Banyak Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Bawaslu Bantul Minta Pemkab Revisi Perbup 68
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul akan meminta kepada Pemkab Bantul meninjau ulang atau merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 69 Tahun 2023 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye.
Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan, dari sebanyak 679 pelanggaran mayoritas pelanggaran terjadi karena pemasangan APK yang tidak sesuai.
"Untuk itu, kami harus duduk bersama untuk mereview atau melihat kembali sejauh mana Perbup itu sudah mengakomodir semua jenis APK yang dimungkinkan dipasang pasangan calon kedepannya," kata Didik, Jumat, 17, Mei, 2024.
Ia menilai bahwa dalam Perbup tersebut masih banyak celah yang bisa dimanfaatkan oleh peserta pemilu untuk melakukan kecurangan. Sehingga menurutnya revisi perlu dilakukan untuk menekan kecurangan serupa pada pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang.
"Sekali lagi ini untuk melihat kembali itu dalam rangka untuk menutup celah-celah yang dimungkinkan belum diatur dalam Perbup itu," lanjut Didik.
"Yang perlu dibenahi, kami lihat mungkin dari jenis APKnya. Apakah kemudian, karena jenisnya kan banyak, baliho, baliho sendiri berbayar dan tidak berbayar dan spanduk juga. Seharusnya itu jadi hal yang diatur," sambungnya.