Gaya Hidup
Mengqadha Shalat Orang yang Sudah Meninggal Boleh atau Tidak? Begini Pendapat Para Ulama
HARIANE – Hukum mengqadha shalat orang yang sudah meninggal menjadi salah satu perkara yang masih jadi pertanyaan besar bagi umat Islam.
Seperti yang diketahui, shalat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh seluruh umat muslim yang sudah memenuhi syarat.
Urgensi sholat dapat dilihat melalui berbagai aturan yang mengikat hingga kelonggaran yang diberikan kepada umat Islam.
Berbagai kelonggaran tersebut antara lain pilihan posisi shalat yang disesuaikan dengan kondisi umat kala itu.
Bila tak mampu berdiri, orang yang shalat diperbolehkan dengan posisi duduk, bersandar, atau bahkan dalam keadaan berbaring sekalipun.
Saat dalam perjalanan yang tidak memungkinkan untuk berhenti shalat, ada kelonggaran berupa jama’ dan qashar meski dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur.
Bahkan orang yang lupa mengerjakan shalat sekalipun, masih diberi kelonggaran berupa mengqadha shalatnya.
Bahkan menurut Imam Ibnu Hajar Al Haitami, seseorang tidak boleh melakukan ibadah sunnah jika yang wajib (shalat fardhu) yang ia tinggalkan belum diqadha.
Pendapat tersebut tertuang dalam kitab Fathul Mu’in pada bab shalat berikut ini :
Artinya, “Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami berkata : sudah jelas menjadi kewajiban bagi orang yang meninggalkan shalat agar menggunakan seluruh waktunya untuk mengqadha shalat selain waktu yang genting untuk aktivitas lainnya. Dan haram bagi orang yang belum mengqadha shalat fardhu untuk melakukan kesunahan,”.
Kewajiban yang diiringi dengan kemudahan ini tentu menunjukkan betapa pentingnya ibadah shalat bagi seorang muslim.