu konsentrasi orang lain yang kebetulan shalat berjamaah dengannya.

Lalu bagaimana hukum shalat pakai kaos bergambar menurut ulama? Apakah dalil yang menjelaskan mengenai hal ini dalam kitab? Simak penjelasan selengkapnya dibawah ini.

Begini Hukum Shalat Pakai Kaos Bergambar

hukum shalat pakai kaos bergambar
Pakaian yang suci dri hadats dan najis serta menurtup aurat adalah salah satu syarat say shalat. (Pexels/Michael Burrows)

Shalat fardhu adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam yang sudah baligh dan berakal. Sebelum melaksanakan shalat, seorang muslim harus tahu apa saja syarat sahnya.

Salah satu syarat sah shalat yaitu tubuh, pakaian dan tempat yang digunakan untuk melaksanakan shalat dalam keadaan suci dari najis dan juga hadats.

Khusus untuk tubuh cara mensucikannya ada dua, yaitu dengan manaji wajib bagi yang berhadats besar dan berwudhu bagi yang berhadats kecil.

Sementara untuk tempat dan pakaian, juga wajib dalam keadaan suci. Cara mensucikannya pun sudah diatur dalam agama Islam.

Aturan mengenai pakaian yang harus dalam keadaan suci saat digunakan untuk shalat ini ada di Al Quran surat Al-Muddatstsir ayat 4.

hukum shalat pakai kaos bergambar
Surat Al Muddatstsir ayat 4. (Kemenag)
Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB