Dilansir dari Kemenag, hukum wudhu pakai air yang kena limbah tetap diperbolehkan dengan catatan limbah tersebut tidak sampai mengubah warna, rasa dan aroma air.
Hal ini sesuai dengan penjelasan Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm juz 1 halaman 20 yang bunyinya sebagai berikut :
Artinya, “Jika ada air kemasukan benda halal (suci) kemudian mengubah bau dan rasanya sedangkan antara benda yang membuat berubah dan air tidak melebur menjadi satu, maka wudhu menggunakan air yang seperti ini hukumnya sah. Misalnya ada air kemasukan kayu atau tir kemudian baunya menyengat atau sejenisnya. Jika ada orang mengambil air lalu dicampur dengan susu, tepung atau madu sehingga airnya larut menjadi satu maka wudhu dengan air seperti ini hukumnya tidak sah. Karena air larut bersama benda dan mengubah netralitas air, bisa menjadikan namanya berubah menjadi air tepung, air susu dan air madu,”.
Demikian penjelasan mengenai hukum wudhu pakai air yang kena limbah lengkap dengan dalilnya. ****