Gaya Hidup

Mengqadha Shalat Orang yang Sudah Meninggal Boleh atau Tidak? Begini Pendapat Para Ulama

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
mengqadha shalat orang yang sudah meninggal
Begini hukum mengqadha shalat orang yang sudah meninggal menurut pendapat ulama. (Pexels/Michael Burrows)

HARIANE – Hukum mengqadha shalat orang yang sudah meninggal menjadi salah satu perkara yang masih jadi pertanyaan besar bagi umat Islam.

Seperti yang diketahui, shalat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh seluruh umat muslim yang sudah memenuhi syarat.

Urgensi sholat dapat dilihat melalui berbagai aturan yang mengikat hingga kelonggaran yang diberikan kepada umat Islam.

Berbagai kelonggaran tersebut antara lain pilihan posisi shalat yang disesuaikan dengan kondisi umat kala itu.

Bila tak mampu berdiri, orang yang shalat diperbolehkan dengan posisi duduk, bersandar, atau bahkan dalam keadaan berbaring sekalipun.

Saat dalam perjalanan yang tidak memungkinkan untuk berhenti shalat, ada kelonggaran berupa jama’ dan qashar meski dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur.

Bahkan orang yang lupa mengerjakan shalat sekalipun, masih diberi kelonggaran berupa mengqadha shalatnya.

Bahkan menurut Imam Ibnu Hajar Al Haitami, seseorang tidak boleh melakukan ibadah sunnah jika yang wajib (shalat fardhu) yang ia tinggalkan belum diqadha.

Pendapat tersebut tertuang dalam kitab Fathul Mu’in pada bab shalat berikut ini :

mengqadha shalat orang yang sudah meninggal
Fathul Muin, bab shalat, halaman 9. (Kemenag)

Artinya, “Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami berkata : sudah jelas menjadi kewajiban bagi orang yang meninggalkan shalat agar menggunakan seluruh waktunya untuk mengqadha shalat selain waktu yang genting untuk aktivitas lainnya. Dan haram bagi orang yang belum mengqadha shalat fardhu untuk melakukan kesunahan,”.

Kewajiban yang diiringi dengan kemudahan ini tentu menunjukkan betapa pentingnya ibadah shalat bagi seorang muslim.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB