Gaya Hidup

Bagaimana Hukum Pakai Parfum Beralkohol untuk Shalat? Begini Dalilnya

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
hukum pakai parfum beralkohol untuk shalat
Hukum pakai parfum beralkohol untuk shalat adalah boleh. (Pexels/Valeria Boltneva)

HARIANE – Hukum pakai parfum beralkohol untuk shalat masih menjadi pertanyaan bagi sebagian umat muslim.

Saat seorang hamba hendak melaksanakan shalat, mereka akan berusaha supaya tubuh, pakaian hingga tempat untuk ibadah dalam keadaan suci dan terbebas dari najis.

Apalagi kesucian pakaian, tubuh serta tempat ibadah menjadi salah satu syarat sah shalat yang harus dipenuhi.

Lantas bagaimana hukum pakai parfum beralkohol untuk shalat? Apakah alkohol dalam parfum termasuk najis dan membuat shalat tidak sah? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

Hukum Pakai Parfum Beralkohol untuk Shalat

Shalat adalah ibadah wajib yang harus dilakukan seluruh umat Islam yang sudah memenuhi ketentuan, tanpa terkecuali.

Ibadah satu ini mencerminkan hubungan langsung antara Allah dengan hamba-Nya, sehingga mengetahui tata cara dan segala kondisi pelaksanaannya sangatlah penting.

Tak jarang, banyak dari umat Islam yang sengaja melakukan treatment khusus saat hendak melaksanakan shalat sebagai pertanda bahwa mereka begitu mencintai ibadah satu ini.

Beberapa treatment khusus tersebut antara lain mengenakan pakaian terbaik, menggunakan sajadah yang indah, menyiapkan tempat shalat yang nyaman, serta menggunakan parfum.

hukum pakai parfum beralkohol untuk shalat
Alkohol yang digunakan untuk campuran pembuatan parfum disebut dengan etanol. (Pexels/Anna Shvets)

Terkait hal tersebut, banyak umat Islam yang memilih untuk menggunakan parfum non alkohol dengan alasan supaya shalatnya sah.

Mereka takut menggunakan parfum biasa yang memiliki kandungan alkohol karena khawatir shalatnya tidak sah lantaran terkena najis.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Sabtu, 02 Agustus 2025
Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Sabtu, 02 Agustus 2025
Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Sabtu, 02 Agustus 2025
Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Sabtu, 02 Agustus 2025
Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Sabtu, 02 Agustus 2025
Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Sabtu, 02 Agustus 2025
Talkshow Dari Toko Buku ke Komunitas FSY 2025, Upaya Merawat Literasi Lewat Komunitas ...

Talkshow Dari Toko Buku ke Komunitas FSY 2025, Upaya Merawat Literasi Lewat Komunitas ...

Sabtu, 02 Agustus 2025
Gegara Cinta Segitiga, Pelajar SMK Jadi Korban Penusukan di Cibiru Bandung

Gegara Cinta Segitiga, Pelajar SMK Jadi Korban Penusukan di Cibiru Bandung

Sabtu, 02 Agustus 2025
Wow, Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 2 Agustus 2025 Naik Drastis

Wow, Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 2 Agustus 2025 Naik Drastis

Sabtu, 02 Agustus 2025