Gaya Hidup

Bagaimana Hukum Pakai Parfum Beralkohol untuk Shalat? Begini Dalilnya

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
hukum pakai parfum beralkohol untuk shalat
Hukum pakai parfum beralkohol untuk shalat adalah boleh. (Pexels/Valeria Boltneva)

HARIANE – Hukum pakai parfum beralkohol untuk shalat masih menjadi pertanyaan bagi sebagian umat muslim.

Saat seorang hamba hendak melaksanakan shalat, mereka akan berusaha supaya tubuh, pakaian hingga tempat untuk ibadah dalam keadaan suci dan terbebas dari najis.

Apalagi kesucian pakaian, tubuh serta tempat ibadah menjadi salah satu syarat sah shalat yang harus dipenuhi.

Lantas bagaimana hukum pakai parfum beralkohol untuk shalat? Apakah alkohol dalam parfum termasuk najis dan membuat shalat tidak sah? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

Hukum Pakai Parfum Beralkohol untuk Shalat

Shalat adalah ibadah wajib yang harus dilakukan seluruh umat Islam yang sudah memenuhi ketentuan, tanpa terkecuali.

Ibadah satu ini mencerminkan hubungan langsung antara Allah dengan hamba-Nya, sehingga mengetahui tata cara dan segala kondisi pelaksanaannya sangatlah penting.

Tak jarang, banyak dari umat Islam yang sengaja melakukan treatment khusus saat hendak melaksanakan shalat sebagai pertanda bahwa mereka begitu mencintai ibadah satu ini.

Beberapa treatment khusus tersebut antara lain mengenakan pakaian terbaik, menggunakan sajadah yang indah, menyiapkan tempat shalat yang nyaman, serta menggunakan parfum.

hukum pakai parfum beralkohol untuk shalat
Alkohol yang digunakan untuk campuran pembuatan parfum disebut dengan etanol. (Pexels/Anna Shvets)

Terkait hal tersebut, banyak umat Islam yang memilih untuk menggunakan parfum non alkohol dengan alasan supaya shalatnya sah.

Mereka takut menggunakan parfum biasa yang memiliki kandungan alkohol karena khawatir shalatnya tidak sah lantaran terkena najis.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB