Pendidikan , Harianesia , Budaya

Ketentuan Bagi Musafir yang Boleh Meninggalkan Puasa Ramadhan, Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

profile picture Admin
Admin
Ketentuan Bagi Musafir yang Boleh Meninggalkan Puasa Ramadhan, Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
Ketentuan Bagi Musafir yang Boleh Meninggalkan Puasa Ramadhan, Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
HARIANE – Bulan puasa Ramadhan 2022 sebentar lagi akan datang, salah satu hal yang kerap dilakukan umat Islam adalah melakukan mudik atau perjalanan jauh, lantas bagaimana ketentuan bagi musafir yang boleh meninggalkan puasa Ramadhan?
Perjalanan jauh, tentunya sangat melelahkan apalagi saat seseorang sedang berpuasa, namun dalam Islam terdapat ketentuan bagi musafir yang boleh meninggalkan puasa Ramadhan.

Ketentuan bagi musafir yang boleh meninggalkan puasa Ramadhan, tentunya patut untuk diketahui bagi umat Islam saat melakukan perjalanan jauh.

Dalam Surah Al-Baqarah ayat 185 dijelaskan:
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
"Barang siapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”
Dalam istilah fikih, keringanan disebut dengan rukhsah, yaitu keringanan beribadah yang disebabkan oleh kondisi tertentu.
BACA JUGA : Mengingat Kembali Makna Ibadah Puasa dan Cara Meraih Kesempurnaan Puasa
Diperjelas lagi, jika seseorang merasa tidak kuat untuk berpuasa maka diperkenankan untuk berbuka atau meninggalkan puasa. Kemudian, jika seseorang dalam perjalanan masih mampu untuk berpuasa maka diperbolehkan untuk berpuasa.
Namun, musafir saat melakukan perjalanan jauh tidak semerta-merta boleh meninggalkan puasa, berikut penjelasan Ustaz Adi Hidayat terkait ketentuan bagi musafir yang boleh meninggalkan puasa Ramadhan, dalam channel Youtube Sahabat Yamima CHANNEL.
Ustaz Adi Hidayat menuturkan, safar atau perjalanan jauh ditempuh berjarak kisaran 80 km, kemudian jika seseorang berpergian lebih dari 80 km maka disebut safar dan berlaku qashar dalam sholat.
Apabila seseorang melakukan perjalanan lebih dari 80 km maka boleh menggabungkan sholat, seperti sholat dhuhur dengan ashar, sholat maghrib dengan isya.

Namun, perlu diketahui dalam safar seseorang tidak semerta-merta dapat meninggalkan puasa. Karena ada dua hal yang perlu dipertimbangkan sebagai ketentuan bagi musafir yang boleh meninggalkan puasa Ramadhan:

Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB