Gaya Hidup

Mengqadha Shalat Orang yang Sudah Meninggal Boleh atau Tidak? Begini Pendapat Para Ulama

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
mengqadha shalat orang yang sudah meninggal
Begini hukum mengqadha shalat orang yang sudah meninggal menurut pendapat ulama. (Pexels/Michael Burrows)

HARIANE – Hukum mengqadha shalat orang yang sudah meninggal menjadi salah satu perkara yang masih jadi pertanyaan besar bagi umat Islam.

Seperti yang diketahui, shalat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh seluruh umat muslim yang sudah memenuhi syarat.

Urgensi sholat dapat dilihat melalui berbagai aturan yang mengikat hingga kelonggaran yang diberikan kepada umat Islam.

Berbagai kelonggaran tersebut antara lain pilihan posisi shalat yang disesuaikan dengan kondisi umat kala itu.

Bila tak mampu berdiri, orang yang shalat diperbolehkan dengan posisi duduk, bersandar, atau bahkan dalam keadaan berbaring sekalipun.

Saat dalam perjalanan yang tidak memungkinkan untuk berhenti shalat, ada kelonggaran berupa jama’ dan qashar meski dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur.

Bahkan orang yang lupa mengerjakan shalat sekalipun, masih diberi kelonggaran berupa mengqadha shalatnya.

Bahkan menurut Imam Ibnu Hajar Al Haitami, seseorang tidak boleh melakukan ibadah sunnah jika yang wajib (shalat fardhu) yang ia tinggalkan belum diqadha.

Pendapat tersebut tertuang dalam kitab Fathul Mu’in pada bab shalat berikut ini :

mengqadha shalat orang yang sudah meninggal
Fathul Muin, bab shalat, halaman 9. (Kemenag)

Artinya, “Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami berkata : sudah jelas menjadi kewajiban bagi orang yang meninggalkan shalat agar menggunakan seluruh waktunya untuk mengqadha shalat selain waktu yang genting untuk aktivitas lainnya. Dan haram bagi orang yang belum mengqadha shalat fardhu untuk melakukan kesunahan,”.

Kewajiban yang diiringi dengan kemudahan ini tentu menunjukkan betapa pentingnya ibadah shalat bagi seorang muslim.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pemkab Kulon Progo dukung Perkembangan Industri di Sentolo

Pemkab Kulon Progo dukung Perkembangan Industri di Sentolo

Selasa, 06 Mei 2025
Kulon Progo, Kabupaten dengan Target Sipedet Cantik 100 persen

Kulon Progo, Kabupaten dengan Target Sipedet Cantik 100 persen

Selasa, 06 Mei 2025
TMMD Sengkuyung Kembali digelar di Kabupaten Kulon Progo

TMMD Sengkuyung Kembali digelar di Kabupaten Kulon Progo

Selasa, 06 Mei 2025
Catat! Ini Jadwal Penerbangan Jemaah Haji 2025 Berangkat 8 Mei

Catat! Ini Jadwal Penerbangan Jemaah Haji 2025 Berangkat 8 Mei

Selasa, 06 Mei 2025
Usut Mafia Tanah di Kasihan Bantul, Polda DIY Mulai Lakukan Penyelidikan Tahap Awal

Usut Mafia Tanah di Kasihan Bantul, Polda DIY Mulai Lakukan Penyelidikan Tahap Awal

Selasa, 06 Mei 2025
Matangkan Pengetahuan Beribadah Haji, Ratusan Calon Jamaah Ikuti Manasik Haji

Matangkan Pengetahuan Beribadah Haji, Ratusan Calon Jamaah Ikuti Manasik Haji

Selasa, 06 Mei 2025
Jelang Porda XVII, Begini Progress Persiapan Venue yang Dilakukan Pemkab Gunungkidul

Jelang Porda XVII, Begini Progress Persiapan Venue yang Dilakukan Pemkab Gunungkidul

Selasa, 06 Mei 2025
Kunjungi Gunungkidul, Menteri Perhutanan RI dan Dubes Inggris Tandatangani Kerjasama Perhutanan

Kunjungi Gunungkidul, Menteri Perhutanan RI dan Dubes Inggris Tandatangani Kerjasama Perhutanan

Selasa, 06 Mei 2025
Lagi, 2 Ternak di Gunungkidul Mati Diduga Karena Antraks

Lagi, 2 Ternak di Gunungkidul Mati Diduga Karena Antraks

Selasa, 06 Mei 2025
Temuan Ulat dalam Paket MBG di SMKN 4 Yogyakarta, Begini Kata Pihak Sekolah

Temuan Ulat dalam Paket MBG di SMKN 4 Yogyakarta, Begini Kata Pihak Sekolah

Selasa, 06 Mei 2025